Mendesak Kepada Kejari Cilegon Untuk Tetapkan Tersangka, Kasus Dana Hibah Baznas

Mendesak Kepada Kejari Cilegon Untuk Tetapkan Tersangka, Kasus Dana Hibah Baznas

Cilegon, kompaspemburukeadilan.com- Mendesak kepada Kejari Cilegon untuk tetapkan oknum tersangka, kasus dana hibah baznas Kota Cilegon. Selasa(26/3/2025)

Bedasarkan berita yang ber sinyalir di media sosial data dari website e hibah Cilegon Mandiri, pada tahun 2024 BAZNAS Cilegon menerima dana hibah sebesar Rp700 juta. Penggunaan dana hibah itulah yang kemudian tengah diselidiki peruntukannya.(dilansir media radar banten co id).

Ihwal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin saat diwawancara awak media di kantor Kejari Cilegon pada Jum’at (7/3).(dilansir dari media radar banten co id)

Kimung sebagai aktivis, mendesak kepada Kejari Cilegon dalam pengungkapan kasus tersebut diatas, menurutnya bahwa apa yang dilakukan Kejati Cilegon dalam pengungkapan kasus tersebut sesegera mungkin untuk ditetapkan tersangka, kenapa sesegera mungkin ditetapkan tersangka agar masyarakat tahu kinerja pihak kejari serius menangani perkara kasus tersebut, ujarnya kimung.

Adapun perbuatan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kota Cilegon sebagai staff di umum kepegawaian yang diduga yang perbuatannya telah dilakukan selama empat (4) tahun berturut-turut sehingga mengakibatkan kerugian sekitar tiga ratus juta rupiah (Rp300.000.000;) kurang lebihnya.

Untuk itu kimung mendesak kepada Kejari Cilegon agar dalam kasus ini dalam penerapan pasal dan hukuman tepat, agar masyarakat tahu bahwa kinerja kejaksaan kota Cilegon tidak tebang pilih kepada oknum oknum yang menyimpangkan uang Rakyat. (By, deni)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com