
WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
SULAWESI BARAT — Pihak perusahaan media Kompas Pemburu Keadilan mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan Wakil Kepala Perwakilan Wilayah (Wakaperwil) Sulawesi Barat secara tidak hormat dari jabatannya pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinilai tidak lagi sejalan dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan, termasuk kebijakan serta instruksi yang disampaikan oleh Pemimpin Redaksi (Pimred).
Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, pemberhentian tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Selama menjalankan tugas, yang bersangkutan dinilai beberapa kali tidak menjalankan instruksi Pimred sebagaimana mestinya dan dianggap menunjukkan sikap yang tidak sejalan dengan kebijakan internal perusahaan.
Pihak perusahaan menilai bahwa setiap pejabat struktural maupun personel yang diberikan tanggung jawab dalam organisasi media wajib menghormati serta menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Instruksi Pimred dalam menjalankan kebijakan redaksi maupun organisasi juga menjadi bagian yang harus dipatuhi selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa Pimred telah berupaya melakukan pembinaan dan memberikan arahan kepada yang bersangkutan. Namun, berdasarkan evaluasi internal, Pimred menilai bahwa pembinaan terhadap yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilanjutkan karena dinilai tidak menunjukkan perubahan sikap maupun kepatuhan terhadap arahan dan kebijakan yang telah disampaikan.
“Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan dinilai sudah tidak sejalan dengan aturan perusahaan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Beberapa instruksi dari Pimred juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pimred juga menilai sudah tidak dapat lagi melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,” demikian keterangan pihak perusahaan.
DILARANG MENGGUNAKAN NAMA MEDIA KOMPAS PEMBURU KEADILAN
Seiring dengan keputusan pemberhentian tersebut, pihak perusahaan menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak untuk menggunakan nama, identitas, atribut, maupun mengatasnamakan media Kompas Pemburu Keadilan dalam menjalankan kegiatan apa pun sejak keputusan pemberhentian ditetapkan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Pihak media Kompas Pemburu Keadilan menegaskan bahwa apabila di kemudian hari yang bersangkutan diketahui masih menggunakan atau mengatasnamakan Kompas Pemburu Keadilan dalam melakukan kegiatan jurnalistik, komunikasi dengan instansi, pemerintah, pihak swasta, maupun pihak lainnya, maka perusahaan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Untuk itu, pihak media Kompas Pemburu Keadilan mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, perusahaan swasta, maupun pihak lainnya agar melakukan konfirmasi kepada pihak media apabila menemukan yang bersangkutan mengaku atau mengatasnamakan diri sebagai bagian dari media Kompas Pemburu Keadilan.
“Apabila di kemudian hari yang bersangkutan masih menggunakan nama Kompas Pemburu Keadilan tanpa kewenangan, kami meminta kepada instansi pemerintah, swasta, maupun pihak lainnya yang menerima atau menemukan hal tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak media Kompas Pemburu Keadilan untuk dilakukan klarifikasi dan tindak lanjut,” tegas pihak perusahaan.
Dengan keputusan tersebut, seluruh kewenangan dan tanggung jawab yang sebelumnya melekat pada jabatan Wakaperwil Sulawesi Barat dinyatakan berakhir sejak Sabtu, 3 Oktober 2026.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal untuk menjaga disiplin organisasi, profesionalitas kerja, serta memastikan seluruh jajaran dapat bekerja sesuai dengan aturan dan garis kebijakan perusahaan.
Selanjutnya, pihak perusahaan akan melakukan penataan kembali struktur perwakilan wilayah Sulawesi Barat dan menunjuk personel yang dianggap mampu menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan organisasi.
Pemberhentian ini diharapkan menjadi bagian dari pembenahan internal agar seluruh jajaran memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan perusahaan, koordinasi, serta pelaksanaan instruksi pimpinan dalam menjalankan tugas masing-masing.Jika ingin lebih aman secara redaksional, istilah “akan mengambil tindakan tegas” dapat dipertahankan tanpa langsung menyebut tindakan hukum tertentu, sehingga tidak menimbulkan kesan ancaman atau tuduhan sebelum ada kejadian yang dapat diverifikasi.