NEGARA HUKUM TIDAK BOLEH DIAM!” Ahli Waris Desak Transparansi Pemda Luwu, Masmindo Disorot!

NEGARA HUKUM TIDAK BOLEH DIAM!” Ahli Waris Desak Transparansi Pemda Luwu, Masmindo Disorot!

WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM

Luwu Sulawesi Selatan, — Polemik hak atas lahan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menuai sorotan. Pihak ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi menyatakan hak atas tanah mereka belum diselesaikan sebagaimana yang mereka klaim, sementara aktivitas perusahaan terus menjadi perhatian publik. Senin, 5 Oktober 2026.

Pertanyaan mendasar pun muncul: di mana kehadiran negara ketika masyarakat mengaku memperjuangkan hak atas tanahnya?

Hak milik mendapat jaminan konstitusional melalui Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, sementara Pasal 36 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan perlindungan terhadap hak milik dan larangan perampasan secara sewenang-wenang.

Dalam persoalan pertambangan, penyelesaian hak atas tanah juga menjadi aspek penting. Pasal 135 dan Pasal 136 UU Minerba mengatur kewajiban penyelesaian hak atas tanah serta pemberian ganti rugi/kompensasi sesuai ketentuan hukum.

Pihak ahli waris menyatakan bahwa dasar mengenai penyelesaian lahan telah tercantum dalam Kontrak Karya, namun menurut mereka ganti rugi atas lahan belum diberikan oleh pihak Masmindo.

Ada apa dengan Masmindo dan pemerintah Kabupaten Luwu terutama Bupati Luwu yang sudah dua kali tidak menghargai lembaga DPRD provinsi Sulawesi selatan yakni saat Diundang RDP dan peninjauan lokasi oleh DPRD provinsi Sulawesi selatan pada PT. Masmindo Dwi Area dan lebih fatalnya lagi pimpinan Masmindo sendiri tidak hadir saat acara tersebut , ada apa dengan Masmindo yang seakan kebal hukum dan Bupati Luwu sendiri seakan tutup mata Terkait persoalan ini?.

*NEGARA HUKUM TIDAK BOLEH DIAM*

Ahli waris memiliki bukti Dokumen yang sah 100%,desak Masmindo Dwi Area untuk membuka kontrak karya demi penyelesaian secara transparan demi keadilan dan kebenaran berlandaskan Undang undang yang berlaku demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, terutama bagi pihak ahli waris Abd Salam abadi Tanduklangi.

Bukan tekanan yang dibutuhkan, tetapi pembuktian. Bukan keberpihakan, tetapi keadilan.

Publik menunggu sikap Pemerintah Kabupaten Luwu, ATR/BPN, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk memastikan persoalan hak atas tanah ini mendapat pemeriksaan yang transparan dan sesuai hukum.

“Kami tunduk pada negara, kami membayar pajak selama 31 tahun. Tetapi mengapa hak kami sebagai ahli waris justru dirampas (Didzolimi)?” tegas Yasir.

“Kalau memang kami dianggap tidak mempunyai hak atau Dokumen kami diragukan?silakan buktikan dengan memunculkan dokumen kontrak karya,buka Dokumen tersebut,bahkan kalau kami salah proses sesuai hukum,bukankah negara kita adalah negara hukum?, sedang kami sudah melapor hampir disemua lembaga Terkait namun semua seakan bisu,”seperti inikah Negeri ku? Apakah sudah dikuasai dengan para mafia dan oknum, oligarki? ,tanya yasir”.

Sementara disisi lain, tingginya respons berita kami di aplikasi tick toc menunjukkan bahwa persoalan hak atas tanah warisan nenek kami Abd Salam Abadi Tanduklangi,menjadi isu yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Apakah Pemerintah Pusat dan daerah masih seakan tutup mata?, Mau jadi apa negeri kita saat ini dan yang akan datang jika kedzoliman merajalela harta warisan yang seharusnya dinikmati oleh keturunan dan masyarakat sekitar kini diperbudak oleh orang asing dan para oligarki. “Tolong kami Pak Presiden Republik Indonesia (H. Prabowo Subianto), harap yasir “.

@Prabowo Subianto

Catatan Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua lembaga Terkait dan Masmindo

(TIM – RED)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com