Penangkapan Peri Susanto Oleh Polres Seruyan Terkesan Di Paksakan Dan Menciderai Rasa Keadilan

Penangkapan Peri Susanto Oleh Polres Seruyan Terkesan Di Paksakan Dan Menciderai Rasa Keadilan

Sampit Kalteng Kompaspemburukeadilan.com

Penangkapan paksa yang dilakukan oleh polisi secara tidak sah atau melanggar prosedur dapat berakibat pada pelanggaran hukum dan bahkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang bisa memunculkan unsur-unsur pidana tambahan di luar prosedur penangkapan itu sendiri.
Unsur-unsur lain yang mungkin timbul akibat penangkapan paksa yang tidak sah meliputi:

1.Unsur Pelanggaran Prosedur dan Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2.Unsur Tindak Pidana, Pelanggaran Kode Etik
3.Unsur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara ringkas, penangkapan paksa yang tidak sesuai prosedur bukan hanya “pelecehan undang-undang” dalam arti umum, tetapi dapat memicu berbagai konsekuensi hukum serius, baik dari sisi hukum acara, hukum pidana, maupun pelanggaran HAM, yang pelakunya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Korban dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan atau membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum itu sendiri.

Hal inilah kemudian yang diduga kuat dilakukan oleh polres Seruyan Kalimantan tengah oleh Kasat Reskrim AKP RAHMAD TUAH SH.

,NRP 79110820. yang bertanda tangan dan juga sebagai penyidik pada surat panggilan saksi yang di tujukan kepada PERI SUSANTO Warga Cempaga Baru kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Tertanggal 14 Mei 2025 yang diserahkan oleh AIPDA ALIAKBAR SH dengan NRP 86070006 ,dan pada saat melakukan penyidikan hingga berbulan bulan lamanya pihak penyidik sama sekali tidak menemukan ada unsur pidana berdasarkan pada pasal pasal yang di jadikan dasar dalam surat panggilan saksi tersebut pada PERI SUSANTO hingga menimbulkan berbagai tanda tanya di masyarakat,betapa tidak, karena pada tanggal 26 Agustus 2025 AKP RAHMAD TUAH selaku Kasat Reskrim Polres Seruyan tiba tiba mengeluarkan Surat Penangkapan yang menjadikan beberapa ayat di pasal 5 KUHAP dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang masih sangat penting harus di kaji penafsiran kata dan kalimat yang ada dalam pasal tersebut oleh ahli bahasa agar dalam mengimplementasikan pasal tersebut harus sesuai fakta secara proporsional agar penegakan hukum menjadi tegak lurus, alias tidak tajam kebawah dan tumpul keatas sesuai pesan pesan sponsor, karena ini menyangkut nama baik seseorang , demikian halnya laporan polisi dan laporan gelar perkara sebagai dasar melakukan penangkapan pada PERI SUSANTO tersebut yang dinilai banyak kalangan tidak didasari oleh permulaan bukti yang cukup sehingga terkesan di paksakan dan duga kuat bahwa, penyidik polres Seruyan yang menangani kasus ini telah masuk angin dan menerima suap dari PT SAWIT MAS NUGRAHA PERDANA yang beroperasi di kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah dan di sinyalir merasa sangat khawatir dengan keberadaan PERI SUSANTO yang terlalu banyak mengetahui kebiasaan perusahaan merampok tanah rakyat dengan menggunakan oknum oknum aparat sebagai benteng pertahanan untuk menyengsarakan dan menindas serta menguasai lahan perkebunan rakyat secara ilegal dan PERI dianggap ancaman karena senantiasa menyuarakan kebenaran hingga dikriminalisasi,dan anehnya Pemda Seruyan dan bahkan DPRD terkesan tutup mata dengan permasalahan rakyatnya bahkan pada saat PERI SUSANTO di undang untuk RDP DPRD Seruyan serta di undang Wakil Bupati Seruyan H SUPIAN SAg pada tanggal 26 Agustus 2025 untuk mediasi,malah besoknya tanggal 27 Agustinus 2025 sudah di tangkap oleh Penyidik polres Seruyan di Kuala Pembuang tanpa surat penangkapan dan pemberitahuan keluarga saat ditangkap .artinya semua mediasi yang dilakukan instansi terkait hanyalah penciptaan alibi untuk menunjukan bahwa,mereka prihatin dan punya kepedulian terhadap permasalahan rakyat..padahal semua itu hanya pepesan

 

kosong k untuk mengulur waktu dalam mencari celah untuk menangkap PERI SUSANTO yang dinilai perusahaan sangat kritis dan riskan bagi perusahaan sehingga polres Seruyan sangat bernafsu mengkriminalisasi PERI SUSANTO tersebut secara berjamaah.

Sementara itu PERI SUSANTO yang merasa di jebak dan di rugikan menegaskan bahwa, semua kejadian ini berawal dari dirinya yang diberikan kuasa oleh 18 orang ahli waris KAMARUDIN untuk mengurus lahan mereka di kolam 5. sebanyak 7 Hektar dan Devisi 10 juga 7 Hektar di PT SAWIT MAS NUGRAHA PERDANA yang nota Bene menurut PERI belum pernah di ganti rugi dan belum ada kesepakatan dari seluruh ahli waris untuk memindah kuasakan atas hak tanah atau pun melakukan jual beli atau di ganti rugi oleh perusahaan. dan itulah kemudian di urus sejak 2024 ke beberapa instansi terkait dan lembaga independen,dan berbagai upaya telah di lakukan , dan pada 11 Maret 2025 membuat surat ke perusahaan dengan peringatan 7 hari kerja, dan menawarkan kepada pihak perusahaan tersebut yang telah menguasai lahan kami itu selama 19 tahun lamanya, karena tidak ada respon dan niat baik dari perusahaan ,Maka selama dua minggu dirinya menyurat kembali pada tanggal 11 April 2025. Dan sekaligus memberitahu pihak keamanan serta memblokade.. pada tanggal 25 Agustus 2025 tanpa melakukan aktivitas apa pun atau hal lain yang merugikan karena semata mata hanya berniat menunggu etikad baik dari pihak perusahaan agar tau diri dan menyelesaikan masalah ini secara baik baik dengan pemilik lahan yang mereka kuasai bertahun tahun. dan ini adalah reaksi dari aksi yang di lakukan perusahaan dengan tidak merespon surat kami, Bahkan menurut PERI pada tanggal 25 Agustus itu juga dirinya dilaporkan oleh perusahaan telah menduduki lahan tanpa izin,padahal yang duduki adalah lahan masyarakat itu sendiri yang tidak pernah di selesaikan perusahaan. Dan pada tanggal 26 kami menerima panggilan dari polres seruyan dan dari berbulan bulan penyidikan sebelumnya,
PERI mengakui kalau dirinya tidak pernah di berikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,(SPDP) agak aneh kan ?
Masih menurutnya bahwa, pada saat dirinya dan keluarga yang dilahan di pukul Mundur oleh pihak polres Seruyan mereka di perlakukan tidak manusiawi bahkan lebih kejam dari teroris ,kami di usir paksa dari lahan kami sendiri dengan cara kasar,bahkan signal di matikan dan blokade kami di hancurkan, hingga kami Bertanya tanya. dalam hati ,ini polisi perusahaan atau polisi rakyat,kok tidak ada empati sedikit pun kepada rakyat yang memberinya kehidupan setiap bulan lewat pembayaran pajak yang diterima berupa gaji, kalau semua polisi seperti itu ,kepada siapa lagi kami rakyat jelata ini mengharapkan lahirnya keadilan di republik ini tegas ,bahkan menurut PERI sat di periksa ,dirinya dipaksa untuk membuat pernyataan agar tidak menggunakan pengacara dalam mendampingi dirinya untuk menjalani kasus ini . ada apa yah pak polisi ikut campur soal itu ? Dan yang terakhir PERI menyampaikan agar semua pihak berhati hati dalam menangani kasus ini ,termasuk jaksa dan para hakim,karena menurutnya setiap putusan hukum ada konsekuensi hukum yang harus di pertanggung jawabkan, jangan sampai semua putusan di lakukan dengan rekayasa secara berjamaah, karena diatas langit ini ,masih ada langit . Bersambung
(TIM INVEST)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com