45 Hari Tak Terasa Berlalu Media Ini Mengawal Kasus Penyerobotan Lahan Poktan Ramban Jaya

45 Hari Tak Terasa Berlalu Media Ini Mengawal Kasus Penyerobotan Lahan Poktan Ramban Jaya

Sampit Kalteng

Kompaspemburukeadilan.com

Tak terasa waktu berlalu hingga pendampingan dan pengawalan “Muliady Djufri” serta sorotan media “Kompas Pemburu Keadilan” dengan fokus terhadap perjalanan kasus penyerobotan lahan secara sepihak terhadap kelompok tani Ramban Jaya desa Bagendang tengah Kotawaringin Timur telah hampir memasuki bulan ke tiga yang di mulai dari pemberitaan 1,(Pertama) breaking news 11 Maret 2026 dengan berita ‘Ratusan Kelompok Tani Desak Camat Tanda Tangani SK Gapoktanhut dan Dihari yang sama juga dinaikan berita ke 2 Breaking News tentang “Penangkapan Asan Bin Idai Oleh Polda Kalteng”

Kemudian pada tanggal 14 Maret dinaikkan lagi yang ke 3 breaking news dengan judul “Drama Di Balik Pencabutan SK Gapoktanhut” dan berita ke 4 di 14 Maret tentang ” Anggota Poktan Buding Jaya Dan PT SSB Tetap Panen Sawit Di Tengah Puluhan Aparat Kepolisian Yang Berjaga dan pada saat berita ini di naikan secara tiba tiba anggota Poktan buding jaya datang bergabung di tengah tengah berjalannya perjuangan Poktan ramban jaya dalam mempertahankan hak atas lahan yang akan di serobot oleh pihak asing akibat ulah Aturyadi bersama Dadang, dan kita tahu Aturyadi adalah ketua dari poktan Buding jaya , entah apa tujuan anggota Buding jaya tiba2 bergabung ,Wallahu alam hanya Allah yang tahu tegas Muliady Djufri” Pemimpin Umum Dan Pemimpin Redaksi Media Kompas Pemburu Keadilan “kemudian berita ke 5 di naikkan 27 maret breaking news tentang ” Lahan Sawit Poktan Ramban Jaya Semakin Tidak Jelas Dan Aparat Pemerintah Terkesan Tutup Mata'” serta berita ke 6 5 April 2026 breaking news dengan judul “Pesan Positip Muliady Djufri Agar Poktan Tidak Muda Terpancing dengan Ulah Provokator”di hari yang sama berita ke 7 dinaikan “Tentang Harapan Munti Untuk Penahanan Rumah Buat Suaminya, di tanggal 7 April di naikan lagi berita ke 8 menyoroti soal Camat Dan Matan Camat MHU Zikrillah Dan Muslih Perlu Belajar Organisasi”
Serta ke 9 tanggal 11 April tentang ” Anggota Kelompok Tani Resmi Laporkan Dadang Dan Aturyadi Kepolda Kalteng ” Begitupun dengan Muslih Dan Zikrillah Serta Jailani Dan Pengacaranya karena dinilai eksistensinya tidak menyelesaikan masalah, tapi justru menambah dan memperkeruh masalah.

Baca Juga  Swadaya 'URUNAN PULSA' Dari Teman Media dan Lsm.Gegara Telpon/WA Gak Tau Dibalas Buat Kasat Dan 2 Orang Kanit

Dan berita ke 10 tanggal 18 April 2026 di naikkan berita tentang ” Anggota Poktan Ramban Jaya Peringatkan Pengacara Agar Tidak Melewati Kapasitasnya Bertindak Mengatas Namakan Anggota Kelompok Tani”
Kemudian Berita Ke 11 tanggal 21 April berita di naikkan lagi tentang ” “Keberpihakan Ketua Poktan Ramban Jaya Isnaini Oleh Anggotanya” dan pada tanggal 23 April 2026 berita ke 12 di naikkan tentang “Munti Dan Ida Laila Yang Melayangkan Surat Ke ketua Pengadilan Negeri Sampit dan Kepala Kejaksaan Neger”Untuk Permohonan Tahanan rumah suami mereka yang di jamin undang undang,

Menurut Muliady Djufri jika melihat rentetan permasalahan ini sehingga menjadi rumit itu karena banyaknya orang orang pintar di keluarga kelompok tani, tapi sayang tidak menggunakan kepintaran itu untuk menyelesaikan permasalahan, bahkan sampai ada yang berpura pura sebagai kawan untuk menyusup ke internal ramban jaya untuk kemudian tampil sebagai penolong seakan ikut berjuang di penghujung permasalahan ini yang hampir selesai dan ingin tampil sebagai pahlawan, bahkan dari awal ada yang siap membantu mengurus, tapi minta bagian 30 persen dan juga beberapa hari lalu ada lagi menawarkan terima beres terhadap kelompok tani untuk mengurus ,tapi lebih kejam lagi kerena melalui orang orangnya minta 50 persen,nah ini adalah ajakan tawaran tawaran negatip orang orang yang tidak,

berprikemanusiaan,ini jebakan yang berisiko karena lahan tersebut bukanlah milik pribadi,tapi hanyalah titipan pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang tidak dapat di pindah tangankan dalam bentuk transaksi apa pun dan dari kelompok mana pun, karena lahan ini tergolong lahan negara yang di peruntukkan untuk kesejahteraan masyarakat secara umum didesa begendang tengah dan di lindungi undang undang tegas aktivis dan Doktor Bahasa ini

Sementara itu menurut Dr H Yudhi Ananta Pramudya SH MH seorang akademisi dan juga aktivis ini bahwa,sejak dirinya mengikuti permasalahan ini dari awal kelihatanya sulit mencari sosok yang benar benar ikhlas dalam membantu mengurus permasalahan ini karena semua minta imbalan dengan kasus rekayasa dan yang terlibat bukan orang jauh tapi orang dalam lingkaran. kelompok tani yang serakah dan di motori oleh perusahaan asing , menggunakan cara cara lama dengan aktor yang baru ,saya pribadi sangat mengapresiasi kehadiran Pemimpin Umum /Pemimpin Redaksi Dr Muliady Djufri SS MM yang hadir tepat waktu setelah minta kehadiran ya oleh anggota kelompok tani dan menyoroti perjalanan kasus ini dengan banyaknya pribadi pribadi anggota Poktan serta oknum aparat yang secara tidak langsung melibatkan diri dalam perebutan lahan tersebut. beliau juga Dr Muliady menghubungi beberapa kawan kawan aktivis di jakarta. Termasuk saya juga sempat Hadir di pertemuan pertama karena masih libur dan masih posisi di Indonesia waktu itu ,untuk membedah masalah ini yang ternyata di picu oleh orang dalam ,dimotori oleh perusahaan asing dan di backup oleh oknum aparat dan oknum pemerintah,sehingga waktu itu tak ada jalan selain menyurat ke bapak presiden RI ,ketua DPR RI, Jsksa Agung. Mahkamah Agung , Menko Hukum dan HAM ,,Menteri Hukum dan HAM, menteri Kehutanan Dan Menko Pangan dan kehutanan , Kompolnas dan Komnas HAM,Kami melakukan itu menurut Yudhi karena sudah banyaknya snggota kelompok tani di lapor ke polisi dan di tangkapi ,bahkan setelah itu pengacara melalui orang orang H Jailani minta uang 20 juta pada setiap orang yang di panggil jadi saksi di Polda Kalteng hingga itu terhenti dan Asan dan Dari in di limpahkan ke Sampit Menurutnya Kehadiran Media Kompas Pemburu Keadilan ini juga berperan besar menyoroti oknum oknum yang terlibat dan yang terancam di laporkan secara hukum sebagai provokator dan pengacau,bahkan ada yang mengatakan berita dan breaking news yang di naikkan media ini adalah milik majikan mereka,sangat lucu tapi semua drama dan kebohongan ini terbongkar sudah sehingga mereka para biang kerok masalah ini di beri dua pilihan , menyudahi drama mereka dan mengembalikan. Hak kelompok tani secara utuh atau memilih masuk penjara karena kami akan tetap mengawal kasus ini sampai kapan pun meski ancaman dan godaan.datang silih berganti,bahkan Mas Aldhi (panggilan akrab Muliady Djufri) pernah di teror,bahkan di katakan bahwa semua kelompok tani itu adalah maling ngapain di bela mati matian ,begitu kata mereka,tapi mas Aldi selalu teguh dan tak goyah dengan apa pun selama yang di perjuangkan adalah kebenaran, apa lagi menyangkut hajat hidup orang banyak, dan walau jarang bertemu tapi kasus ini membawa hikmah karena bertahun tahun hilang kontak akhirnya kami beberapa para aktivis dengan tempat tugas yang berjauhan di pertemukan di jakarta,dan masih menurut Yudhi kasus ini tidak bisa dianggap selesai begitu saja karena kasus hukum yang ikut serta dan sudah banyak korban akibat ulah seorang bernama Dadang. Termasuk Asan dan Sahrimin yang saat ini seharusnya sudah dibebaskan,apa lagi penahanannya sudah lewat enam puluh hari sejak tanggal 15 Pebruari 2026 dan saat ini sudah tanggal 27 April 2026, dan istri mereka juga sudah dua kali menyurat untuk permohonan tahanan rumah bagi suami mereka. ada apa sebenarnya pak jaksa ini?

Baca Juga  Komunitas Wanita Cerdas Mandiri ( WCM ), Memeriahkan Kemerdekaan RI Ke 79 Tahun, Dan Ulang Tahun WCM Ke 7 Tahun.

Kemudian Dadang dan Aturyadi sudah di laporkan resmi juga belum di panggi panggil, jadi tambah membingungkan tegas Yudhi, padahal ketika ke dua orang ini dipanggil semua masalah akan terurai,begitupun pelaporan terhadap Muslih Zikrillah serta Jailani dan pengacaranys yang menurut anggota kelompok tani hanya menambah masalah, seharusnya orang orang ini yang perlu di tangkap biar ratusan kelompok tani merasa tenang pungkasnya mengakhiri pembicaraan. Sementara Direktur Pelaksana Media ini Muhammad Tajuddin bahwa,sulit mencari pendamping dan media yang setia dan fokus dalam mengawal permasalahan kelompok tani Ramban Jaya yang serangan dan godaannya bertubi tubi dari berbagai arah , Salain Bang Aldhi dan Media Kompas Pemburu Keadilan yang saya titipkan di pundaknya(TIM)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com