
KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
TANA TORAJA Pemerintah Kabupaten Tana Toraja resmi meluncurkan inovasi pelayanan kedaruratan terpadu bagi masyarakat. Tepat pada 31 Agustus 2026, Layanan Call Center Darurat 112 resmi di-launching dan mulai beroperasi penuh 24 jam.
Layanan 112 merupakan program nasional dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia yang diadopsi dan dimaksimalkan oleh Pemda Tana Toraja sebagai terobosan dalam penanganan bencana yang cepat tanggap. Untuk pelaksanaan teknis di lapangan, layanan ini dipercayakan sepenuhnya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Toraja.
Layanan ini bersifat GRATIS, dapat dihubungi kapan saja bahkan dalam kondisi tanpa pulsa dan tanpa kartu SIM, sebagai satu pintu panggilan darurat terpadu.
Di bawah kepemimpinan Kepala Badan BPBD Tana Toraja, Christian Batara Sakkung, BPBD menyiagakan kekuatan penuh sebanyak 38 personil, yang terdiri dari 30 personil pria dan 8 personil perempuan.
Untuk memastikan pelayanan berjalan 24 jam, sistem kerja dibagi menjadi 3 shift, dimana setiap shift terdiri dari 7 personil yang siaga di posko induk sebagai operator dan Tim Reaksi Cepat (TRC) awal. Namun komitmen utama BPBD adalah ketika terjadi bencana besar, maka semua 38 personil wajib siap turun ke lokasi tanpa terkecuali.
Masyarakat Tana Toraja mulai dari salu barani,hingga Makale Utara kini tidak perlu lagi bingung mencari nomor polisi, pemadam kebakaran, atau ambulans. Cukup mengingat satu nomor: 112.
Laporan yang dapat dilayani mencakup semua kejadian yang mengancam jiwa dan termasuk bencana, antara lain tanah longsor, banjir, pohon tumbang, angin kencang, kebakaran rumah dan lahan, kecelakaan lalu lintas, orang hilang, dan orang tenggelam.
Kehadiran layanan 112 ini diharapkan menjadi garda terdepan penyelamatan warga dan bukti nyata bahwa negara hadir untuk keselamatan masyarakat Tana Toraja.
Colombus