
www.kompaspemburukeadilan.com, BANYUWANGI – Pekerjaan Pengerasan jalan yang berada di Daerah Banyuwangi, tepatnya di Desa Tulungrejo, kecamatan Glenmore di keluhkan warga yang berada di desa tersebut.
Pekerjaan tersebut di kerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi, Minggu (23/06/2024).
Data yang di peroleh awak media baru-baru ini, bahwa Proyek Pemeliharaan jalan tulungrejo (Dokaran) menuju sumberwadung dengan nilai kontrak sebesar Rp 165.645.500.00

Yang bersumber dari APBD tahun 2024 yang dikerjakan oleh CV Ady Putra Majestic Terkesan Asal dalam pengadaan Materialnya.
Dari keterangan warga Penerima manfaat Hendra alias boncel mengatakan, bahwa bahan agregatnya dominan bercampur tanah. Jumat,(21/6/2024)
“Bahan utama berapa lampen jalan sudah jelas ialah agregat nya harus baik setelah itu di lanjutkan bahan aspal, dan bahan pengisi (filler) agar mendapatkan hasil yang baik dan berkualitas dalam menghasilkan perkerasan jalan, maka bahan-bahan tersebut harus memiliki kualitas yang baik pula. Pantas kalau bahan dasarnya saja sudah dominan tanah apakah itu bisa di katakan baik,”ungkap boncel

Boncel Menambahkan, dari hasil perbincangan dengan pihak pelaksana kerja CV Ady putra Majestic mereka menjelaskan bahwa jika memang ada yang salah, mereka menanyakan letak kesalahannya.
“Kalau emang ada yang salah di mana letak salahnya, plang sudah ada,” Ucap boncel meneruskan pelaksana kerja tersebut
Lebih rinci di sampaikan Yanto selaku warga setempat, bahwa jalan yang rusak parah tersebut hampir 600 meter.
“Jalan ini sudah cukup lama rusak parah, hampir 600 meter dan kerap terjadi kecelakan,dengan adanya proyek tentu merupakan harapan warga dan masyarakat luas,akan tetapi jika di kerjakan asal terlebih akan agregatnya material. Sedangkan kendaraan besar melebihi notase sering lewati jalan ini, apakah akan mampu bertahan lama,”beber Yanto.
Sehingga kata yanto, jika pihak pelaksana proyek bicara di mana salah nya, bukan hal yang tepat.
“Proyek ini akan di kerjakan kok sudah bilang di mana salahnya, apakah adanya plang terpasang menjadi jaminan baiknya mutu agregat, sehingga hal itu sudah merupakan tanggung jawab pihak Dinas dalam hal pengawasan menentukan kelayakan material apakah sudah sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam RAB,”tegas Yanto.
(Moka/tim/Red)