Aktivis LAI Pertanyakan Laporannya Atas Kerusakan Lingkungan Yang Ada di Desa Balayo

KompasPemburuKeadilan.com, HUKRIM – Laporan tersebut dikuatkan dan berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, dan sudah memasuki babak penyelidikan.

Buktinya, Kamis (01/05/25) lalu, aktivis LAI memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Pohuwato, terkait laporannya atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Balayo,Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Kepada awak media saat itu Harson Ali mengatakan, bahwa dirinya memenuhi panggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai pihak pelapor.

”disana saya diambil keterangan terkait laporan kami, sekaligus diberikan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ungkapnya.

Dengan diserahkannya SP2HP kepada dirinya, menunjukan kredibilitas penyidik polres Pohuwato dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

“Saya menunggu proses selanjutnya dari penyidik, mudah mudahan secepatnya dapat di tingkatkan ke tahap penyidikan,” harapnya.

Disinggung apa isi SP2HP, Harson mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang terkait atas laporannya.

”untuk nama-nama yang disebutkan sudah dipanggil, dan untuk pihak DLH sebagai pembuat kajian dalam waktu dekat juga akan segera dipanggil,”pungkasnya.

Adapun nama nama yang di cantumkan dalam kajian DLH dan di duga melakukan perusakan lingkungan diantaranya:

Pasisa Ato warga Desa Balayo, Ka Jai warga Desa Taluduyunu, Tuu Lasa warga desa Taluduyunu, Ibu Liun warga Buntulia, Ka Iti warga Buntulia, K. Uwa warga Desa Balayo, K. Damu warga desa Balayo, Nanang Taluduyunu, K. Ipi dan Iyong desa Balayo.

Dan untuk penggunaan sedotan juga berjumlah 5 orang diantaranya, Baga, Amin, Aba Hendra dan ini di ketahui oleh kepala desa dan kepala dusun Fakta administrasi dan temuan lapangan dalam kajian DLH menyebutkan:

Lokasi dan usaha belum memiliki izin berusaha antara lain, belum memiliki nomor induk berusaha, belum memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, belum memiliki persetujuan tekhnis, pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, belum memiliki izin persetujuan lingkungan serta izin lainnya yang menjadi persyaratan.

Baca Juga  Kunjungan Study Banding Karang taruna Daya Taka kabupaten Paser ( Kaltim ) Ke Karang Taruna Telabang Kelurahan Telabang Banjarmasin.

Apakah ini akan berlanjut ke tahap penyidikan, awak media akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Patut diapresiasi, sebelumnya sejumlah nama di proses hukum dan telah inkrah putusan pengadilan, akibat melakukan aktifitas perusakan lingkungan.

Hingga berita ini di publish belum ada konfirmasi ke Polres Pohuwato, apakah SP2HP selanjutnya telah di serahkan atau belum.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com