
Cilegon, kompaspemburukeadilan.com- Menjelang Nata dan Tahun Baru (NATARU) 2024-2025,
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pulomerak kembali menyuarakan penolakan keras terhadap tempat hiburan malam yang berkedok karoke cafe musik di kawasan Merak dan Gerogol.
Tempat-tempat tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal dengan menjual minuman keras (miras) berkedok hiburan bisa keberadaan tempat tersebut, sudah meresahkan warga, akan tetapi berdekatan dengan objek vital seperti Pelabuhan Merak, yang dinilai berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Cilegon, ujarnya dari Ketua. Grib PAC Pulomerak, Mar’ufi dengan tegas mengecam pratik tersebut.
“Fakta di lapangan menujukkan tempat-tempat tersebut beroperasi secara diam-diam di malam hari. bahkan saat hari-hari besar seperti Natal dan Tahun Baru, mereka berpura-pura tutup di siang hari, tetapi kenyataannya beroperasi terang-terangan di malam hari terutama pada hari tetapi kenyataannya beroperasi terang-terangan di malam hari Jum’at. Ini sangat mencerai norma sosial dan hukum.ungkap Ketua Mar’ufi
Dengan ada tempat karoke cafe yang menjual miras berkedok hiburan yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Cilegon yang berada di Merak dan Gerogol, Ketua Grib PAC Pulomerak, Mar’ufi meminta kepada Pemkot Cilegon dan Satpol PP Kota Cilegon untuk menidak tegas pengusaha hiburan yang melanggar Perda nomor 5 Tahun 2001.by . Deni*Grib PAC Pulomerak Tolak Tempat Hiburan Berkedok Karoke Kafe di Merak dan Gerogol Menjelang NATARU 2024+2025* .
Cilegon, kompas pemburu keadilan. com- Menjelang Nata dan Tahun Baru (NATARU) 2024-2025,
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pulomerak kembali menyuarakan penolakan keras terhadap tempat hiburan malam yang berkedok karoke cafe musik di kawasan Merak dan Gerogol.
Tempat-tempat tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal dengan menjual minuman keras (miras) berkedok hiburan bisa keberadaan tempat tersebut, sudah meresahkan warga, akan tetapi berdekatan dengan objek vital seperti Pelabuhan Merak, yang dinilai berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Cilegon, ujarnya dari Ketua. Grib PAC Pulomerak, Mar’ufi dengan tegas mengecam pratik tersebut.
“Fakta di lapangan menujukkan tempat-tempat tersebut beroperasi secara diam-diam di malam hari. bahkan saat hari-hari besar seperti Natal dan Tahun Baru, mereka berpura-pura tutup di siang hari, tetapi kenyataannya beroperasi terang-terangan di malam hari terutama pada hari tetapi kenyataannya beroperasi terang-terangan di malam hari Jum’at. Ini sangat mencerai norma sosial dan hukum.ungkap Ketua Mar’ufi
Dengan ada tempat karoke cafe yang menjual miras berkedok hiburan yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Cilegon yang berada di Merak dan Gerogol, Ketua Grib PAC Pulomerak, Mar’ufi meminta kepada Pemkot Cilegon dan Satpol PP Kota Cilegon untuk menidak tegas pengusaha hiburan yang melanggar Perda nomor 5 Tahun 2001.by . Deni