Warga Tuntut Kinerja PLN, Nomor Wartawan Diduga Diblokir Kepala ULP PLN Nanga Pinoh

Warga Tuntut Kinerja PLN, Nomor Wartawan Diduga Diblokir Kepala ULP PLN Nanga Pinoh

WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM

*NANGA PINOH* – Pasca pemberitaan terkait tuntutan warga atas kinerja PLN ULP Nanga Pinoh, muncul keluhan baru. Jonny Julianto, kontributor media Jejak Digital, mengaku nomor kontak pribadinya diblokir oleh Kepala ULP PLN Nanga Pinoh. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja pers.

Jonny mengatakan pemblokiran terjadi beberapa hari setelah dirinya memberitakan keluhan warga Melawi terkait listrik tidak stabil dan kerusakan peralatan elektronik.

“Saya meradang. Setelah berita tayang, nomor saya langsung diblokir oleh Kepala ULP PLN Nanga Pinoh. Padahal sebelumnya komunikasi untuk konfirmasi masih berjalan normal,” kata Jonny kepada wartawan, Selasa [3/9/2026].

Menurutnya, pemblokiran itu menghambat tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Padahal dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dilindungi dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

“Ini jelas bentuk pembungkaman pers. Kami hanya menjalankan tugas menyampaikan keluhan masyarakat. Seharusnya PLN terbuka, bukan menutup akses komunikasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kepala ULP PLN Nanga Pinoh belum berhasil dilakukan. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari sejumlah wartawan tidak mendapat jawaban.

*TANGGAPAN PIHAK LAIN*
Ketua PERIB Jefri Saragih menyayangkan sikap tersebut.
“PLN itu badan usaha milik negara. Pelayan publik wajib terbuka. Kalau ada kritik, dijawab, bukan diblokir. Ini mencoreng pelayanan,” ujarnya.

*CATATAN REDAKSI*
Dewan Pers dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber menegaskan media dan wartawan berhak melakukan konfirmasi kepada narasumber. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dilaporkan ke Dewan Pers dan kepolisian.

Hingga saat ini PLN ULP Nanga Pinoh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemblokiran tersebut.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com