J&T Sampit Berkedok Pedagang online ,Tipu Konsumen Dengan Barang Tiruan Tak Sesuai Pesanan

J&T Sampit Berkedok Pedagang online ,Tipu Konsumen Dengan Barang Tiruan Tak Sesuai Pesanan

Kompaspemburukeadilan.com, Sampit Kalteng, – Tindakan penipuan yang dilakukan secara terstruktur dan bersama-sama oleh jasa pengiriman seperti J&T, dan pedagang online yang di WhatsApp bernama ELINA memiliki risiko hukum yang serius, mencakup aspek hukum pidana (penjara dan denda) dan hukum perdata (ganti rugi), serta sanksi administratif.

Berikut adalah rincian konsekuensi hukumnya:
1. Hukum Pidana
Pelaku, baik dari pihak jasa pengiriman maupun pedagang online, dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana. Berdasarkan UU ITE, menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dihukum penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, berdasarkan KUHP Pasal 378, penipuan dengan tipu muslihat atau kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal pidana lain juga dapat diterapkan tergantung pada cara penipuan dilakukan.

2. Hukum Perlindungan Konsumen
Tindakan ini melanggar hak konsumen sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen dan dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan. Sanksi UUPK dapat berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha.

3. Hukum Perdata
Korban dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil melalui gugatan perdata, di mana pelaku usaha berkewajiban mengganti kerugian tersebut.


Konsekuensi bagi Perusahaan (J&T)
Jika penipuan ini melibatkan banyak pihak internal atau kelalaian pengawasan, perusahaan jasa pengiriman (J&T) dapat menghadapi sanksi reputasi, tanggung jawab hukum, dan potensi gugatan class action dari para korban.

Kesimpulannya, penipuan bersama semacam ini merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara, denda besar, dan kewajiban ganti rugi terhadap korban.

Hal merugikan inilah yang di alami masyarakat Sampit dengan nama pemesan Atar dengan nomor resi 1346126193, pada saat datang mengambil pesanan di J&T Senin di jalan Sudirman Sampit pada Senin 17 Nopember 2025 yang mana pada saat itu, dirinya ingin membuka paket tersebut, tapi dilarang oleh karyawan perempuan dan memintanya membayar dulu, baru bisa membuka paket tersebut,tapi harus divideo dan kalau tidak sesuai dengan barang tersebut ,bisa di tukar di kantor depan ujar karyawan wanita tersebut, dan benar saja begitu paketnya di buka benar benar tak sesuai barang yang di pesan karena yang di pesan jam tangan dengan warna biru dan bukan jam tangan tali karet warna coklat yang harga pasarannya hanya 25 ribu.

begitu di komplen untuk di minta uang kembali 158 ribu, mereka semua seakan cuci tangan dan tidak ada yang mau bertanggung jawab, padahal tadinya mereka meminta di video dan katanya uang bisa kembali jika barang tak sesuai pesanan.. Menurut JEFRI yang ngaku sebagai supervisor J&T kepada korban bahwa,pihaknya tidak bertanggung jawab dengan kejadian semacam ini karena menurutnya sudah menjadi aturan perusahaan yang meskipun waktu di minta aturan itu untuk di lihat, JE FRI bersilat lidah mengatakan tidak bisa sembarangan memperlihatkan aturan itu, dan dugaan kuat kerja sama antara pedagang online dan J&T dalam penipuan berkedok layanan jasa ini, karena sudah banyak korban,tapi mereka memilih diam, bagaimana mungkin tidak ada hubungan kerjasama antara pedagang online dengan pihak J&T dalam penipuan ini, sementara pembayaran COD di bayarkan kepada pihak J&T, dan lalu mengirimkan uang COD tadi kepada pedagang online tersebut , jadi mustahil menurut ALDHI seorang aktivis , jika tidak ada kerja sama keduanya,bahkan Menurutnya ada indikasi yang sangat bahwa ,orang J&T tersebut juga adalah orang yang menyamar jadi pedagang online..karena dengan pemaksaan kepada konsumen harus bayar dulu sebelum nikah paket adalah bukti adanya kirelasin dan penipuan berjamaah J&T,oleh karena itu menurut sang aktivis tersebut masyarakat harus berhati hati dan berfikir dua kali untuk menggunakan jasa J&T ,khususnya masyarakat Sampit Kalimantan Tengah yang sudah bnyak Tertipu . Dan yang pernah mengalami hal semacam.ini , bisa mengontak kami di media ini ,agar kita bisa bersama sama saling memperkuat untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. (TIM)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com