Tokoh Agama dan Elemen Masyarakat Ciomas Geram dengan Maraknya Peredaran Miras di Toko Jamu

Tokoh Agama dan Elemen Masyarakat Ciomas Geram dengan Maraknya Peredaran Miras di Toko Jamu

Kompaspemburukeadilan.com

Ciomas, Banten – Tokoh agama dan berbagai elemen masyarakat di Kecamatan Ciomas semakin geram dengan maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dijual secara terselubung di toko-toko jamu. Penjualan miras tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan, mengingat dampak buruk dari konsumsi miras yang semakin nyata di lingkungan setempat. Berdasarkan laporan warga, kejadian keributan dan tindak kriminal yang melibatkan pelaku di bawah pengaruh alkohol sering kali terjadi, mengganggu ketertiban umum dan menciptakan suasana tidak kondusif di wilayah itu. Masyarakat merasa bahwa jika dibiarkan berlarut-larut, masalah ini akan semakin merusak moral dan keamanan di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Pandeglang.

Merespons keluhan dan aduan tersebut, sejumlah warga akhirnya mengambil tindakan dengan melakukan penggerebekan di beberapa lokasi yang dicurigai menjual miras. Dalam aksi tersebut, mereka berhasil menyita beberapa dus minuman keras dari berbagai merek yang disimpan di toko-toko jamu. Barang bukti tersebut rencananya akan segera diserahkan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Ciomas untuk kemudian dimusnahkan, sebagai langkah pencegahan penyebaran lebih lanjut.

Salah seorang tokoh agama setempat, yang juga merupakan pengurus organisasi masyarakat BPPKB, mengaku sangat prihatin dengan situasi yang terjadi. Ia menyampaikan bahwa masyarakat perlu terus aktif dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, guna menjaga ketertiban umum dan menjaga marwah Banten sebagai tanah yang dihormati adat dan budayanya. “Kami meminta agar aparat pemerintah dan penegak hukum di Provinsi Banten, khususnya Kecamatan Ciomas, tidak menutup mata dan telinga terhadap persoalan ini. Langkah nyata sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini sebelum dampaknya semakin meluas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya bagi aparat tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Ia berharap ke depannya ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan praktik-praktik ilegal seperti ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 18 Oktober 2024, di hadapan sejumlah awak media. By deni

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com