Proyek APBN Rp7,1 Miliar di Melawi Disorot: Diduga Material Timbunan dari Quarry Ilegal

Proyek APBN Rp7,1 Miliar di Melawi Disorot: Diduga Material Timbunan dari Quarry Ilegal

WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM

MELAWI, KALBAR* – Proyek konstruksi bangunan perkuatan tebing Sungai Pinoh di Kabupaten Melawi menuai sorotan warga. Proyek yang bersumber dari APBN tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pasalnya, bangunan senilai *Rp7.151.950.000,00* yang baru selesai dikerjakan tersebut kini sudah mengalami kerusakan. Timbunannya amblas, diduga karena saat penimbunan tidak dilakukan pemadatan secara maksimal.

Berdasarkan papan proyek, pembangunan Tanggul Pengaman Tebing Sungai Pinoh* ini bersumber dari *APBN Tahun Anggaran 2026* melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat.

Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh *CV. Cahaya Griya Vianela* dengan Konsultan Supervisi *PT. Nadi Cipta Consultant KSO CV. Centrina Engineering.

 

Publik Pertanyakan Legalitas Quarry Tanah Timbunan
Selain timbunan yang amblas, publik juga mempertanyakan asal-usul bahan baku tanah timbunan yang digunakan.

Warga mempertanyakan apakah material tersebut diambil dari quarry resmi yang memiliki izin *Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan [MBLB]* atau justru berasal dari quarry ilegal yang tidak memiliki izin.

Untuk itu, publik meminta kepada pihak *BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat* dan *APH* untuk memeriksa struk atau nota belanja yang diterbitkan oleh pemilik quarry.

“Jika terbukti tanah timbunan yang digunakan berasal dari quarry tidak berizin, maka besar kemungkinan adanya kerugian negara dan praktik pertambangan ilegal,” ujar salah satu warga.

*Warga Istana Desa Baru Keluhkan Hasil Proyek*
Keluhan juga datang dari penduduk asli Dusun Istana, Desa Baru. Narasumber yang namanya sengaja kami samarkan sebagai *H. Ponggo* mengaku tidak puas dengan hasil pekerjaan tersebut.

“Saya merasa kurang puas. Dimusim kemarau saja timbunannya sudah amblas, apalagi jika datang musim hujan kerusakannya bisa semakin parah. Sialnya ini posisi jalan umum, bahkan di depan rumah saya,” keluhnya.

Ia berharap ada perbaikan segera dari pihak kontraktor agar tidak membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar.

*Kontraktor dan PPTK Belum Bisa Dihubungi*
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak kontraktor *CV. Cahaya Griya Vianela* dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan [PPTK] untuk mendapatkan konfirmasi terkait amblasnya timbunan dan dugaan penggunaan material dari quarry tak berizin.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com