
Sumut – Asahan –
KompasPemburuKeadilan.com .
Dahlia (65) warga Jalan Lintas Sumatera Dusun I Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Kawat Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Menjelaskan kepada awak media, Kamis (17/10/2024) bahwa tempat tinggal (rumah yang dihuni) Dahlia bersama anak cucu dan menantunya, merasa tidak nyaman tinggal di rumah sendiri.
Pasalnya rumah yang dihuninya itu sudah di lelang oleh pihak PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan pemenang lelang tersebut, bernama Irwan pekerjaan wiraswasta, Alamat Jalan HOS Cokroaminoto No. 179 C, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dengan harga lelang sebesar Rp 181.000.000,00 (seratus delapan puluh satu juta rupiah).
Penjelasan Dahlia kepada wartawan, bahwa Irwan sebagai pemenang lelang, sudah berkali_kali mendatangi tempat rumah Dahlia, sembari mengatakan kepada Dahlia, “kenapa ibu masih disini, rumah ini sudah saya beli dan saya pemiliknya”, kata Irwan kepada Dahlia.
Menurut Dahlia, pihak Danamon mau memberikan uang sebesar Rp 60.000.000 kepada Dahlia, agar rumah yang saat ini masih ditempatinya itu, segera ditinggalkan. Tetapi Dahlia menolaknya, karena uang yang mau diberikannya itu tidak sesuai dengan harga tanah yang luas tanah tersebut lebih kurang dari 4440 m, dan diatas tanah tersebut isinya kebun sawit sebanyak 60 batang, bangunan rumah 9 X 19 m dan satu buah tempat usaha dagang (menjual) segala jenis pot bunga, “sementara harga tanah serta bangunan tersebut, diperkirakan sebesar Rp 2 milyar, masak tanah saya yang luasnya 4440 m beserta isinya hanya di bayar sebesar Rp 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah) “, katanya.
Lanjut Dahlia, apa bisa tanah kami beserta isinya dilelang, tampa ada persetujuan (tandatangan) dari suami saya Abdul Hamid, karena sertifikat Hak milik Nomor 484 atas nama suami saya Abdul Hamid, saat itu suami saya masih hidup, kenapa tidak diminta tandatagannya ? ” kata Dahlia.
Sementara pihak Danamon menyuruh saya menandatangani diatas kertas putih/kertas kosong, jelas Dahlia kepada wartawan, Kamis (17/10/2024) pukul 18.15 WIB di Asahan.
Sambung Dahlia, terjadinya pelelangan tanah beserta isinya di karena tunggakan sisa angsuran Dahlia kepada pihak Bank Danamon macet. Awalnya Dahlia meminjam uang kepada Bank Danamon sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Pembayarannya dilakukan secara mencicil selama 48 bulan (4 tahun), dan telah diangsur selama 3 bulan ,namun kembali terjadi gendala sehingga pihak Bank Danamon bersama Dahlia ( si peminjam ) membuat kesepakatan, yaitu dari 48 bulan ( 4 tahun ), menjadi 84 bulan ( 7 tahun ) karena tidak mampu membayar sisanya itu, akhirnya pihak Danamon memberikan surat lelang, bahwa tanah seluas 4440 m beserta isinya sudah di lelang dan pemenang lelang Irwan pekerjaan wiraswasta, Alamat Jalan HOS Cokroaminoto No. 179 C, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dahlia juga mengakui bahwa dia memang ada meminjam uang kepada Bank Danamon di Tanjung Balai (sekarang sudah tutup… red). Tetapi pembayarannya tidak sesuai. Soalnya sisa tunggakannya tinggal Rp 35.000.000,00 (tuga puluh lima juta rupiah) dari uang yang dipinjamnya sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
Dahlia yang didampingi putranya Muhamnad Azwab, saat ingin melaporkannya ke Polres Tanjung Balai, pihak polres menyarankan kepada Dahlia, untuk membuat surat gugatan yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPK NL) Kisaran.
Parman st ( TH44 )