
PALEMBANG —Kompaspemburukeadilan.com
Gerakan Bersatu Rakyat Sriwijaya (GBRS) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (7/10/2026). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Kejari Palembang menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025, khususnya proyek pemeliharaan lampu jalan yang diduga mengalami penggelembungan anggaran atau mark up.
Aksi dipimpin Ketua Umum GBR Ferry King, Wakil Ketua Umum M. Martin Chaniago, Sekjen Jhoni Anton, Wakil Sekjen Andi Cakrawala, serta Panglima Satgas GBR Sumsel Hendri.
Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejari Palembang segera menyelesaikan proses penyidikan dan mengungkap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dimiliki penyidik.
Perkara tersebut diketahui telah memasuki tahap penyidikan. Lebih dari 70 orang saksi disebut telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejari Palembang.
Sejumlah pihak yang disebut telah diperiksa di antaranya tiga anggota DPRD Kota Palembang berinisial A, Z dan RI. Pemeriksaan juga disebut mencakup mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, camat, lurah, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishub, serta sejumlah anggota DPRD Kota Palembang lainnya.
Namun hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.
GBRS meminta proses hukum tersebut segera dituntaskan dan perkembangan penanganannya disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Selain dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan lampu jalan, penyidik Kejari Palembang juga disebut mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan 1.800 unit lampu jalan tenaga surya atau solar cell yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Tim Pidsus Kejari Palembang sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan proyek lampu jalan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Peti Jenazah Jadi Simbol Desakan
Dalam aksi tersebut, massa juga membawa peti jenazah dan meletakkannya di depan Kantor Kejari Palembang. Peti jenazah tersebut disebut sebagai simbol matinya harapan masyarakat apabila kasus dugaan korupsi tidak segera dituntaskan.
Massa menyampaikan bahwa simbol tersebut sekaligus menjadi pengingat keras agar penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dapat berjalan secara serius.
“Peti jenazah ini sebagai simbol dan pengingat bahwa dugaan korupsi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami meminta siapa pun yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan alat bukti agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas massa dalam aksi tersebut.
GBRS menegaskan, pihaknya tidak meminta penetapan seseorang secara sembarangan, tetapi mendesak aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan menyampaikan hasil penyidikan secara terbuka kepada masyarakat.
Tuntutan GBRS
Dalam aksi tersebut, Gerakan Bersatu Rakyat Sriwijaya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1.Mendesak Kajari Palembang yang baru agar segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palembang.
2.Mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan dan memproses pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
3.Mendesak Kejari Palembang mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan pengadaan 1.800 unit lampu jalan tenaga surya (solar cell) yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
4.Mendesak Kejari Palembang menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.
Sementara itu, Paliki Opsional, SH, dari pihak Kejari menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan.
“Menunggu hasil dari pemeriksaan selanjutnya,” pungkasnya. (Basith)