
Kompaspemburukeadilan.com, Wajo – Manajemen, resmi menghentikan/Stop press Ariyanto dari posisinya koordinator Wartawan
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, terhitung mulai 15 Agustus 2025.
Keputusan ini dituangkan dalam Stop Press Nomor 001/SP/KPK/VIII/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat Wajo. Pimpinan Redaksi menjelaskan, langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kesesuaian sikap yang bersangkutan dengan visi dan misi media.
“kompaspemburukeadilan.com, berkomitmen menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap aktivitas jurnalistik. Oleh karena itu, ketika ada unsur yang tidak lagi sejalan dengan visi misi kami, keputusan tegas harus diambil demi marwah media,” tegas pernyataan resmi tersebut.
Dengan diberhentikannya dari jabatan, segala bentuk aktivitas, komunikasi, atau tindakan yang dilakukan oleh saudara Ariyanto sejak tanggal 15 Agustus 2025 tidak lagi berada di bawah tanggung jawab redaksi maupun manajemen Kompaspemburukeadilan.com
Manajemen juga mengimbau kepada seluruh pihak, baik instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk tidak lagi mengaitkan nama Kompaspemburukeadilan.cok dengan segala aktivitas pribadi maupun kegiatan yang dilakukan oleh Sdr. Aritanto setelah pemberhentian ini.
Keputusan ini sekaligus menjadi bentuk penegasan bahwa Kompaspemburukeadilan.com
akan terus konsisten menjaga nama baik dan kredibilitas sebagai media investigasi nasional yang mengedepankan fakta, kejujuran, dan keberpihakan kepada kepentingan publik.
Pimpinan redaksi Kompaspemburukeadilan.com