Keberatan pelapor: tinjauan komisi III DPRD soal rabat jalan dilemo diduga cacat prosedur,pelapor tidak dipanggil , terlapor justru dihadirkan, LPRI: ADA APA?

Keberatan pelapor: tinjauan komisi III DPRD soal rabat jalan dilemo diduga cacat prosedur,pelapor tidak dipanggil , terlapor justru dihadirkan, LPRI: ADA APA?

TANA TORAJA, KOMPAS PEMBURU KEADILAN – Ada kejanggalan serius dalam tindak lanjut laporan warga soal dugaan sunat volume pekerjaan rabat stimulan di Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale. Pelapor resmi, yang pertama kali melaporkan kasus ini melalui Media Kompas Pemburu Keadilan, justru tidak dipanggil dan tidak dihadirkan saat tim Komisi III DPRD Tana Toraja turun melakukan pengukuran di lapangan.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang hadir di lapangan saat pengukuran adalah pihak terlapor (pelaksana dan oknum terkait) tanpa kehadiran pelapor dan warga.

Temuan awal yang dilaporkan adalah ketebalan rabat hanya 7-10 cm dari yang seharusnya 15 cm sesuai RAB. Dugaan pengurangan volume 5-8 cm ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Atas kejanggalan tersebut, Pelapor secara resmi menyatakan KEBERATAN KERAS.

“Saya sebagai pelapor yang laporannya dipakai dasar Komisi III turun, tidak dipanggil. Yang dipanggil malah yang saya laporkan. Ini ada apa? Saya khawatir ini upaya pengkondisian lapangan. Titik yang rusak 7 cm bisa saja ditutupi dan mereka tunjuk titik lain. Ini cacat prosedur,” tegas pelapor.

CACAT HUKUM DAN MELANGGAR SEJUMLAH UNDANG-UNDANG:

Tindakan Komisi III yang tidak menghadirkan pelapor dalam pemeriksaan lapangan diduga melanggar sejumlah regulasi:

1. Melanggar PP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 100, yang mengatur bahwa DPRD dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan semua pihak terkait termasuk pelapor.

2. Melanggar UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 dan Pasal 4, yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dan dilibatkan dalam setiap proses pengawasan yang bersumber dari laporan masyarakat.

3. Melanggar UU No. 31 Tahun 2014 Jo UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor, Pasal 10, yang menyatakan pelapor berhak mendapatkan perlindungan dan informasi perkembangan kasus serta wajib didengar keterangannya.

4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rabat:
Jika terbukti ketebalan 7-10 cm dari RAB 15 cm, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori Pengurangan Volume yang melanggar:
– UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3, Ancaman 20 tahun penjara, karena memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
– Perpres No. 16 Tahun 2018 Jo Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pekerjaan sesuai kontrak dan RAB.

Menanggapi kejanggalan ini, Ketua LSM Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Tana Toraja, Rasyid Mappadang, juga angkat bicara.

“Kami dari LPRI melihat ini janggal. Seharusnya pelapor dihadirkan sebagai saksi kunci penunjuk lokasi. Kalau hanya terlapor yang dihadirkan, wajar jika pelapor curiga ada pengkondisian. Kami minta Komisi III melakukan Tinjau Ulang Lapangan Terbuka dengan menghadirkan pelapor, LPRI, dan Inspektorat. Jangan ada dusta di antara kita,” tegas Rasyid.

Rasyid menambahkan, pihaknya dan pelapor akan segera meneruskan temuan dan kejanggalan prosedur ini ke Pemantau Keuangan Negara (PKN),Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Tana Toraja maupun Polres Tana Toraja.

“Apalagi lokasi rabat ini adalah akses vital menuju Kantor Pertanian dan jalur distribusi bantuan pertanian.Jika rabat 7 cm dipaksakan untuk dilalui mobil bermuatan bantuan, maka akan hancur dan merugikan petani. Ini bukan sekadar jalan, ini urat nadi pertanian Lemo,” tutupnya.

Penulis: Yacobus Sumarto S.Sn
Wakaperwil Sul-Sel Media Kompas Pemburu keadilan

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com