
GOWA, kompaspemburukeadilan.com Persoalan batas tanah dan pemberian lahan di Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, menjadi perhatian dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Tinggimae, Jumat, 28 Agustus 2026.
Musyawarah tersebut digelar untuk mencari titik terang atas persoalan batas tanah yang diklaim Dg. Gassing bersinggungan dengan bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama Dg. Rannu.
Pertemuan berlangsung relatif kondusif. Namun, suasana sempat memanas ketika Dg. Gassing melampiaskan emosinya dengan memukul meja. Aparat Pemerintah Desa Tinggimae kemudian bergerak cepat meredam situasi sehingga musyawarah dapat kembali dilanjutkan secara tertib.
Klaim Batas Tanah Dipertanyakan. Dalam forum tersebut, Dg. Gassing menyampaikan klaim bahwa terdapat bagian tanah beberapa meter yang disebut masuk ke dalam bidang tanah yang telah memiliki sertifikat atas nama Dg. Rannu.
Sertifikat tersebut disebut telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, aparat desa melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dokumen administrasi pertanahan yang tersedia, termasuk peta Letter C dan peta blok.
Dari pemeriksaan yang disampaikan dalam forum, aparat desa menyebut belum menemukan nama yang dimaksud oleh Dg. Gassing dalam dokumen peta yang diperiksa.
Namun, pemerintah desa tidak serta-merta menjadikan hasil pemeriksaan administrasi desa tersebut sebagai penetapan mengenai sah atau tidaknya batas maupun kepemilikan tanah.
Verifikasi terhadap batas bidang, data sertifikat, serta dokumen pertanahan tetap menjadi kewenangan instansi pertanahan yang berwenang.
Persoalan Nilai Tanah Turut Dibahas. Selain batas tanah, musyawarah juga membahas persoalan pemberian tanah yang dikaitkan dengan ahli waris Dg. Baco binti Nyambe, yang disebut melibatkan Dg. Rannu dan Dg. Kebo.
Dalam pembahasan, disebutkan bahwa surat pemberian mencantumkan luas sekitar 75 meter, kemudian pembagian dilakukan menjadi dua bagian berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Dalam forum juga muncul angka kewajiban pembayaran masing-masing sekitar Rp5,5 juta untuk Dg. Rannu dan Rp24 juta untuk Dg. Kebo, atau secara keseluruhan sekitar Rp30 juta.
Namun, Jumain Dg. Sese, yang disebut sebagai pemegang dokumen resmi termasuk dokumen Rinci, menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan menurunkan nilai tersebut menjadi Rp18 juta.
Nilai Rp18 juta tersebut kemudian disepakati sebagai dasar penyelesaian secara kekeluargaan dalam forum. Adapun mekanisme pembayaran dan kelengkapan administrasinya masih akan ditindaklanjuti melalui rapat berikutnya.
Kepala Desa: Kesepakatan Harus Dituangkan Secara Tertulis
Kepala Desa Tinggimae, Jabbar, S.H., menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut tanah tidak cukup hanya diselesaikan melalui pembicaraan secara lisan.
Menurut pemerintah desa, setiap hasil kesepakatan perlu dituangkan dalam dokumen tertulis agar memiliki kejelasan bagi seluruh pihak dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pemerintah Desa Tinggimae selanjutnya akan memfasilitasi rapat lanjutan untuk menyusun surat pernyataan resmi antara para pihak, yang memuat hasil kesepakatan, kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme penyelesaian pembayaran.
Langkah tersebut diharapkan menjadi jalan tengah untuk menjaga keamanan, ketertiban, kepastian administrasi, serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Catatan Redaksi : Jika ada salah satu pihak yang memungkiri/keberatan maka akan dibuka ruang hak jawab dan harga kekeluargaan yang diberi kembali di harga semula (30 juta) menurut ahli waris pemegang Dokumen (Rinci) Jumain Dg. Sese dan akan diadakan pemeriksaan audit dokumen surat pemberian tanah lokasi dari alm. Dg. Baco binti Nyambe kepada Dg. Rannu dan Dg. Kebo termasuk sertifikat dg. Rannu dan dg. Kebo akan di verifikasi lebih lanjut dan ditembuskan ke BPN gowa.
Narasumber :
Jabbar, S.H. — Kepala Desa Tinggimae
Mj@.19