
www.kompaspemburukeadilan.com
Banda Aceh – Sejumlah jurnalis mengalami dugaan intimidasi dan kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5).
Dalam insiden itu, aparat disebut melakukan tindakan represif terhadap massa aksi, termasuk menggunakan meriam air dan gas air mata untuk membubarkan demonstran. Di tengah situasi ricuh tersebut, sedikitnya tiga jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi, pemaksaan penghapusan dokumentasi liputan, hingga perampasan alat kerja.
Salah satu korban adalah jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi. Dani mengaku mengalami intimidasi saat berupaya menyelamatkan diri dari pusat kericuhan di kawasan kantor gubernur. Ketika aparat memukul mundur massa, Dani berlari ke area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA), yang berada di seberang Kantor Gubernur Aceh.
Saat itu hujan deras mengguyur lokasi, sementara gas air mata yang ditembakkan aparat memenuhi kawasan sekitar gedung.
Di lokasi perlindungan sementara tersebut, Dani berusaha menulis laporan perkembangan aksi untuk segera dikirim ke redaksi menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya hampir habis.
Namun beberapa menit kemudian, sejumlah aparat berpakaian preman disebut memasuki area rubanah untuk menyisir warga yang berlindung.
“Ini lagi!” teriak salah seorang aparat saat menghampiri Dani, menurut pengakuannya.
Dani mengaku langsung menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya sedang bertugas sebagai jurnalis. Namun, ia menyebut penjelasan itu diabaikan.
“Enggak ada, enggak ada, angkut, angkut!” kata Dani menirukan perintah salah satu aparat.
Ia mengatakan aparat kemudian berupaya merampas tablet dan telepon genggam miliknya. Dalam kondisi mata perih akibat gas air mata, Dani mengaku kesulitan mengenali wajah para aparat yang mengerumuninya.
Alat kerjanya akhirnya dikembalikan setelah salah seorang aparat mengenali Dani sebagai jurnalis yang kerap melakukan peliputan di Polresta Banda Aceh. Meski begitu, Dani mengaku tetap dipaksa menghapus foto dan video hasil liputannya.
“Kalau saya tidak mau kenapa? Apa urusanmu?” ujar Dani saat menolak permintaan tersebut.
Ia kemudian diminta segera meninggalkan lokasi.
Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga dilaporkan mengalami tindakan serupa. Keduanya disebut dipaksa aparat untuk menghapus dokumentasi berupa foto dan video saat meliput penanganan demonstrasi di area Kantor Gubernur Aceh.
Salah seorang di antaranya bahkan beberapa kali dicegat aparat yang terus mendesak penghapusan hasil liputan. Menurut kesaksian korban, sejumlah polisi juga sempat melontarkan pernyataan bahwa “di tempat itu tidak berlaku pers.”
KKJ Aceh Kecam
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras dugaan kekerasan, intimidasi, perampasan alat kerja, dan pemaksaan penghapusan produk jurnalistik terhadap para jurnalis.
“KKJ menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” kata coordinator KKJ Aceh, Rino Abonita.
Selain itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
KKJ Aceh mendesak Kapolda Aceh untuk menindak aparat yang terlibat serta memastikan perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Siapa pun yang keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.