Rokok Ilegal dan Miras Disebut Marak di Muara Sabak Barat, Aparat Diminta Bongkar Rantai Distribusinya

Rokok Ilegal dan Miras Disebut Marak di Muara Sabak Barat, Aparat Diminta Bongkar Rantai Distribusinya

MUARA SABAK,

KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM – Peredaran rokok diduga ilegal tanpa pita cukai dan minuman beralkohol di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, mulai menjadi sorotan masyarakat.

Produk tembakau tanpa pita cukai tersebut disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah toko kelontong hingga warung eceran di wilayah pemukiman. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah tersebut berjalan?

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi ditawarkan dengan harga relatif murah, berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000 per bungkus.

Harga yang jauh lebih rendah dibandingkan produk legal menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen. Namun di sisi lain, peredaran produk tanpa cukai berpotensi menggerus penerimaan negara dan menimbulkan persoalan dalam aspek pengawasan terhadap produk tembakau yang beredar di masyarakat.

Nama Toko Disebut, Perlu Verifikasi Aparat

Informasi yang dihimpun media ini juga menyebut adanya dugaan aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol yang dikaitkan dengan sebuah toko yang disebut Toko Grace, di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Media ini tidak menyimpulkan bahwa toko maupun pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang.

Jika benar terdapat aktivitas distribusi barang kena cukai ilegal, persoalannya tentu tidak berhenti pada pedagang tingkat eceran.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: dari mana barang tersebut berasal, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, dan sejauh mana barang tersebut telah beredar di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur?

Rantai pasok inilah yang semestinya menjadi perhatian utama aparat.

Sebab, jika hanya pedagang kecil yang ditindak sementara pemasok atau distributor utamanya tidak tersentuh, maka persoalan serupa berpotensi terus berulang.

Berpotensi Rugikan Negara.

Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi bukan sekadar persoalan perdagangan. Barang kena cukai yang beredar tanpa memenuhi ketentuan dapat berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai.

Ketentuan mengenai cukai tembakau antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan berbagai ketentuan pidana dan sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Karena itu, apabila laporan masyarakat mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut benar, aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Minta Jangan Tutup Mata

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menyatakan keprihatinan terhadap dugaan maraknya peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tersebut.

Mereka berharap Polres Tanjung Jabung Timur, Kantor Bea Cukai Jambi, serta Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak hanya melakukan pemeriksaan di tingkat pengecer, tetapi juga menelusuri sumber barang dan jalur distribusinya.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai dilakukan di wilayah Muara Sabak Barat.

Jika memang ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak terbukti, pihak yang disebut juga berhak mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik.

Kini bola berada di tangan aparat berwenang.

Apakah dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut benar-benar terjadi? Dari mana barang itu masuk? Siapa pemasoknya? Dan mengapa produk tersebut dapat beredar hingga tingkat warung?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunggu jawaban melalui pemeriksaan resmi dan transparan dari instansi terkait.

(A. Roni)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com