
Kompaspemburukeadilan.com
Sidenreng Rappang — Senin, 21 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor SKPD Kabupaten Sidenreng Rappang, dilaksanakan Rapat Koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 19.30 hingga 23.45 WITA.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, S.IP, MM, bersama Kajari, Kapolres, Dandim, para Kepala Dinas, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta para Ketua Koperasi Desa/Kelurahan se-Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dalam sambutannya, Bupati Sidenreng Rappang H. Syaharuddin Alrif menegaskan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sidenreng Rappang — yang berjumlah 68 desa dan 38 kelurahan — telah membentuk total 106 Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum.
Beliau menaruh harapan besar agar seluruh pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih segera melengkapi sarana pendukung, salah satunya dengan memiliki kantor koperasi masing-masing. Bahkan Bupati memberi tenggat waktu agar seluruh kantor koperasi sudah terbentuk dan beroperasi sebelum 17 Agustus 2025.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan dengan semangat kemandirian ekonomi rakyat.
Penulis: Abdul Halik