
MAKASSAR, kompaspemburukeadilan.com — Sengketa lahan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu kembali memanas. Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendesak perusahaan menyerahkan salinan Kontrak Karya (KK) untuk membuka dasar hukum penguasaan serta cakupan wilayah pertambangan yang kini dipersoalkan ahli waris.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel pada 3 Juni 2026 terkait klaim lahan di Desa Ranteballa dan Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Melalui surat tertanggal 29 Juni 2026, DPRD Sulsel meminta PT Masmindo menyampaikan dokumen Kontrak Karya. Dalam surat tersebut, dokumen diminta diserahkan paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima. Ahad 23 Agustus 2026.
Namun hingga kini, menurut pihak ahli waris, belum terdapat kejelasan mengenai penyerahan dokumen tersebut.
Kontrak Karya dinilai penting untuk mencocokkan dasar hukum kegiatan pertambangan, batas wilayah kontrak, dokumen pertanahan serta kondisi faktual di lapangan.
Di tengah sengketa tersebut, perwakilan ahli waris, Dr. Basir, menyatakan pihak keluarga mengklaim tidak pernah menjual tanah yang kini menjadi objek persoalan.
Menurut pihak ahli waris, pembayaran yang pernah diterima berkaitan dengan kompensasi tanaman tumbuh, bukan pembayaran pembebasan maupun pengalihan hak atas tanah.
Klaim tersebut masih perlu diuji melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan agar status serta dasar penguasaan tanah tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Sementara itu, PT Masmindo melalui surat Nomor 856/MDA-BOD/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 meminta arahan dan petunjuk Kementerian ESDM terkait permintaan DPRD Sulsel untuk memperoleh salinan Kontrak Karya.
Surat yang ditandatangani Direktur PT MDA, Erlangga D.A. Gaffar, tersebut menyebut adanya klaim lahan dari Dr. Basir dan keluarga yang dikaitkan dengan wilayah Kontrak Karya perusahaan di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dipaparkan kepada jajaran penegakan hukum Kementerian ESDM pada November 2025.
PT Masmindo menyatakan akan meminta arahan resmi Kementerian ESDM sebelum menyerahkan dokumen Kontrak Karya maupun memfasilitasi peninjauan lapangan.
Komisi D DPRD Sulsel yang dipimpin Drs. H.A. Kadir Halid, MRE, juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa.
Langkah ini dinilai penting untuk mempertemukan dokumen administrasi, kondisi faktual di lapangan serta klaim para pihak dalam satu rangkaian pemeriksaan.
RDP turut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kabupaten Luwu, Kanwil BPN Sulsel, pemerintah kecamatan dan desa, instansi terkait, perwakilan ahli waris serta manajemen PT Masmindo Dwi Area.
Kini perhatian tertuju kepada PT Masmindo dan Kementerian ESDM. Publik menunggu kejelasan mengenai mekanisme penyerahan Kontrak Karya kepada DPRD Sulsel serta realisasi peninjauan langsung ke lokasi.
Sengketa yang telah berlangsung dan menjadi perhatian berbagai pihak ini kembali menguji keterbukaan dokumen, kesesuaian fakta lapangan dan kepastian hukum atas lahan yang berada di wilayah aktivitas pertambangan emas tersebut. (*)
Narasumber utama:
Drs. H.A. Kadir Halid, MRE — Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dr. Basir — Perwakilan ahli waris/pemilik lahan.
Tim/Red.