Soal Kejelasan Kasus Asan Bin Idai.. Jailani, M Isnaini Dan Saini Alias O’Ok, Dadang Dan Aturyadi Harus Di Seret Ke Pengadilan Untuk Bertanggung Jawab

Soal Kejelasan Kasus Asan Bin Idai.. Jailani, M Isnaini Dan Saini Alias O’Ok, Dadang Dan Aturyadi Harus Di Seret Ke Pengadilan Untuk Bertanggung Jawab

Sampit Kalteng Kompaspemburukeadilan.com

Dari beberapa kali sidang kasus Asan dan sahrimin di pengadilan negeri sampit setiap hari selasa, sungguh sangat melelahkan dan mengecewakan banyak pihak karena terkesan waktu sidang di ulur ulur dan di perpanjang oleh semua pihak yang terkait dalam persidangan, karena mencari solusi yang tepat untuk menjatuhkan keputusan yang berkeadilan tanpa di landasi ke bingungan oleh karena dari awal kasus ini terkesan di paksakan dan tidak layak untuk di sidangkan, karena banyaknya intervensi dan kepentingan pribadi dari berbagai oknum dalam kasus ini.

Menurut Dr Yudhi Ananta Pramudya SH, MH Akademisi dan Praktisi Hukum yang dari awal mengikuti masalah ini menegaskan bahwa ada upaya dari beberapa oknum yang terkait dalam persidangan untuk mengaburkan keterangan dalam surat dakwaan kejaksaan negeri sampit terhadap Asan Bin Idai No Reg Perkara : PDM. 28/KOTIM/04/2026, padahal menurut Yudhi bahwa, dalam surat dakwaan tersebut secara Explisit dtegaskan bahwa, sebelum terjadinya kegiatan panen ada arahan dari M ISNAINI selaku ketua Poktan Ramban Jaya yang memberi penjaminan jika terjadi apa apa, dirinya yang akan bertanggung jawab terhadap Asan Dan Sahrimin serta Arahan dan pertemuan ini di pasilitasi oleh JAILANI dan Saini alias O’Ok selaku pemilik yang menopoli jumlah besar lahan serta di hadiri pula Syaharani, aliansyah, Oman, Kadir, Sahnatu, Nanda, Sabrin dan yang lainnya, menurut Yudhi jika para penegak hukum ingin benar benar kasus ini tuntas dengan hasil yang berkeadilan, maka semua nama yang hadir dalam pertemuan yang di pimpin M ISNAINI serta JAILANI dan SAINI Alias O’OK Wajib dihadirkan di pengadilan agar Kebenaran terurai dan Asan Bisa dibebaskan.

Dari awal kasus ini bergulir yang jadi sorotan adalah DADANG dan ATURYADI, bahkan keduanya adalah otak dari pelapor tertangkapnya Asan Bin Idai Yang bekerja sama dengan M ISNAINI, JAILANI dan SAINI Alias o’ok yang kesemuanya merencanakan penangkapan atas Asan Bin Idai Untuk Sugesti kepada ratusan kelompok tani yang lain agar tidak berani menentang kehendak pesekongkolan mereka untuk menguasai Lahan sawit 1450 Hektar di PT Menteng hingga melibatkan beberapa oknum aparat di kalteng khususnya aparat pemerintah di sampit dan di kecamatan mentaya hilir utara.

Tapi sayang saat itu kami masih solid memperjuangkan nasib ratusan kelompok tani sehingga masalah bisa tembus ke bapak Presiden, Kapolri Menteri Hukum, Menteri Ke hutanan, dan kementerian terkait lainnya sehingga perlahan lahan 80 orang personil brimob meninggalkan lahan dan kasus Asan di limpahkan kejaksaan negeri sampit karena di diduga banyaknya kejanggalan dan adanya surat laporan agar menangkap DADANG dan ATURYADI salaku kaki tangan perencanaan penyerobotan lahan dari pihak asing.. Dari beberapa hal itulah pihak aparat dan pemerintah mengambil posisi netral dan perlahan lahan memahami ketika ratusan kelompok tani bagendang tengah melakukan panen bersama setelah menyampaikan izin ke bapak Presiden beserta jajaran terkait.. Termasuk menghentikan pemerasan didalam kelompok tani baik mengatas namakan pengacara maupun meng atas namakan oknum aparat dalam memeras, tapi kasusnya jalan di tempat dan drama ini di mainkan oleh JAILANI dan SAINI alias O’OK beserta kroninya. Bahkan JAILANI tak segan memerintahkan meminta dana mengatas namakan petugas kepada ratusan kelompok tani dan orang orang ini sangat berbahaya jika tidak di mintai pertanggung jawaban..
Masih menurut Yudhi bahwa, kasus, asan ini masih terpantau dan kami siap melaporkan ke komisi yudisial RI serta Komisi Kejaksaan RI (pengawas eksternal) (Satgas 53) Kejaksaan Agung (pengawas internal), jika hakim dan jaksanya bermasalah dan jika oengacanya melanggar kode etik, tim kita siap melaporkan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tempat pengacara tersebut bernaung (seperti PERADI, KAI, atau organisasi advokat lainnya.

Beserta kawan kawan di jakarta Yudhi juga telah merencanakan senin depan orang orangnya akan menemui PT MENTEN JAYA SAWIT PERDANA dan PT SSB, karena baginya kepercayaannya kepada ratusan kelompok di gegendang tengah telah pupus dan menipis akibat banyaknya pahlawan kesiangan yang merasa pintar di tengah ratusan anggota kelompok tani, dulu orang mengatakan ngapain membela maling, tapi kami tidak gubris karena bagi kami suara penderitaan petani itu yang penting di selamatkan,tapi ternyata faktanya semua drama dan emang ada pencuri dalam kelompok tani ,dan bahkan banyak penghianat yang di motori oleh oknum oknum yang telah memiliki catatan kriminal, oleh karena itu para jurnalis KPK yang tetrlibat dalam pengkhiatan akan di copot dari jabatan dan profesinya, dan lahan juga akan di rencanakan untuk dikoordinasikan di kembalikan kepada negara untuk pembagian yang jelas, agar tidak ada kepemilikan yang menopoli dan memiliki hingga puluhan serta ratusan hektar perrkeluarga, dan setiap masyarakat harus memiliki hasil dari lahan tersebut khusudksnya masyarakat setempat yang tidak mampu dan bukan masyarakat luar, apa Lagi oknum aparat atau ASN seperti yang terdaftar didalam poktan Buding Jaya tegas Yudhi, dan sepertinya lahan 1450 hektar ini hanya di miliki oleh kalangan tertentu dan para maling ,sementara orang tidak mampu, jumlahnya nasih ratusan dan dari kelompok JAILANI dan saini alias O’OK dan M ISNAINI dan kroninya tak satu pun terpanggil untuk bertanggung jawab dan mereka bertiga ini hanya selalu memilih bermain kotor di belakang layar dan selalu cuci tangan tak mau bertanggung jawab setia muncul pernasslahan, jadi tidak ada alasan lahan ini di pertahankan untuk mereka karena hanya di gunakan untuk keserakahan kelompok dan semua masih ilegal dan tidak memiliki legalitas pemilikan yang sah..dan itulah setelah koordinasi dengan beberapa pihak dan termasuk saudara saya Dr Aldi Djufri di kalteng, insya secara bersama kita netralkan hak kepemilikan yang tepat terhadap 1450 Hektar lahan di PT Menteng tersebut melalui kebijakan negara dan tanpa bersusah osah nanti penjahat dan provokatornya akan muncul tampil ke petmukaan tanpa rasa malu dan melalui berita ini kami dari tim jakarta sudah tidak bertanggung jawab dengan keberadaan kelompok tani bagendang tengah terkhusus kelompok Jailani, M. Isnaini, Saini Alias o’ok, termasuk para jurnalis KPK yang terlibat masalah hukum silahkan oknum aparat memprosesnya secara hukum karena kam sudah tidak memiliki tanggung jawab terhadap mereka sebagaimana yang sering juga mereka lakukan kepada orang lain dan mereka lupa ratusan tanda tangan dalam surat pernyataan yang mereka tanda tangani dan bisa memasukkan mereka kedalam penjara jika berhianat dengan pernyataan yang mereka tanda tangani sendiri di atas matrei.

Mari kita lihat ending dari masalah ini ,
(TIM REDAKSI)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com