
Kompaspemburukeadilan.com
Pekanbaru, Lanjutan Sidang Tipikor kasus Gula Impor tahun 2020 sampai Juli 2021 digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru jalan Teratai, dengan terdakwa RR mantan Kakanwil Bea dan Cukai Riau, Jumat (18/10/2024).
Sidang dibuka dan dipimpin oleh Hakim Ketua Jonson Parancis,SH.,MH, dan didampingi oleh Hakim Anggota Yelmi,SH.,MH dan Yanuar Anadi,SH.,MH. JPU yang hadir di persidangan : Sigit Sambodo,SH.,M.Hum, Dewi Shinta Dame Siahaan,SH.,MH, Yuli,SH, Eryadi,SH, dan P Pakpahan,SH.
Saat sidang berlangsung PH Terdakwa yang terdiri dari : Pahrur Dalimunthe,SH.,MH, Boris Tampubolon,SH.,MH, Eko A Pandiangan,SH, dan Nabilla Alwiny,SH membacakan Eksepsi terhadap Dakwaan JPU, bahwa tidak ada kesalahan RR dalam membuat Diskresi terhadap PT SMIP sepanjang RR tidak menerima benefit/keuntungan. Karena apa yang dilakukan RR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp 375 Juta, RR tidak pernah menerimanya. Karena yang mengetahuinya adalah Harry Hartono yang saat ini DPO, Alamsyah yang telah meninggal dunua, dan Rudy.
Rudy satu satunya saksi kunci yang ada, namun saat peristiwa hukum terjadi Rudy tak kenal sama sekali dengan RR dan RR juga tidak mengenal Rudy, karena uang tersebut diterima oleh staf Alamsyah dengan peruntukannya untuk Alamsyah, sesuai perintah Harry Hartono. Jadi tidak ada kaitannya sama sekali uang tersebut dengan terdakwa RR.
Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Terdakwa RR dengan Dakwaan Primeir ancaman Pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor. Dakwaan Subsider dengan ancaman pasal Pidana pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan total dugaan kerugian Negara sebesar Rp 24.587.229.549,53.-
Pertimbangan Diskresi yang kami lakukan justru sesuai permintaan Menteri Perdagangan melalui suratnya nomor : 267/M-DAG/SD/3/2020 perihal Stabilisasi harga Gula, Menteri Perindustrian melalui Suratnya Nomor : B/204/M-IND/IND/III/2020 perihal Pengalihan Pasal Produk Gula PT SMIP, Nota Dinas Direktur Fasilitas Kepabeaan Nomor : ND-260/BC.03/2020 tentang Pengalihan Pasar Produk Gula PT SMIP, Perppu Nomor 1 tahun 2020, dan Dirut Bulog RI melalui suratnya nomor : B/275/II/D4000/03/2020 perhal ijin pembelian Gula Kristal Putih PT SMIP, untuk mengamankan Stok Gula Dalam Negeri saat Pandemi Cavid-19. Dimana terjadi kelangkaan Gula secara Nasional akibat Pandemi Covid-19.
Setelah dikonfirmasi kepada Penasehat Hukum terdakwa Pahrur Dalimunthe,SH.,MH, ia membenarkan mengajukan Eksepsi (Keberatan) atas Dakwaan JPU, karena kami menilai Dakwaan JPU tersebut kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap terhadap Terdakwa RR, ungkapnya Jumat, 18 Oktober 2024 melalui telpon selulernya.
Selanjutnya sidang ditunda pada Selasa depan 22 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan Tanggapan Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum.