
Sampit Kalteng
KompasPemburuKeadilan.com
PT Pos Indonesia yang merekrut pegawai tidak sesuai aturan dapat melanggar berbagai ketentuan hukum,mulai dari hukum ketenaga kerjaan,peraturan internal BUMN hingga potensi tindak pidana korupsi, jika terdapat unsur suap dan nepotisme.
Hal inilah kemudian di duga kuat di lakukan Manejer kantor pos cabang Sampit Kalimantan tengah HIZKIA ALFRANO HUTAURUK setelah dikonfirmasi media ini sekaitan dengan aduan masyarakat tentang penerimaan pegawai pos di Kuala kuayan kecamatan Mentaya hulu kabupaten Kotawaringin Timur yang tak sesuai dengan mekanisme dan aturan serta melanggar prosedur PT Pos Indonesia dan Undang Undang No 13 Tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan dan perubahannya di Undang Undang Cipta kerja. terutama terkait pasal 65 Undang Undang ketenaga kerjaan serta Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001.
Saat di konfirmasi HIZKIA enggan berterus terang dan terbuka bahwa diri nya , telah melakukan rekrutmen yang tak sesuai aturan dan bahkan di duga masyarakat Kuala Kuayan telah menerima suap hingga menerima pegawai Yang tidak sesuai aturan dan perosedur.Semisal syarat harus ada SKCK,surat sehat,surat bebas narkoba, kemampuan komputer harus (MS Office) yang berdomisili sesuai wilayah penempatan dan yang paling penting ,jurusan harus Relevan,Ekonomi Komputer,tapi yang di terima agrobisnis. dan hal inilah yang dikonfirmasi kepada HIZKIA ALFRANO HUTAURUK tapi yang tidak di sangka dirinya mengelak bahwa tak pernah menerima pegawai dan masih menggunakan pegawai lama ,tapi masyarakat semua melihat kalau pegawai yang baru di terima Sering di panggil DIMUT sudah masuk kerja dikantor Pos Kuala Kuayan dan inilah memicu kemarahan sang kepala kantor pos hingga emosi dan mengatakan bahwa, wartawan tidak berhak mempertanyakan urusan internal kantor pos dan bahkan emosi serta membuat alasan kenapa wartawan tidak menyurat dulu kepada dirinya baru menemuinya..artinya kepala kantor pos ini belum siap untuk jadi pimpinan karena tidak mengerti dan memahami Undang Undang Pokok PERS nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 Ayat 1 bahwa, Barang Siapa Dengan Sengaja Menghambat/Menghalangi Wartawan Untuk Mencari/Memperoleh Informasi Dapat Dipidana Penjara 2 Tahun dan Di Denda 500 Juta.
Jadi sesungguhnya kemarahan dan emosi yang di tujukan REZKIA selaku pelayan publik adalah hal yang tidak wajar dan tidak beretika ,dikarenakan hanya tak bisa menjawab pertanyaan wartawan hingga mencari cara untuk menutupi kejahatan yang diduga kuat dilakukannya, yang tak sesuai dengan aturan perundang undangan hingga tanpa berfikir menyuruh wartawan keluar dari kantor pos tersebut untuk dirinya menghindari pertanyaan yang menyudutkannya, dirinya lupa kalau kantor pir itu adalah rumah rakyat dan dirinya pun bisa hidup dengan gaji dari uang rakyat.. semoga tidak ada lagi pejabat publik arogan yang tak paham undang undang semacam ini ditemui di Sampit. (TIM)