Kepolisian Gabungan, Berhasil Menangkap 5 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Di Lebak.

Kepolisian Gabungan, Berhasil Menangkap 5 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Di Lebak.

Cilegon, Kompas Suara Keadilan.com – Pihak Kepolisian Dart Tim Gabungan Jatarnas Polda Banten, Polres Cilegon dan Lebak berhasil menangkap lima terduga pelaku penculikan anak yang meninggal di Pantai Chira Lebak.

Dari Kepolisian, 5 orang terduga pelaku berinisial R. S. E. Y dan U. Peran mereka sebagai berikut :R. S. E. memesan taksi online dan mengecohkan ibu korban (APH) dengan cara mengantarkan ke kantor kepolisian untuk membuat laporan (LP).

Ketiganya juga yang membuang mayat korban kepantai Vihara Lebak, serta membakar barang barang yang ada kaitannya dengan kejadian pembunuhan. Terduga pelaku S juga mempunyai peran merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama dengan R dan E dengan cara mengambil korban dari rumah korban (APH) menuju tempat gudang. Mulut di lakban hitam dan diduduki wajahnya serta memuku korban mengunakan shock breker kearah punggung. Terduga pelaku (S) memasukkan mayat korban ke dalam tas untuk dibuang, S juga membuang HPnya korban disungai daerah Kasemen, Kota Serang. Lalu terduga tersangka (E) merencanakan pembunuhan, melakukan korban yang warga Cilegon dan menduduki kepala, nya korban. Berlanjut kepada terduga pelaku (R) dan (S) yang mengendarai sepeda motor untuk membawa mayat korban menuju pantai Ciharaden Lebak.

Dari terduga (R) dan (S) kemudian mendatangi rumah(Y) dan(U) untuk membantu membuang mayat korban. (Y) dan (U) mengendarai sepeda motor mengantar mayat ke jembatan Cihara dan membuangnya. Lalu tas korban digunakan untuk membungkus mayat dibakar beserta lakban serta sendal milik korban, ” Penjelasan yang didapatkan dari 5 pelaku di video yang beredar dikumpulkan di Polres Cilegon.

Untuk motif dari pelaku, terduga tersangka (R) dan (S) meras dendam dan sakit hati karena ditagih utang kepada ibu korban. Kemudian mereka mengajak (E) dan dijanjikan Rp 50 juta jika membantu keduanya (Y) dan (U) pun sama atas perintah (S) dan (R) diberikan Rp100ribi, kasus ini berawal dari orang tua korban (APH) melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Cilegon pada hari Selasa, 17September 2024. Selang dua hari kemudian pada hari Kamis 19 September 2024,di pantai Cihara Lebak ditemukan mayat anak kecil yang setelah di identifikasi korban tersebut adalah (APH) Atas perbuatan para pelaku, tersangka dijerat dengan delik pidana

“Dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana”

Setiap orang dilarang melakukan kejahatan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbuatan kejahatan. by deni

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com