
Tana toraja,
Kompas Pemburu Keadilan
Analogi pedas dan menusuk keluar dari mulut wartawan senior Toraja menanggapi blunder Ketua IKAT Bontang Simon Matira. Polemik dugaan penelantaran 5 Jurnalis asal Toraja yang disertai ucapan kontroversial *”Enak aja mau dibayarin biaya nginap”* kini berbuntut pada gagal pahamnya Ketua IKAT Bontang soal hukum pers.
Alih-alih melayangkan hak jawab ke media yang memberitakannya, Simon Matira justru mengirim hak jawabnya ke media lain. Manuver salah kamar itu langsung di-skakmat oleh wartawan senior Toraja, Drs. Rony Rumengan.
Drs. Rony Rumengan bukan wartawan kemarin sore. Ia adalah jurnalis dengan jam terbang 41 tahun dan merupakan seangkatan Andi F. Noya (Kick Andy) di Sekolah Tinggi Publisistik (STP) Jakarta angkatan 1982.
“Kalau sakit kepala, jangan berobat ke bengkel motor. Itu logika paling sederhana. Kalau Ketua IKAT Bontang Simon Matira merasa dirugikan oleh berita di Media A, ya hak jawabnya harus ke Media A, bukan ngadu ke Media B, C atau D. Media lain tidak punya kewajiban hukum untuk memuat hak jawab atas berita yang dibuat media lain,” tegas Rony, Minggu (25/10/2026).
Menurut Rony, banyak pejabat dan ketua organisasi di daerah yang belum paham mekanisme hak jawab yang sah menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Akibatnya, hak jawab menjadi salah alamat dan tidak diakui secara hukum.
Rony kemudian membeberkan tiga poin penting agar Simon Matira paham:
Pertama, Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Pers, hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan atas fakta yang merugikan nama baiknya.
Kedua, Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang WAJIB melayani hak jawab adalah media yang memuat berita tersebut, dan harus ditayangkan di tempat yang setara tanpa dipungut biaya. Artinya, hanya media pembuat berita awal yang punya kewajiban hukum.
Ketiga, UU Pers tidak pernah mewajibkan media lain untuk memuat hak jawab atas sengketa pemberitaan media lain. Media lain tidak memiliki ikatan hukum.
“Jadi kalau hak jawab Ketua IKAT Bontang Simon Matira ditayangkan di media lain, secara hukum pers itu bukan hak jawab. Itu namanya rilis pers baru, klarifikasi pribadi, atau kalau bahasa kasarnya, cuma curhat di media lain. Media lain tidak wajib melayani curhatan,” tambah Rony pedas.
Rony juga memberikan edukasi mekanisme yang benar jika Simon Matira ingin hak jawabnya sah di mata hukum:
a. Harus dikirim langsung ke Penanggung Jawab / Pemimpin Redaksi media yang memberitakan, bukan ke media lain.
b. Maksimal 2 bulan sejak berita terbit sesuai Peraturan Dewan Pers No. 6/2008.
c. Isinya harus sanggahan fakta, bukan opini atau menyerang balik wartawan.
d. Jika tidak dilayani, adukan ke Dewan Pers, bukan malah lari ke media lain.
“Saran saya untuk Ketua IKAT Bontang Simon Matira, kalau memang merasa dirugikan soal pemberitaan tentang dugaan ditelantarkannya 5Jurnalis asal Toraja, silakan layangkan hak jawab ke media yang memberitakan. Kami wartawan senior siap melayani sesuai UU Pers. Jangan salah kamar lagi,” tutup Rony.
Colombus