
WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
Jawa Timur, – PEMBERITAHUAN RESMI MANAJEMEN
MEDIA KOMPAS PEMBURU KEADILAN
PENCABUTAN MANDAT KEPALA PERWAKILAN WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Berlaku efektif: 5 Oktober 2026
Manajemen dan Pimpinan Redaksi Media Kompas Pemburu Keadilan menyampaikan bahwa Saudara Jumain, selaku Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Kalimantan Barat, dinyatakan tidak lagi menjalankan mandat sebagai Kaperwil Provinsi Kalimantan Barat, terhitung sejak 5 Oktober 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta komitmen dalam pengembangan jaringan Media Kompas Pemburu Keadilan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Saudara Jumain telah diberikan mandat untuk mengembangkan dan membangun jaringan Media Kompas Pemburu Keadilan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat selama lebih dari dua tahun. Namun, berdasarkan evaluasi internal manajemen dan Pimpinan Redaksi, sampai dengan saat ini belum terdapat anggota yang berhasil direkrut untuk membangun jaringan media di wilayah tersebut.
Selain itu, terdapat hal-hal yang dinilai tidak lagi sejalan dengan garis komando, kebijakan manajemen, dan arah Pimpinan Redaksi, sehingga manajemen memandang perlu melakukan penataan kembali struktur perwakilan wilayah.
KETENTUAN PENTING
Sehubungan dengan berlakunya STOP PRESS ini, terhitung sejak 5 Oktober 2026, Saudara Jumain tidak lagi diperkenankan menggunakan atau mengatasnamakan Media Kompas Pemburu Keadilan dalam kapasitas sebagai Kaperwil Provinsi Kalimantan Barat.
Yang bersangkutan juga dilarang menggunakan atribut, surat mandat, Kartu Tanda Anggota (KTA), maupun dokumen atau identitas resmi Media Kompas Pemburu Keadilan untuk melakukan kegiatan, komunikasi, koordinasi, maupun kepentingan lainnya kepada:
Instansi pemerintah;
Instansi swasta;
Lembaga/organisasi;
Aparat atau pejabat pemerintahan setempat; maupun
Pihak-pihak lainnya,
dengan mengatasnamakan atau membawa jabatan sebagai Kaperwil Media Kompas Pemburu Keadilan.
Apabila setelah tanggal berlakunya STOP PRESS terdapat kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan nama, atribut, surat mandat, KTA, atau identitas Media Kompas Pemburu Keadilan oleh Saudara Jumain, maka kegiatan tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab Manajemen dan Pimpinan Redaksi Media Kompas Pemburu Keadilan.
Seluruh kewenangan dan mandat Saudara Jumain sebagai Kaperwil Provinsi Kalimantan Barat dinyatakan berakhir sejak 5 Oktober 2026.
Manajemen mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan mandat dan berharap keputusan ini dapat dipahami serta dihormati oleh seluruh pihak.
PIMPINAN REDAKSI & MANAJEMEN
MEDIA KOMPAS PEMBURU KEADILAN
STOP PRESS — BERLAKU 5 OKTOBER 2026
Harap menjadi perhatian seluruh jajaran dan pihak terkait.