
Berau, kompaspemburukeadilan.com –
8 Desember 2025, Aliansi tujuh organisasi masyarakat (ormas) Kalimantan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau untuk mempertanyakan jadwal Rapat Damai dan Rekonsiliasi (RDP) ke-3 terkait pengalihan jalan Gunung Kasiran menuju Kampung Suaran yang akan dilakukan PT Berau Coal untuk kepentingan tambang batubara.
Diketahui, seminggu sebelumnya tepatnya 1 Desember 2025, aliansi telah mengirim surat permohonan RDP ke-3. Sebelumnya, RDP pertama dan kedua tidak dihadiri oleh manajemen PT Berau Coal.
Saat mengunjungi kantor DPRD, tidak satu pun anggota dewan yang dapat ditemui oleh aliansi. Mereka hanya bertemu dengan staf Sekretaris Wanita (Sekwan) dan staf Sekretaris Pratama (Sekpri) Sekretaris Dewan.
Staf Sekwan menyampaikan bahwa surat permohonan aliansi sudah masuk pada tanggal 1 Desember, namun jadwal masih menunggu disposisi Ketua Dewan yang akan diturunkan ke Sekpri dan Sekwan. Hingga saat ini, surat belum diserahkan dari Ketua Dewan untuk diposisi penjadwalan RDP, meskipun rapat Bantuan Musyawarah (Banmus) telah dilaksanakan sepekan yang lalu. Menurut staf Sekpri Sekwan, RDP akan dijadwalkan berdasarkan antrian surat yang masuk.
Perwakilan Aliansi, Iwan (Ketua LBB), menyatakan bahwa surat tgl 1 Desember tersebut merupakan ultimatum selama 7 hari kerja. “Jika tidak ada jawaban atau jadwal RDP, aliansi akan melakukan aksi yang besar-besaran. Namun, hal ini masih kami rembukkan bersama tujuh ormas di dalam aliansi,” ujarnya
Selanjutnya, Nendra (Ketua Poladat) yang juga bagian dari aliansi mengatakan, “Kami menghormati perwakilan kami di DPRD, mohon segera menjadwalkan dan memfasilitasi solusi pada kasus pengalihan jalan tersebut.”
Aliansi menegaskan tidak menginginkan DPRD Berau merestui atau terindikasi kongkalikong dalam permasalahan pengalihan jalan. “Kami percaya DPRD Berau bekerja untuk rakyat, dan kami hanya menginginkan janji pihak DPRD sesuai notulen RDP kedua bahwa akan menjadwalkan kembali RDP dengan menghadirkan dinas terkait hingga Gubernur dan DPRD Provinsi Kaltim,” kata Adji (Ketua BB) yang juga bagian dari aliansi.
Amat (Ketua Galak) menambahkan, “Kami berjuang sesuai regulasi dan aturan yang ada, maka hargai perjuangan kami. Sebenarnya kami bisa melakukan aksi kapan saja, namun dengan kesepakatan di aliansi, kami masih berharap Ketua dan anggota DPRD terutama Komisi 3 bisa merealisasikan permohonan kami. Ini untuk rakyat, dan DPRD adalah wakil dari rakyat bukan?”
Pihak aliansi berharap DPRD bisa menepati komitmen sesuai notulen sebelumnya dan memfasilitasi solusi permasalahan pengalihan jalan yang harus cepat diselesaikan, karena merupakan harapan dan pendukung pendapatan ekonomi masyarakat sekitar pesisir dan pengguna jalan tersebut.
#Biro kompas pemburu keadilan berau#