
Berau, Kaltim — kompaspemburukeadilan.com, 5 Oktober 2026 — Kabar mengenai aktivitas operasional yang diduga melibatkan PT SDA dan PT NES di Kabupaten Berau mulai menjadi perhatian masyarakat. Minimnya informasi yang diterima warga justru memunculkan beragam pertanyaan mengenai kegiatan tersebut, termasuk soal keterbukaan informasi, proses sosialisasi, perizinan, serta sejauh mana masyarakat sekitar dilibatkan.
Di tengah tuntutan transparansi publik, masyarakat mempertanyakan mengapa kegiatan yang berpotensi bersinggungan langsung dengan wilayah dan kepentingan warga justru dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai.
Informasi mengenai rencana kegiatan tersebut mencuat setelah warga menerima salinan surat pemberitahuan rencana sosialisasi proyek penanaman pipa alur pemuatan gas yang membentang dari Kampung Birang hingga Kelurahan Gunung Tabur.
Namun, pemberitahuan mengenai rencana sosialisasi tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan warga. Sejumlah pertanyaan mendasar masih menggantung dan membutuhkan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Warga Mempertanyakan Kejelasan Kegiatan
Masyarakat pada dasarnya tidak mempersoalkan pembangunan maupun investasi sepanjang dilaksanakan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Yang menjadi persoalan adalah keterbukaan prosesnya.
Warga ingin mengetahui kegiatan apa yang sebenarnya sedang berlangsung, dasar hukum pelaksanaannya, bagaimana proses perizinannya, serta apakah seluruh tahapan yang berkaitan dengan lingkungan dan kepentingan masyarakat telah dilakukan sesuai ketentuan.
Pertanyaan lain yang juga muncul adalah mengenai mekanisme sosialisasi dan pelibatan masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan.
Sebab, apabila sebuah proyek memiliki potensi berdampak terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat, keterbukaan informasi seharusnya menjadi bagian penting sejak awal.
Operasi Senyap Diduga Didukung Oknum
Kekhawatiran masyarakat semakin berkembang karena kegiatan tersebut disebut-sebut berjalan tanpa komunikasi yang dianggap memadai dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Bahkan, muncul dugaan adanya oknum tertentu di lingkungan kampung sekitar yang turut membiarkan proses berjalan tanpa keterbukaan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Namun, dugaan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya.
Masyarakat meminta agar tidak ada pihak yang mengambil kesimpulan sepihak. Yang dibutuhkan saat ini adalah penjelasan terbuka, data yang jelas, serta pemeriksaan terhadap prosedur yang telah dijalankan.
Dua Kali Bersurat, Tak Ada Satu Pun Jawaban
Perwakilan Forum Peduli Lingkungan dan Masyarakat Banua (FPLMB) beserta LBB menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan koordinasi sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan.
Namun, menurut keterangan mereka, hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.
“Kami sudah bersurat dua kali untuk berkoordinasi, namun tidak ditanggapi sama sekali oleh perusahaan,” ujar Aji, Sekretaris Forum Peduli Lingkungan dan Masyarakat Banua (FPLMB).
Bagi masyarakat, tidak adanya respons tersebut menimbulkan pertanyaan yang semakin besar.
Jika komunikasi dan koordinasi merupakan bagian penting dalam memastikan sebuah kegiatan berjalan secara terbuka, maka masyarakat mempertanyakan alasan surat permohonan koordinasi tersebut belum mendapatkan jawaban.
Apakah surat tersebut sudah diterima pihak perusahaan? Siapa yang bertanggung jawab memberikan jawaban? Dan apakah perusahaan memiliki mekanisme resmi untuk menerima serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu penjelasan.
Jangan Sampai Masyarakat Hanya Menjadi Penonton
Masyarakat juga mengingatkan bahwa pembangunan tidak seharusnya membuat warga di sekitar lokasi kegiatan hanya menjadi penonton.
Warga memiliki kepentingan langsung terhadap kondisi lingkungan, keamanan wilayah, serta peluang ekonomi yang muncul dari keberadaan suatu proyek.
Karena itu, masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai dampak lingkungan, legalitas kegiatan, tahapan pekerjaan, tenaga kerja lokal, serta bentuk keterlibatan masyarakat.
Apabila memang seluruh prosedur telah ditempuh sesuai aturan, masyarakat berharap perusahaan dapat menjelaskannya secara terbuka sehingga tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi dan kecurigaan.
DLH dan Bupati Berau Diminta Turun Tangan
Sorotan kini juga diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Berau dan Bupati Berau.
N
Masyarakat meminta pemerintah daerah tidak hanya menunggu munculnya persoalan, tetapi menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
Pemeriksaan terhadap kelengkapan izin, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, proses sosialisasi, keterbukaan informasi, serta keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memastikan kegiatan tersebut benar-benar berjalan sesuai aturan.
Pemerintah juga diharapkan memberikan penjelasan apabila ditemukan adanya prosedur yang belum dilaksanakan atau terdapat persoalan administratif maupun lingkungan yang perlu diperbaiki.
Warga Tidak Menolak Pembangunan
Perlu ditegaskan, keresahan masyarakat tidak serta-merta berarti penolakan terhadap pembangunan.
Warga tidak menolak kemajuan. Warga hanya meminta kepastian, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Pembangunan yang benar tidak perlu disembunyikan.
Proyek yang sah tidak perlu menghindari pertanyaan.
Dan perusahaan yang menjalankan kegiatan secara profesional semestinya memiliki ruang komunikasi yang terbuka dengan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Karena itu, masyarakat berharap pihak PT SDA dan PT NES dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kegiatan yang dipersoalkan, termasuk menjelaskan status kegiatan, proses perizinan, mekanisme sosialisasi, serta tindak lanjut terhadap surat yang telah dilayangkan masyarakat.
Kemarahan Jangan Sampai Berujung Konflik
Kondisi yang dibiarkan tanpa penjelasan berpotensi memperbesar ketidakpercayaan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Karena itu, penyelesaian secara terbuka jauh lebih baik daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik di lapangan.
Masyarakat meminta pemerintah hadir sebagai pengawas dan penengah, sementara pihak perusahaan diharapkan membuka ruang komunikasi yang sehat.
Satu hal yang kini ditunggu masyarakat adalah jawaban resmi.
Bukan sekadar diam.
Bukan pula saling melempar tanggung jawab.
Melainkan penjelasan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab ketika masyarakat bertanya dua kali dan tidak mendapatkan jawaban, pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih besar:
Apa sebenarnya yang sedang terjadi di balik kegiatan tersebut?
Dan sampai ada penjelasan resmi dari pihak terkait, pertanyaan itu akan terus menjadi perhatian publik.
KPK Berau, Kaltim.