
Kayong Utara Kompaspemburukeadilam.com— Koperasi Petani Sawit Adil Sejahtera (PSAS) kembali menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk kedua kalinya pada Senin (16/12/25) di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Rapat ini dilaksanakan setelah koperasi menerima surat teguran tertulis dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Kayong Utara agar segera menyelenggarakan RAT sesuai ketentuan.
RAT tersebut dihadiri oleh perwakilan Camat Simpang Hilir, perwakilan Kapolsek Simpang Hilir, unsur Danramil, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Kecamatan Simpang Hilir. Kehadiran unsur pemerintah dan aparat keamanan dimaksudkan untuk memastikan jalannya rapat berlangsung tertib dan sesuai aturan.
Dalam forum rapat, sejumlah anggota koperasi yang merupakan petani sawit menyampaikan desakan kepada pengurus, khususnya bendahara koperasi, agar memberikan penjelasan secara rinci disertai bukti terkait pengelolaan simpan pinjam anggota. Namun, bendahara koperasi menyatakan belum dapat menunjukkan data dan dokumen yang diminta, serta meminta waktu hingga masa gajian untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kondisi tersebut memicu ketegangan di dalam ruangan. Suasana rapat yang awalnya berlangsung kondusif berubah menjadi tidak terkendali karena pengurus koperasi dinilai tidak mampu memberikan jawaban atas pertanyaan mendasar anggota terkait simpan pinjam.
Rapat ini merupakan rapat susulan setelah RAT pertama yang digelar pada 7 Oktober 2025 dinyatakan tidak sah akibat tidak tercapainya kuorum kehadiran anggota.
Sejumlah anggota menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja pengurus Koperasi PSAS yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pengelolaan koperasi, serta setiap anggota berhak memperoleh penjelasan yang jelas dan terbuka.
Selain itu, para anggota juga meminta kepada dinas terkait, khususnya Dinas Perindagkop Kabupaten Kayong Utara, agar tidak menutup mata dan dapat menindak tegas apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian yang dilakukan oleh pengurus koperasi.
Penulis: Unun/Sumardi
Editor Tim Redaksi