Aksi Unjuk Rasa Laskar Merah Putih (LMP) Banten Di Depan Pendopo Kab. Serang

Aksi Unjuk Rasa Laskar Merah Putih (LMP) Banten Di Depan Pendopo Kab. Serang

Aksi Unjuk Rasa Laskar Merah Putih (LMP) Banten Di Depan Pendopo Kab. Serang

KompasPemburuKeadilan.com,

Kab. Serang. – Pada 4/7/ 2024 bertempat di depan kantor Bupati Serang, kantor Walikota Serang dan kantor DKP Prov. Banten telah dilaksanakan aksi unjuk rasa oleh Laskar Merah Putih (LMP) Banten jumlah massa ± 100 orang selaku Korlap Sdr. Agus Wilys. Dilaporkan Sbb :

Alat peraga aksi.
-1 unit mobil komando
-Sound sistem
-Bendera merah putih
-Spanduk

Orasi yang disampaikan,
Pemerintah Kab. Serang dianggap tidak bijak dalam penggunaan APBD Kab. Serang tahun 2014 terkait alokasi anggaran untuk Pembangunan Badan Jalan akses ke TPS Bojong Menteng karena nama jalan terkesan mengada-ada, tidak memiliki harmonisasi dengan Perda RTRW dan Perbup RPJMD serta tidak ada nomenklatur dan klausulnya Jalan Akses Masuk TPS Bojong Menteng dikedua Dokumen aturan tadi.

— Pemerintah Kab. Serang agar segera mengalihkan anggaran pembangunan dadan jalur akses ke TPS Bojong Menteng tersebut ke hal-hal prioritas pembangunan jalan di Kab. Serang agar APBD Kab. Serang yang notabene milik rakyat bisa dipergunakan untuk sebesar besarnya bagi kepentingan rakyat Kab. Serang.

-Saatnya Pemkab Serang mendengar dan melibatkan aspirasi masyarakat Tunjung Teja dan segera membatalkan upaya pembangunan TPS Bojong Menteng dengan melakukan peninjauan kembali sekaligus mencoret semua klausul TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Bojong Menteng dengan memasukannya dalam prolegda perubahan Peraturan Daerah (PERDA) Kab. Serang No. 5 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Serang No. 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Serang tahun 2011-2031.

-Dalam rangkaian proses pembangunan TPSA, TPST atau TPS Bojong Menteng dari tahun 2006, 2008 dan 2009 kami menduga adanya pembelian tanah negara oleh Pemkab Serang, di lokasi pembangunan tahap 1.

-Spekulasi pembangunan badan jalan akses ke TPS Bojong Menteng, Kami mengendus adanya dugaan penyelundupan kepentingan pihak swasta yang mempunyai ratusan hektare lahan di sekitar lokasi TPS Bojong Menteng dengan menggunakan fasilitas APBD Kab. Serang. oleh karena itu kami meminta Pemerintah Kab. Serang untuk lebih arif dan bijaksana menggunakan APBD untuk semata mata kepentingan rakyat Kab. Serang.

-Rencana pembangunan TPST, TPSA, TPS dan sebutan lainnya di Bojong Menteng dari 20 tahun yang lalu telah ditolak seluruh masyarakat Kec. Tunjung Teja. namun Pemerintah Kab. Serang terus berupaya merealisasikan Proyek tersebut. Hal ini merupakan cars tangen besi dan teror psikologi bagi masyarakat selama puluhan tahun, oleh karenanya, kami meminta Pemkab Serang agar meminta maaf kepada seluruh masyarakat Tunjung Teja.

-Tuntutan yang disampaikan agar Pemkab Serang membatalkan semua rencana dilanjutkannya pembangunan TPS Bojong Menteng.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Ormas LMP tersebut terkait adanya rencana pembangunan jalan akses ke lokasi TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Bojong Menteng Kec. Tunjung Teja Kab. Serang senilai Rp. 4.5 M yang menggunakan dana APBD Kab. Serang tahun 2024.

Warga masyarakat menilai rencana Pemkab Serang membangun TPS Bojong Menteng tidak tepat dan cenderung dipaksakan, sehingga warga masyarakat sekitar lokasi menolak dilanjutkannya pembangunan TPS tersebut.

Sejak tahun 2005 masyarakat menolak pembangunan jalan akses TPS Bojong Menteng Tunjung Teja Kab. Serang dan pada tahun 2011 serta tahun 2019 masyarakat Bojong Menteng telah melakukan aksi besar besaran di depan Pendopo Kab. Serang hal tersebut karena masyarakat menganggap pembangunan tersebut akan mencemari lingkungan sekitar.

Para pengunjuk rasa menyampaikan apabila pihak Pemkab Serang dalam hal ini Bupati Serang tidak mengindahkan aspirasi pengunjuk rasa maka akan melakukan aksi kembali dengan jumlah masa yang lebih besar. (By, deni)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com