
KompasPemburukeadilan.com
TANA TORAJA 04-07-2027
Jhony Paulus melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Tana Toraja pada sabtu, 4 juli 2027. Laporan tersebut terkait penyebaran informasi di salah satu grup WhatsApp yang menyebut namanya sebagai “salah satu pemain penjual titik MBG”.
Dalam laporannya, Jhony menyoroti peran akun WhatsApp dengan nama “Achonivi” yang disebut meneruskan berita tersebut di dalam grup.
“Saya dirugikan karena nama saya dikait-kaitkan dengan penjualan titik MBG tanpa bukti. Informasi itu diteruskan oleh akun atas nama Achonivi di grup WA. Untuk itu saya laporkan agar diproses secara hukum,” kata Jhony usai menyerahkan laporan dan bukti tangkapan layar ke SPKT Polres Tana Toraja.
MBG yang dimaksud diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis. Jhony menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan mencoreng nama baiknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tana Toraja belum memberikan keterangan resmi. Polisi menyatakan akan melakukan penyelidikan awal dan memeriksa bukti-bukti yang telah diserahkan pelapor.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE
tentang pencemaran nama baik dan/atau Pasal 310 KUHP.
Pasal 433, 436, 437 KUHP no1 tahun 2023.
Colombus