
JAKARTA – Kompaspemburukeadilan.com
Mahkamah Konstitusi menyatakan anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang masuk dalam anggaran pendidikan pada UU APBN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam keterangan pers di depan Gedung MK, siang tadi. Denny hadir sebagai kuasa hukum dari teman-teman dosen HTN dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam _Constitutional Administrative Law and Society_.
_“Pertama, Mahkamah memutuskan bahwa anggaran makan bergizi gratis itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,”_ ujar Denny.
Meski demikian, MK memberi ruang waktu bagi pemerintah karena ada kompleksitas perundang-undangan. Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan diberi tenggat paling lambat sampai tahun 2028.
Namun Denny menilai ruang waktu hingga 2028 itu tidak perlu dimanfaatkan. Pemerintah seharusnya segera mengeluarkan anggaran MBG dari pos pendidikan.
_“Kami berpandangan semestinya ruang sampai dua ribu dua puluh delapan itu tidak dimanfaatkan. Dalam arti harusnya anggaran MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan mulai dari sekarang juga,”_ tegasnya.
_“Karena kalau semakin diberi ruang mundur berarti justru kita memberi toleransi terhadap inkonstitusionalitas anggaran pendidikan yang dimasuki oleh MBG,”_ lanjutnya.
*3 Persoalan Mendasar Program MBG*
Denny merinci ada 3 alasan utama MK menyatakan MBG inkonstitusional:
1. *Anggaran MBG harus diatur tersendiri* dan tidak boleh masuk ke dalam anggaran pendidikan.
2. *Ada anggaran-anggaran utama pendidikan yang constitutional mandatory* yang kemudian terganggu alokasinya dengan adanya MBG.
3. *Ada penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN* yang mengatur dan memuat norma secara teknis peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain aspek legal, Denny juga menyoroti 2 persoalan lain.
_“Dua secara tata kelola operasional, sudah ada kasus korupsi yang menjerat Ketua Badan Gizi Nasional. Tiga secara politik anggaran, menunjukkan perencanaannya bermasalah,”_ jelas Denny.
*Desak Presiden Prabowo Lakukan APBN Perubahan*
Menurut Denny, putusan ini menunjukkan bahwa program MBG bermasalah secara konstitusional dan operasional, sehingga harus dilakukan perbaikan mendasar.
Ia mendesak Presiden Prabowo untuk segera melaksanakan putusan MK melalui APBN Perubahan.
_“Meskipun MK memberi waktu sampai dua ribu dua puluh delapan, seharusnyalah putusan MK dilaksanakan secepatnya. Artinya Presiden Prabowo yang bersumpah melaksanakan Undang-Undang Dasar selurus-lurusnya, mesti segera melaksanakan APBN perubahan,”_ ujar Denny.
_“Agar pelanggaran anggaran MBG yang bertentangan dengan konstitusi segera dapat diluruskan,”_ pungkasnya.
_Tim Redaksi | Media Kompas – Pemburu Kasus_