Pagu Rp 160 Juta APBD 2026 Tanpa Plang Proyek, Peserta LPSE Berubah Dalam Hitungan Jam ada Apa dengan UKPBJ Melawi 

Pagu Rp 160 Juta APBD 2026 Tanpa Plang Proyek, Peserta LPSE Berubah Dalam Hitungan Jam ada Apa dengan UKPBJ Melawi 

KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM

NANGA PINOH, MELAWI — Pekerjaan fisik Penataan Halaman Pasar Sayur Blok 01, Jalan Rawat Inap Lama, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, menuai sorotan tajam publik.

Pasalnya, proyek yang sedang berjalan tersebut tidak dilengkapi dengan plang proyek sebagai media informasi publik. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, maupun waktu pengerjaan. Padahal, pemasangan plang proyek adalah kewajiban sesuai Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.
Merasa kesulitan mendapatkan informasi di lapangan, awak media mencoba membuka situs resmi pengadaan pemerintah, https://spse.inaproc.id/melawikab/nontender, pada tanggal 02 Oktober 2026.

Hasil penelusuran mengejutkan. Dana pembangunan tersebut ternyata bersumber dari APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Melawi, dengan pagu dana sebesar Rp160.000.000,00.
Kejanggalan pun ditemukan. Saat dibuka pada siang hari tanggal 02 Oktober 2026, pada halaman peserta dan kolom verifikasi masih tertera nama CV ASAHI. Namun, anehnya, di kolom pemenang tidak ada nama CV ASAHI.

Untuk memastikan, media melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik CV ASAHI. Dengan tegas, pemilik CV ASAHI menyatakan:
“Perusahaan saya tidak pernah memasukkan berkas untuk pekerjaan penataan halaman pasar sayur itu,” tegasnya.

Media kemudian mencoba mencari akses untuk berkomunikasi dengan Pokja/UKPBJ Kabupaten Melawi, namun belum mendapatkan akses konfirmasi.


Tiba-Tiba Data Berubah Tengah Malam
Kejanggalan semakin menjadi. Tiba-tiba, awak media mendapat informasi bahwa pelaksana proyek menghubungi pihak tertentu terkait data di LPSE tersebut.

Setelah mendapat informasi itu, awak media kembali membuka situs inaproc.id pada pukul 20.16 WIB di hari yang sama. Seketika, dokumen tersebut BERUBAH TOTAL.
Yang sebelumnya tertera CV ASAHI, dengan seketika berganti menjadi CV RIPQI PERKASA.

Pertanyaan publik pun mencuat: Ada apa sebenarnya dengan UKPBJ dan Dinas Perkimtan Melawi? Mengapa data LPSE bisa berubah dalam hitungan jam setelah wartawan melakukan konfirmasi?
Pergantian nama CV secara tiba-tiba di sistem SPSE, yang notabene merupakan sistem elektronik yang terekam jejak digitalnya (log history), ini mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen, pencatutan nama perusahaan, dan manipulasi data pengadaan.

Hingga berita ini ditayangkan, kami belum mendapatkan keterangan resmi, baik dari kontraktor pelaksana maupun dari Dinas Perkimtan Kabupaten Melawi selaku pemilik pekerjaan.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com