Laporan Dihentikan, NM: “Jangan Tebang Pilih Karena Saya Lawan Pengusaha!” Desak Mabes Polri Turun Tangan

banjar, kompaspemburukeadilan.com — Perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan NM ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dihentikan. NM kini meminta Mabes Polri turun tangan memeriksa penghentian perkara tersebut dan memastikan keberatannya ditindaklanjuti.

Hal itu disampaikan NM saat ditemui di kediamannya di Kabupaten Banjar, *Minggu, 6 September 2026*. Ia mengatakan laporan yang dibuatnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan perempuan berinisial LSK, yang disebutnya merupakan istri seorang pengusaha batu bara di Kabupaten Banjar.

“Saya kecewa laporan saya di Ditreskrimsus Polda Kalsel dihentikan. Padahal menurut pendapat beberapa orang di bidang hukum, dari perkara ini sudah terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar NM.

*Didukung Pendapat Hukum Dosen UB Malang*
NM menyebut dugaan tindak pidana tersebut diperkuat pendapat hukum tertulis dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S.

Menurut NM, pendapat hukum tersebut menyatakan bahwa berdasarkan uraian dan kronologi yang disampaikan, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan LSK memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

*Kirim Surat Keberatan ke 6 Lembaga*
Atas penghentian perkara itu, NM mengaku tidak berhenti mencari jalur hukum. Ia mengirimkan surat keberatan kepada Kapolri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, dan Bidang Propam Polda Kalsel.

NM meminta institusi tersebut memeriksa proses penanganan laporan yang berujung pada penghentian perkara.

“Jangan karena saya masyarakat kecil dan yang saya lawan adalah pengusaha, kasus saya kemudian dihentikan. Saya hanya meminta keadilan dan nama baik saya dikembalikan,” katanya.

*Dampak ke Keluarga*
Ia mengatakan persoalan tersebut turut berdampak terhadap kondisi orang tuanya. Menurut NM, orang tuanya sempat menjalani perawatan setelah mengetahui dirinya menjadi bahan penyebaran melalui media sosial.

“Orang tua saya beban mental dan sempat mendapat perawatan karena mendengar anaknya telah diviralkan,” ujar NM.

NM juga meminta DPR RI memperhatikan persoalan yang dialaminya. Ia berharap wakil rakyat dapat mendengar laporan masyarakat yang mencari keadilan dan kepastian hukum.

“Saya berharap para wakil rakyat di DPR RI mendengar apa yang terjadi pada rakyatnya. Jangan tebang pilih antara rakyat dan pengusaha. Rakyat meminta keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Hingga saat ini NM mengatakan masih menunggu tindak lanjut dari lembaga-lembaga yang telah menerima surat keberatannya. Ia berharap penghentian perkara tersebut diperiksa dan mendapatkan kejelasan.

__kaperwil: http://kompaspemburukeadilan.com__
_provinsi kalimantan selatan_

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com