Malinau, 10 juni 2025
www.kompaspemburukeadiLan.com
“Saya sebagai wajib pajak tak pernah aLpa daLam membayar Pajak Penerangan JaLan (PPJ, red), namun hasiLnya hampir tidak ada, contohnya Penerangan JaLan Umum ini tidak berfungsi sejak buLan juni 2025” ujar AKHMAD EFENDI dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Borneo Center Nusantara.
Sedangkan konfirmasi awak media dari kasi Taman dan Pemakaman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (DPU-PR Perkim, red)
“Mengenai keLuhan masyarakat tentang Penerangan JaLan Umum (PJU, red) sudah saya cross-check di jL.AMD RT.017 simpang empat peLabuhan speed dan penyebabnya adaLah adanya komponen yang perLu digantikan, jadi masyarakat diharapkan bersabar karena tenaga ahLi pengganti yang kami miLiki beLum ada kepastian dari pak BUPATI kabupaten MALINAU” jeLasnya.
“Pajak Penerangan JaLan (PPJ, red) bersumber dari UU no. 28 tahun 2009 yang dituang kedaLam PERDA, nagh 10% dari Harga Pemakaian Listrik itu juga terLaLu besar bagi masyarakat MALINAU yang mayoritas berpenghasiLan rendah” ungkap ROBBY Amd. S.Kep sebagai penggiat ekonomi dan pemerhati masyarakat
*journaList jefry musa bani*