Laporan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani Polsek Gelumbang, Penyidik Lakukan Penyelidikan

Laporan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani Polsek Gelumbang, Penyidik Lakukan Penyelidikan

KOMPAS PEMBURU KEADILAN.

MUARA ENIM – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Gelumbang, Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan.

“Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterbitkan Polsek Gelumbang tertanggal 22 Agustus 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Dalam dokumen laporan, peristiwa disebut terjadi di kawasan Sungai/ Batang Hari Kelekar, Desa Embacang Kelekar, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, yang diketahui terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-119/VIII/2026/SUMSEL/RES MA. ENIM/SEK GELUMBANG.

“Dalam dokumen, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan dan identitas lengkapnya belum dicantumkan.

“Sementara itu, melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) tertanggal 22 Agustus 2026, Polsek Gelumbang. menyampaikan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan/penyidikan dalam waktu 20 hari.

“Apabila diperlukan perpanjangan waktu, pihak kepolisian menyatakan akan memberitahukan perkembangan lebih lanjut kepada pelapor.

“Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tertulis dalam dokumen kepolisian.

“Pihak kepolisian juga memberikan informasi kepada pelapor agar dapat menghubungi penyidik pembantu apabila terdapat keluhan dalam proses pelayanan penyelidikan maupun penyidikan.

“Dengan adanya laporan tersebut, proses hukum saat ini masih berjalan.

“Publik diharapkan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian serta tidak menyebarluaskan identitas anak yang berkaitan dengan perkara demi perlindungan korban. Cc Jo & Patner .

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com