Dugaan Maraknya Judi Sabung Ayam dan Dadu di Dusun Plosorejo, Desa Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten, Terkesan Polres Kabupaten Kediri “Tutup Mata”

Dugaan Maraknya Judi Sabung Ayam dan Dadu di Dusun Plosorejo, Desa Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten, Terkesan Polres Kabupaten Kediri “Tutup Mata”

Kompaspemburukeadilan.com, Kabupaten Kediri- Perjudian merupakan penyakit masyarakat sejak dulu yang sangat sulit di berantas walaupun sudah di informasikan dan instruksi langsung dari Jendral besar Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala aktifitas perjudian dalam bentuk apapun hingga ke akarnya, namun pada faktanya di lapangan masih marak kembali terjadi lagi dan seakan aparat mengesampingkan perintah.

Dalam hal ini, sudah jelas  Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri, untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian maupun yang membacking, namun nyatanya Polres Batu Selaku instansi hukum terkesan tutup mata, terkesan tidak mendukung program resmi dari presiden.

Tempat perjudian ini Diduga Penanggung jawab Griezman Lokasi yang terletak di Dusun Plosorejo, Desa Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Saat awak media berbincang dengan seorang masyarakat yang tidak mau indentitasnya tidak mau disebutkan menuturkan, “Sebenarnya perjudian di Dusun Plosorejo, Desa Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri sudah buka lama dan namun tak ada tindakan penertiban maupun tindak lanjut dari aparat, kita hanya masyarakat biasa tak punya kewenangan apapun selain aparat itu sendiri, lebih baik diam tak ikut campur daripada terkena imbasnya,” tegas seorang warga yang enggan di ambil dokumentasi. Pada Rabu (23/09/2026).

Pada pasal 303 tentang perjudian sudah di sebutkan Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barang siapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.

Diharapkan dengan adanya pemberintaan ini segera ada tindak lanjut secara tegas dari aparat Polres Kabupaten Kediri selaku instansi hukum.

(Red/Tim)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com