Palembang-Kompaspemburukeadilan.com Sidang lanjutan pembuktian perkara pidana yang mengakibatkan H Jamak Udin mengalami luka tusukan, dengan terdakwa Ahmad Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025) Sesuai agenda sidang hari ini Perkara Pidana Nomor 89 tetap dipimpin Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum serta Pengacara Terdakwa Ricky MZ SH CPL, Zaly Zainal SH, Thabrani SH, Riza Faisal Ismed SH dan M. Padli SH dari LBH PERADI Pergerakan Dalam acara sidang Jaksa penuntut umum Kejari Palembang menghadirkan tiga orang saksi, dua orang saksi salah satunya saksi korban atas nama H Jamak Udin, dan satu ahli. Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, saksi korban atas nama H Jamak Udin menyampaikan dirinya ditusuk menggunakan sajam dan kemudian dilempari pasir. “Saat itu saya sedang mendampingi salah satu paslon, tiba-tiba saja terdakwa mendekat dan menusuk saya dibagian punggung. Mendapat serangan dadakan tersebut, terdakwa kembali menyerang menggunakan sajam dan menusuk di bagian leher belakang,” tuturnya. Pada saat pemeriksaan terhadap H Jamak Udin, kuasa hukum terdakwa sempat menyampaikan kepada saksi korban, prihal dan yang seharusnya saksi korban di periksa lebih dulu sebelum saksi-saksi lain yang dihadirkan JPU minggu lalu diperiksa. Termasuk disampaikan hak-hak yang dimiliki oleh Terdakwa di persidangan. Bahwa terdakwa memiliki hak yang sama, termasuk membuat laporan polisi terkait kesaksian palsu. Namun saksi korban enggan menanggapinya. Usai sidang kuasa hukum terdakwa dari LBH PERADI Pergerakan Ricky MZ SH CPL, Zaly Zainal SH, Thabrani SH, M.Padli SH dan Riza Faisal Ismed SH, mengatakan bahwa keterangan saksi korban tadi tidak sama dengan bukti visum yang diperlihatkan JPU. “Ini ibarat senjata makan tuan”. “Korban tadi mengaku terdapat luka tusuk di tubuhnya beberapa lubang, sedangkan di dalam surat visum dokter jelas hanya terdapat 2 lubang,” tegas Ricky selaku kuasa hukum terdakwa. Selain itu saksi mengaku senjata yang di gunakan ada kujang, pisau, dan benda tajam lainnya. Sedangkan, barang bukti yang diperlihatkan JPU hanya ada Kujang. “Penusukan pertama di lakukan dibagian punggung setelahnya bagian leher. Yang bagian leher, saksi korban mengaku bukan terdakwa yang melakukannya,” ujarnya. Inikan aneh jadinya. Keterangan yang tidak konsisten atau tidak berkesuaian dengan alat bukti lain yang dihadirkan di persidangan hari ini. Ditambahkan Ricky MZ SH, keterangan Ahli yang dihadirkan JPU pada sidang tadi sangat menguntungkan pihak terdakwa. “Pasalnya, lebar luka tusuk pada dua bagian yang terluka, ukurannya itu berbeda satu dengan yang lainnya, termasuk kedalaman lobang pada masing-masing juga berbeda”. Hal demikian jelas telah mengkonfirmasi bahwa di dua area atau bagian luka tusukan tersebut, besar kemungkinan diakibatkan oleh senjata tajam yang sama, yaitu kujang,” ungkapnya Ia juga menjelaskan, bentuk daripada senjata kujang yang telah diperlihatkan JPU, pada bagian depannya berukuran kecil dan pada bagian belakangnya lebih besar. “Ahli yang dihadirkan JPU tadi juga telah menyampaikan bahwa pada bagian leher dan punggung, lebar lukanya berbeda. Yang bagian punggung lebar 4 cm dan bagian leher 2 cm. Jelas, hal demikian itu telah mengkonfirmasi bahwa senjata yang digunakan terdakwa hanyalah kujang saja. Bukan banyak senjata tajam, sebagaimana keterangan saksi korban yang ia nyatakan pada waktu kejadian banyak senjata yang digunakan untuk menusuk dirinya,” tuturnya. Itulah kenapa dapat kami sampaikan bahwa keterangan jamak udin dalam persidangan tadi sungguh tidak berkesuaian dengan hasil visum dokter, tutupnya. Sampai berita ini diturunkan, sidang dilanjutkan lusa besok kamis 27 febuari 2025.
Kategori: TRENDING
Aksi Adu Jotos Berujung Damai dan Kondusif
Kota Tarakan, 25 Februari 2025 www.kompaspemburukeadilan.com Sebuah insiden ketegangan antara anggota Yonif 614/Rjp dan personel Polres Tarakan yang sempat berujung pada aksi pengeroyokan serta pengerusakan akhirnya berhasil diselesaikan dengan damai. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 23.15 WITA itu sempat memicu ketegangan di Kota Tarakan sebelum akhirnya berakhir secara kondusif. Kronologi Kejadian Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 22 Februari 2025, ketika seorang anggota Yonif 614/Rjp, Pratu RS, bersama seorang rekannya, ND, mengunjungi sebuah kafe di Jalan P. Sulawesi, Tarakan. Pada dini hari, saat hendak keluar dari kamar mandi, Pratu RS secara tidak sengaja menyenggol seorang anggota Polres Tarakan, Bripda PA. Cekcok pun tak terhindarkan hingga akhirnya terjadi baku hantam di luar kafe. Situasi semakin memanas ketika beberapa anggota Polres Tarakan ikut terlibat, melakukan pengeroyokan terhadap Pratu RS hingga tersungkur. Insiden ini berbuntut pada upaya mediasi yang dilakukan oleh Sertu YS dengan Bripda AG, di mana disepakati pembayaran sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian. Namun, komunikasi yang kurang baik di antara kedua belah pihak justru memicu ketegangan lebih lanjut. Pada Senin, 24 Februari 2025, suasana semakin memanas ketika Provost 613/Rja mengingatkan kembali peristiwa pemukulan tersebut. Emosi yang tersulut membuat sekitar 37 personel dari Yonif 614/Rjp dan Brigif 24/BC bergerak menuju Polres Tarakan. Dalam aksi tersebut, terjadi pengeroyokan serta pengerusakan pada pos penjagaan Polres Tarakan sebelum akhirnya kelompok tersebut kembali ke markas masing-masing. Situasi Berhasil Dikendalikan Meski sempat memanas, situasi akhirnya dapat dikendalikan. Seluruh personel yang terlibat dikumpulkan untuk apel alarm steling guna memastikan kondisi tetap terkendali. Pada pukul 03.50 WITA, seluruh rangkaian kejadian dinyatakan selesai tanpa ada eskalasi lebih lanjut. Pihak berwenang dari kedua institusi telah melakukan koordinasi untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang. Kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah melalui jalur yang lebih bijak guna menjaga stabilitas keamanan di Kota Tarakan. (Redaksi/Tim)
Jadilah Aparat Teritorial Yang Dicntai Rakyat, Pesan Kasdim 1002/HST Saat Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
kompaspemburukeadilan.com – Barabai,HST-Kepala Staf Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah Mayor Inf Moh. Alip Suroso menjadi inspektur upacara pengibaran bendera merah putih bertempat di halaman Makodim 1002/HST di Jalan Telaga Padawangan Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Senin (24/2/2025). Bertindak sebagai komandan upacara Danramil 1002-05/Pandawan Lettu Inf M.Fadillah, Petugas pengibar bendera Serda Slamet Hariyadi, Kopka Dulyani dan Koptu Faisol, Pengucap Sapta Marga Kopda Dedi Suherman serta Perwira upacara Plh.Danramil 1002-04/Labuan Amas Selatan Pelda Adei Riyanto. Salah satu poin penting dalam upacara ini adalah untuk menumbuhkan rasa nasionalisme yang menjadi jiwa bangsa Indonesia, yang harus melekat selama negara ini berdiri. Nasionalisme menjadi landasan dalam membentuk karakter bangsa, dan upacara bendera menjadi salah satu kegiatan penting dalam proses tersebut. Usai upacara, Kasdim 1002/HST Mayor Inf Moh.Alip Suroso menyampaikan pesan penting kepada seluruh peserta upacara, beliau menekankan pentingnya bersyukur dalam menghadapi kehidupan, menjaga kesehatan diri dan keluarga serta rutin berolahraga. Kasdim juga mengingatkan agar anggota selalu disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terutama sebagai aparat kewilayahan. Babinsa diminta untuk selalu peduli terhadap desa binaannya dan memberikan kontribusi positif dan jadilah Aparat Teritorial Yang dicintai Rakyat. Dengan terlaksananya upacara ini, diharapkan semangat kebangsaan dan disiplin di jajaran Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah semakin terjaga dan terus ditingkatkan.(pen1002/hst). Tim media kpk.
RHIR Adakan Kuliah Umum Hukum Agraria dan Pertahanan disambut Sangat Antusias Peserta Se-Indonesia Raya
Kompaspemburukeadilan.com Jakarta, Tepat 5 atau 6 hari menjelang memasuki bulan Puasa Ramadhan 1446 H, Kembali Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR) menoreh Seminar berupa Kuliah Umum Hukum, Minggu (23/02/2025). Demikian laporan ketua Panitia, sekaligus Kepala Sekretariat RHIR Ramli Achmad Rifai,SE.,S.Kom.,MM saat diwawancara media Senin 28/02/2025. Kuliah Umum Hukum ini diawali dengan Pengarahan dan Membukanya secara resmi, sekaligus keynote speaker Kuliah Umum oleh Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes, dimulai jam 09.00 Wib. Dilanjutkan pemaparan Materi Seminar oleh para Narasumber, Diskusi/Tanya jawab antara Peserta dan Narasumber, dan ditutup oleh wakil CEO RHIR H Fadly,SH.,MH.,CTA pukul 12.15 Wib. Moderator Kuliah umum hukum ini difasilitasi oleh Ramli Achmad Rifai,SE.,S.Kom.,MM. Materi pertama dipaparkan Oleh Narasumber Prof Dr FX Sumarja,SH.,M.Hum dengan Tema : Hibah Hak Atas Tanah Dalam Perseptif Hukum Pertanahan. Beliau merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung dan mengajar di banyak Perguruan Tinggi. Beliau sering sebagai saksi ahli diberbagai kasus kasus besar di Indonesia. Materi kedua dipaparkan oleh H Fadly Is Suma,SH.,MH.,CTA Wakil CEO Rumah Hukum Indonesia Raya, dengan judul : Penyelesaian Hukum Sengketa Tanah Lewat Pengadilan TUN & PN Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Sehubungan Dengan Peran Paralegal. Beliau juga seorang Praktisi Advocat dan Akademisi berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta. Saat Kuliah Umum Hukum berlangsung, CEO RHIR Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes menjelaskan bahwa sebagai latar belakang Kuliah Umum Hukum ini diadakan, semua kita tahu kita sebagai manusia berasal dari Tanah, makan sari pati tanah, tinggalpun di atas tanah, dan matipun masuk tanah. Artinya masalah Tanah sangat penting bagi kehidupan manusia. Sering terjadi persengketaan masalah Tanah ini, seperti masalah Tanah antar manusia dengan manusia lain, Manusia dengan Perusahaan, manusia dengan Pemerintah dan sebagainya. Hal ini sering terjadi karena ketidaktahuan terhadap hukum Tanah dan Agraria itu sendiri. Peserta Kuliah Umum RHIR ini yang dihadiri oleh Ratusan peserta dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari sekolah Dasar & menengah, Sarjana, Pasca Sarjana, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan,Tokoh Adat, Aktifis, Ibu Rumah Tangga, Akademisi Hukum, LSM, Jurnalis, dan Mahasiswa dari berbagai Daerah. Asal Daerah peserta kuliah umum hukum RHIR berasal dari berbagai Daerah di Indonesia, mulai dari Aceh, Medan, Sumbar, Riau, Kepri, Lampung, Palembang, Bandung, Banten, Jakarta, Malang, Surabaya, Sampang, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Peserta Kuliah Umum Hukum ini menyambutnya dengan sangat antusias, banyak yang memertanyakan persoalan tanah yang mereka hadapi sendiri, seperti masalah tanah hibah, tanah wakaf, jual beli tanah, tanah adat, tanah ulayat, dan bahkan yang menarik juga mempermasalahkan terbitnya Sertifikat HGB di pinggir laut Pantai utara Jawa yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku. Prof Dr FX Sumarja dan H Fadly,SH.,MH sebagai Narasumber menjawabnya dengan tuntas atas semua pertanyaan yang muncul daru peserta Kuliah, hingga Kuliah Umum Hukum RHIR ditutup pada pukul 12.15 Wib oleh Wakil CEO RHIR H Fadly Is Suma,SH.,MH.,CTA. Setelah dikonfirmasi awak media kepada CEO RHIR Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes. Ia membenarkan semua peserta kuliah umum merasa puas dengan tema Kuliah dan semua Narasumber dan mereka berharap, agar Seminar atau Kuliah umum ini tetap diadakan seminggu sekalu. Ujar CEO Dr H Misri melalui telpon selulernya, Senin 24/02/2025.
LAI Apresiasi Sidak PETI di Bulangita Pohuwato, Ato Hamzah Minta Babuk Diserahkan ke APH
KompasPemburuKeadilan.Com, POHUWATO – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Koordinator Wilayah Pohuwato, Ato Hamzah, mengapresiasi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim gabungan seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, BKPSDA, KPH III Marisa, dan Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato. Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala DLH Pohuwato, Sumitro Monoarfa, berhasil mengamankan satu kunci ekskavator milik seorang pelaku bernama Muku. “Kami berharap barang bukti (kunci ekskavator) ini segera diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut. Hal ini penting guna menghindari berbagai spekulasi yang dapat muncul di kemudian hari,” ujar Ato Hamzah, dalam keterangannya, Kamis (30/01/2025). Ato mengatakan bahwa aktivitas PETI tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 junto Pasal 35. Oleh karena itu, pihaknya mendukung langkah tegas baik pemerintah daerah maupun DPRD Pohuwato dalam menangani permasalahan ini. Sidak ini sempat diwarnai ketegangan ketika Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, yang tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya, beradu argumen dengan salah satu pelaku usaha tambang. Dalam video tersebut, pelaku meminta agar penindakan tidak hanya menyasar satu pihak, melainkan berlaku bagi seluruh penambang ilegal yang ada di daerah tersebut. “Kalau kami ditertibkan, yang lain juga harus ikut ditertibkan. Kami akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar pelaku. Menanggapi hal itu, Nasir Giasi menegaskan bahwa aturan tersebut akan ditegakkan secara merata bagi semua pelaku PETI di wilayah Pohuwato. “Kita berlakukan aturan ini untuk semuanya. Kita lakukan penertiban secara bertahap, mengingat lokasi ini juga berdekatan dengan ibu kota. Kita akan menindak tegas semuanya dan akan mengagendakan rapat untuk membahas persoalan ini lebih lanjut. Tidak baik jika kita terus beradu argumen di lokasi seperti ini,” tegas Nasir.
Kasus KDRT di Paguat Berakhir Damai IM Cabut Laporannya di Polres Pohuwato
KompasPemburuKeadilan.Com, POHUWATO – Kasus KDRT yang di alami oleh salah satu ibu rumah tangga berinisial IM, akhirnya berakhir damai usai melakukan mediasi di kantor Desa Soginti dan mencabut laporannya terhadap CL di Polres Pohuwato. Hal itu terlihat pada saat korban menyerehakan, surat pernyataan dan pencabutan laporan serta dilakukan pemeriksaan saksi di pihak kepolisian pada, senin (27/01/2025). IM mengatakan, bahwa insiden KDRT yang dialami pada beberapa hari kemarin, merupakan puncak dari kesabaran yang tak kunjung mendapat perhatian dari sang suami. “Usai melaporkan suami, saya berfikir bahwa pertimbangan untuk memaafkan hadir dari hati kecil saya sendiri, sehingga dengan senang hati saya memaafkan,”kata IM usai mencabut laporannya di polres Pohuwato. IM juga menyampaikan, sang suami telah mengaku bersalah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama pada kemudian hari. “Alhamdulillah usai melakukan mediasi di kantor Desa Soginti, sang suami berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama,”ungkapnya.
Warga Desa Dulomo dan Manawa Terima Bantuan Sembako dari Rakyat Penambang
KompasPemburuKeadilan.com, POHUWATO – Program Jum’at Berkah yang digagas oleh rakyat penambang bekerja sama dengan Karang Taruna Kabupaten Pohuwato kembali hadir menyapa masyarakat. Kali ini, giliran warga Desa Dulomo dan Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, yang menerima manfaat dari program berbagi ini. Penyaluran bantuan berupa sembako dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kantor Desa Manawa dan di Kantor Camat Patilanggio untuk warga Desa Dulomo. Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian penyaluran di Kecamatan Patilanggio sebelum dilanjutkan ke kecamatan lain. “Alhamdulillah, penyaluran di Kecamatan Patilanggio telah selesai. Masih ada beberapa kecamatan lagi yang akan kami tuntaskan. Insya Allah, program ini akan terus berlanjut,” ujar Ketua Karang Taruna Kabupaten Pohuwato, Abdul Karim Pakaya, Jum’at (24/01/2025). Abdul Karim, yang akrab disapa Ucen, menyebutkan bahwa program ini merupakan wujud dukungan penambang lokal terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat, khususnya di Kecamatan Patilanggio,” tambah Ucen. Sementara itu Kepala Desa Dulomo, Risman Igirisa, juga memberikan apresiasinya atas inisiatif penambang lokal yang bekerja sama dengan Karang Taruna Kabupaten dan Kecamatan. “Ini adalah langkah yang sangat baik. Apalagi ini murni dari inisiatif penambang lokal untuk mendukung program pemerintah. Insya Allah, program seperti ini bisa terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.
Pecah Kepala dan Patah Tangan, Nasib Yang di Alami Dua Korban di Wilayah Tambang Ilegal Potabo
KompasPemburuKeadilan.Com, POHUWATO – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato kembali memakan korban, Jum’at (24/01/2025). Insiden terjadi di wilayah tambang ilegal Potabo yang menyebabkan dua pekerja mengalami luka serius. Menurut informasi yang dihimpun, satu korban mengalami pecah kepala, sementara satu lainnya patah tangan akibat tertimpa batu di lokasi tambang tersebut. “Saya dengar ada yang celaka, satu kena batu dan sekarang mereka lagi dibopong dari lokasi tambangnya Ka Zai,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya. Korban disebut merupakan pekerja dari salah satu pelaku usaha berinisial ZU alias Ka Zai, yang diketahui anak buah dari seorang pengusaha lain berinisial NK. Namun, menurut sumber tersebut, para korban tidak mendapatkan perhatian atau bantuan dari pihak pengusaha tambang. “Parahnya, mereka tidak diurus oleh pelaku usahanya,” tambahnya. Saat ini, korban tengah berada di rumah sakit umum daerah bumi panua untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kejadian ini. Tambang ilegal di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan karena sebelumnya aktivitas tersebut juga menyebabkan longsor yang memakan korban hingga meninggal dunia.
Oknum Mafia BBM Ervil Popal Ancam Dan Intimidasi Wartawan Saat Beritakan BBM Ilegal
Bitung ,kompaspemburukeadilan.com- Kasus Penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi makin marak di Kota Bitung, dan kembali menjadi sorotan publik, dari hasil investigasi mengungkapkan berbagai fakta terkait aktifitas penimbunan BBM yang diduga ilegal. Dalam perkembangannya, pemberitaan yang di angkat salah satu media online terkait PT Sinar Binuang Amanah (SBA) yang diduga melakukan penimbunan secara ilegal, mendapat tanggapan keras hingga ancaman serius terhadap salah satu Jurnalis yang, Kamis 16 Januari 2025. Bukan hanya itu saja Kaperwil Jejak Indonesia Marflin mendapat kata-kata kasar serta makian dari salah satu oknum Mafia BBM yang mengelolah PT SBA tersebut yang bernama Ervil Popal, ancaman serta makian tersebut disampaikan Ervil melalui pesan chating dan pesan suara (Voice Note) di WhatsApp, dalam isi ancaman serta makian akan mendatangi Marflin sebagai buntut dari pemberitaan terkait dugaan penimbunan BBM ilegal. Rekaman ancaman serta makian tersebut kini telah diamankan sebagai bukti atas tindakan intimidasi yang dialami “Kami mendapatkan ancaman yang serius hanya karena menyampaikan fakta dari laporan masyarakat. Ini menjadi ancaman terhadap kebebasan pers, “kata Marflin Respons Media dan Masyarakat Menanggapi insiden pada 16 Januari 2025, Marflin menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. “Kami tidak akan mundur. Apa yang kami beritakan adalah hasil laporan masyarakat dan hasil investigasi kami yang ingin keadilan, “tegasnya. Ketua GWI Sulawesi Utara Hendra Tololiu juga mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. “Kami khawatir jika kasus ini tidak ditangani, baik masalah BBM ilegal maupun ancaman terhadap jurnalis, akan menjadi kebiasaan bagi para oknum pelaku BBM ilegal. Langkah Hukum dan Perlindungan GWI telah menyatakan akan segera melaporkan ancaman ini ke Polda Sulut untuk mendapatkan perlindungan hukum serta meminta penindakan tegas terhadap pelaku ancaman. “Kami tidak hanya akan mengandalkan bukti rekaman, tetapi juga siap memberikan keterangan detail kepada pihak kepolisian, “tegas Tololiu Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kebebasan pers adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dilindungi. Pihak Media Jejak Indonesia berharap ada tindakan tegas dari APH untuk menjamin keamanan Jurnalis dan masyarakat. (Team)
Tegas, Ketua DPRD Pohuwato Minta Kapolres Proses Hukum Tindak Pengrusakan Kantor Bupati
KompasPemburuKeadilan.Com, POHUWATO – Ditengah orasi hangat yang dilayangkan oleh aktivis Barakuda Sonni Samoe, di berhentikan sementara oleh tokoh masyarakat Pohuwato. Dimana dirinya menilai bahwa gerakan tersebut telah menimbulkan kericuhan seperti merusak fasilitas pemerintah daerah. Melihat hal tersebut ketua DPRD Kabupaten Pohuwato Beni Nento, meminta kepada pihak kepolisian agar dapat di proses secara hukum oknum-oknum yang telah merusak pasilitas pemerintah daerah kabupaten Pohuwato. “Saya terima Aksi demo teman-teman, tapi saya tegas menyampaikan, bahwa saya meminta di proses hukum atas pengrusakan yang dilakukan,”ujar Beni Nento saat menerima Aksi demo di depan gedung DPRD Pohuwato, Senin (16/12/2024). Terlihat Ketua DPRD kabupaten Pohuwato Beni Nento, dengan terang-terangan melayangkan perihal video dirinya yang meminta secara tegas, kepada Kepala Kepolisian Resort Polres Pohuwato (Kapolres) agar memproses hukum kepada para perusak di daerah kabupaten Pohuwato. “Kami meminta dengan tegas kepada Kapolres agar memproses hukum kepada para perusak di daerah kita ini,”pinta Beni dengan tegas. Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Barakuda di mulai dari Kantor Bupati Pohuwato, dan dilanjutkan di DPRD kabupaten Pohuwato.