Drama Di Balik Pencabutan SK Gapoktanhut Oleh Camat Mentaya Hilir Utara Yang Melanggar Undang Undang

Drama Di Balik Pencabutan SK Gapoktanhut Oleh Camat Mentaya Hilir Utara Yang Melanggar Undang Undang

Sampit Kalteng

Kompaspemburukeadilan.com

Camat Mentaya hilir Utara ZIKRILLAH yang di duga sebagai salah satu pemeran utama dari drama penyerobotan lahan perkebunan sawit milik ratusan anggota kelompok tani Bagendang Raya Desa Bagendang Tengah kecamatan Mentaya hilir Utara kabupaten Kotawaringin Timur oleh PT.Sawit Sumber Berlian (PT SSB) sebanyak 1800 Hektar sangat meresahkan dan menyisahkan lelucon yang tidak berkesudahan, betapa tidak,sang camat tersebut dinilai memainkan peran yang cukup meyakinkan di balik sutradara yang bersembunyi di belakang layar karena di duga hampir semua elemen yang terkait dalam drama yang di mainkan camat ZIKRILLAH ini sudah pada masuk angin hingga masyarakat di wilayah tersebut tidak lagi menaruh harapan dan kepercayaan kepada sang camat sebagai pemimpin mereka..

Jika melihat kronologi kejadian awal penyerobotan lahan perkebunan sawit oleh PT SSB ini hanya disinyalir di picu oleh orang bayaran bernama ATUR YADI dari Kelompok Tani Buding jaya yang hanya memiliki beberapa orang anggota serta Mantan Ketua Gapoktan bernama DADANG,dan dari mereka berdua inilah di setting metode penyerobotan lahan dengan mengaku sebagai pemilik lahan 1800 Hektar dan melakukan transaksi ilegal dengan PT SSB tanpa seizin atau setahu anggota kelompok tani Bagendang Jaya yang berjumlah ratusan orang yang lima tahun terakhir ini sebagai pemegang hak.dan akibat ulah dari DADANG dan ATURYADI inilah yang memicu keributan karena para pemilik lahan merasa keberatan dan sangat murka atas tindakan.

keduanya,ditambah lagi dengan banyaknya para anggota kelompok tani yang di seret kerana hukum oleh DADANG bagi siapa pun yang menentang tindakan ilegalnya tersebut ,dan yang paling mirisnya lagi oknum aparat kepolisian sudah tidak bersikap netral dan asal main tangkap saja sesuai nota pesanan ,dan ini sudah menjadi rahasia umum dimana para penegak hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran dan keadilan, hukum cenderung tumpul keatas dan tajam kebawah, bahkan seorang kepala desa pun sering sekali menakuti masyarakatnya dengan mengatakan bahwa, hari ini atau hari esok ada lagi orang yang ditangkap khususnya di ramban,artinya strategi dan tugas kepolisian sudah terpublik sebelum terjadinya tindakan ada apa ini ?

Baca Juga  Bantuan Puluhan Miliar untuk Pertanian Pohuwato Disorot, LAI: Aromanya Tidak Sedap

Sementara itu Dr Yudhi Ananta Pramudya SH,MH seorang aktivis dan Akademisi yang di mintai pemikirannya tentang masalah ini menyampaikan bahwa,hal ini sudah semakin rumit di karenakan camat Mentaya hilir Utara ZIKRILLAH tidak mempertahankan komitmennya selaku pemimpin,”coba saja lihat masalah ini dari berbagai sudut pandang,mulai dari terjadinya mediasi tanggal 25 februari 2026 yang dihadiri beberapa unsur pejabat terkait,baik dari kabupaten maupun dari kecamatan dan melahirkan tiga hal yang tidak dapat dilanggar termasuk tidak di bolehkan melakukan tindakan pidana, tapi kenyataannya camat justru memancing emosi warga karena terkesan mengulur ngulur waktu untuk menanda tangani SK pengurus Baru Gapoktanhut Bagendang Jaya dan hal ini menjadikan ibu ibu hilang kesabaran dan melakukan tindakan diluar kendali hingga camat merasa di kroyok, padahal yang melakukan hal itu adalah perempuan semua,

dan anehnya lagi menurut Wakil Pemimpin Redaksi Media Kompas Pemburu Keadilan Bidang Hukum dan Advokasi ini bahwa jika camat memahami arti kepemimpinan,tidak mungkin dirinya melaporkan warga masyarakatnya sendiri di karenakan reaksi dari aksi yang di mulainya. sendiri,bahkan masih menurutnya ia sangat menyayangkan tindakan seorang camat yang berpendidikan tinggi tidak memahami mekanisme dan aturan perundangan undangan, dimana dalam SK Gapoktanhut Nomor 500 /113/MHU -Adm/III2026 yang di tanda tangani camat tanggal 11 Maret 2026 itu di dasari dengan beberapa undang undang sebagai payung hukumn yang kedudukannya paling tinggi dalam melegitimasi segala tindakan .sementara pada tanggal 12 Maret 2026 camat ini mencabut SK Gapoktanhut tersebut dengan hanya berdasarkan pernyataan sepihak pada tidak setuju nya tiga ketua kelompok tani sebagaimana yang di atur dalam PERMEN KLKH Nomor P.89 tahun 2018..artinya camat ini melakukan pembatalan SK dengan melanggar beberapa undang undang yang dihadapkan dengan peraturan menteri ,dan pernyataan ini cacat secara hukum karena Menciderai rasa keadilan dan melakukan pelecehan terhadap undang undang yang di lahirkan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemimpin boneka lseperti ini sangat berbahaya tegas advokad dan pengacara senior ini hingga dirinya berniat akan memperkuat pendampingan terhadap kelompok tani meskipun masalah ini sampai ke ujung langit,karena baginya yang harus di proses hukum itu adalah DADANG,ATURYADI dan juga ZIKRILLAH selaku camat yang tak dapat diandalkan mengayomi masyarakatnya,jika ketiga orang ini berhasil di laporkan secara resmi ke pihak yang berwajib semua masalah penyerobotan lahan ini akan terurai karena berapa kelompok tani yang di jadikan dasar dalam pembatalan SK adalah kelompok tani yang tidak pernah kopratip dalam rapat mediasi hingga dengan semua kejanggalan dan ketidak pantasan yang dipertontonkan oleh oknum aparat dan pemerintah menjadikannya merasa terpanggil jingga untuk terbang ke Indonesia, lalu kekalimantan tengah memberikan pendampingan kepada para kelompok tani yang teraniaya dan di zalim,i oleh pemimpinnya sendiri dan menyeret siapa pun yang terlibat dalam penzaliman ini (TIM)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com