banyak perusahaan tambang berau labrak aturan amdal, lbb sorot pembiaran pihak berwenang

banyak perusahaan tambang berau labrak aturan amdal, lbb sorot pembiaran pihak berwenang

tanjung redeb,berau kaltim kompaspemburukeadilan.com— 5 september 2026 lembaga banuanta barsatu (lbb) secara tegas menyoroti masih maraknya pelanggaran izin lingkungan di sektor pertambangan dan perkebunan di kabupaten berau, kalimantan timur. berdasarkan hasil evaluasi internal serta laporan dan verifikasi langsung di lapangan bersama masyarakat, banyak perusahaan terbukti tidak mematuhi ketentuan yang tertuang dalam dokumen amdal maupun ukl/upl.

dari data yang dihimpun lbb, dugaan berbagai pelanggaran teridentifikasi: ada perusahaan yang beroperasi di luar peta dan titik koordinat yang telah disahkan; pemegang izin usaha pertambangan (iup) yang masih melakukan penebangan hutan dan penggalian tanah urug (galian c) tanpa izin terpisah; hingga dugaan penggalian badan sungai di area dermaga semata-mata demi kebutuhan operasional perusahaan.

“ini menjadi pertanyaan besar bagi kami: mengapa hal ini bisa terus terjadi, padahal semua sudah tertuang jelas dalam perjanjian amdal?” tegas ketua lbb.

lbb menyoroti secara khusus dinas lingkungan hidup (dlh), dinas energi dan sumber daya mineral (esdm), serta instansi perizinan terkait termasuk kesahbandaran yang dinilai terindikasi melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi. pihak lbb meminta seluruh instansi tersebut untuk segera turun ke lapangan dan meninjau ulang kepatuhan izin-izin yang telah dikeluarkan.

“jika dlh maupun esdm memerlukan data lengkap dan bukti di lapangan, kami bersedia menyerahkannya secara menyeluruh demi keselamatan lingkungan dan ekosistem di wilayah operasi perusahaan-perusahaan tersebut,” tambah aji ismail.

fakta yang lebih mencengkeramkan, lbb juga menemukan adanya lahan cetak sawah dan irigasi yang dibangun menggunakan dana apbd senilai 11 miliar rupiah dibuat atau di mulai pada 7 oktober 2024, kini berubah fungsi menjadi jalan angkutan milik perusahaan.

“inilah yang menjadi pertanyaan terbesar kami. proyek strategis pangan rakyat justru dijadikan fasilitas usaha perusahaan. ke mana pengawasan dan tanggung jawabnya?” — lembaga banuanta barsatu.

lbb menuntut agar seluruh instansi terkait segera melakukan penindakan tegas, meninjau ulang izin-izin yang bermasalah, dan memulihkan fungsi lahan yang telah dirusak maupun dialihfungsikan tanpa prosedur hukum yang berlaku.

“Biro ,kpk berau kaltim

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com