Rapat Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat(PAKEM) Tingkat Kab. Lebak Tahu.2024.

Rapat Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat(PAKEM) Tingkat Kab. Lebak Tahu.2024.

kompaspemburukeadila.com,

kamis 4/7/2024 pukul 09.15 s.d 11.50 WIB, bertempat di Aula Kejaksanaan Negeri Lebak, Jl. MH. Iko Djatmiko No. 3, Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak telah dilaksanakan

*Monitoring kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)*, yang diikuti 20 orang selaku penangungjawab Mayasari, S.H., M.H (Kepala Kejari Lebak/Ketua Bakorpakem Lebak).

Hadir dalam kegiatan tersebut ,
– H. Sukanta S.pd,M.Mpd (Kaban Kesbangpol lebak)
– Dr. H. Mashudi, S. Ag, M.Pd.i (Kepala Kementrian Agama Kab. Lebak)
– Puguh Raditya, S.H,M.H. (Kasi Intel Kejari Lebak)
– Imam Rismahayadin, S.Hut, M.Si. (Kadis Pariwisata Lebak)
– Anas Nasupian.,S.Pd (Kabid Kesbangpol Lebak)
– KH. Pupu Mahpudin M.pdi (Ketua MUI Lebak)
-KH. Udong Hudori (Wakil Ketua MUI Lebak)
– AKP E. Sutanto (Kasat Intel Polres Lebak)
-Sertu Lukman Hakim (Mewakili Pasi Intel Kodim 0603/Lebak)
-Kosasih (Mantan Anggota LDII Kab. Lebak)
-Tamu undangan.

Penyampaian H. Sukanta, S.pd, M. Mpd, (Kaban Kesbangpol Lebak), antara lain,
hari ini kita semua hadir di Kejari Kab. Lebak untuk membahas beberapa isu keagamaan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di Wilayah Kab. Lebak.

Berkaitan dengan Aliran Kepercayaan pada KTP masyarakat baduy yang mana mereka menolak untuk dituliskan seperti itu dan meminta agar dituliskan sunda wiwitan. Kami melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Lebak juga terus memberikan penjelasan bahwa penulisan Aliran Kepercayaan di KTP hanya sekedar kebutuhan administrasi saja, tidak berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat.

Selanjutnya, berkaitan dengan Jamaah Ahmadiyah dan LDII Kab. Lebak yang terus eksis melaksanakan kegiatannya di Wilayah Kab. Lebak. Kita bersama-sama melalui komunitas intelijen juga akan terus memonitor perkembangan aliran-aliran yang berpotensi menyimpang dari ajaran yang seharusnya, jangan sampai ada penyebaran paham sesat di Kab. Lebak.

Penyampaian Kosasih (Mantan Anggota LDII Kab. Lebak), inti yang disampaikan,
Kami selaku mantan anggota LDII Kab. Lebak, bahkan juga selaku mantan penyebar dan pendoktrin dari kelompok LDII di Kab. Lebak. Kami selaku anggota LDII Kab. Lebak yang sudah berhijrah keluar dari kelompok tersebut merasa sudah disesatkan oleh aliran tersebut.

Hal tersebut,dikarenakan banyak sekali paham-paham yang ternyata tidak sejalan dengan ajaran agama islam yang ada. Contohnya seperti kami para anggota dilarang mempercayai ajaran dari imam-imam lain diluar LDII. Bahkan ada perkataan yang menyebutkan bahwa selain islam penganut LDII akan dianggap kafir dan tanpa baiat dari imam LDII, maka akan masuk neraka.

Alasan kami, memberanikan diri keluar dari LDII dan memberikan informasi pada hari ini dikarenakan kami sudah menemukan jalan yang benar serta kami khawatir para anggota yang masih tergabung dalam LDII akan terus bertambah korbannya.

Saat ini di Wilayah Kab. Lebak sudah terdata kurang lebih 500 jamaah di 4 tempat ibadah, yang salah satunya berada di Cimesir Kec. Rangkasbitung. Jumlah tersebut berpotensi bertambah banyak seiring berjalan,nya waktu, karena doktrin yang ditanamkan sangat menyentuh pribadi masing-masing. Bahkan, orang tua kami pun sampai meninggal dunia dikarenakan mengetahui apabila kami keluar dari LDII dikarenakan takut kami masuk neraka.

-Penyampaian KH. Pupu Mahpudin (Ketua MUI Lebak), inti yang disampaikan :

Berkaitan dengan aliran LDII Kab. Lebak, sebelumnya pada 3 november 2023 sudah pernah disampaikan oleh rekan-rekan LDII yang sudah keluar seperti yang disampaikan tadi. Namun, kami MUI Kab. Lebak juga sudah mengkonfirmasi kepada LDII Kab. Lebak dan semua pernyataan itu dibantah.

Namun perlu diketahui juga bahwa LDII memiliki sifat merahasiakan apa yang ada didalam kelompok kepada kelompok luar. Sehingga kami juga tidak bisa percaya begitu saja dengan bantahan tersebut.

Kami MUI Kab. Lebak sudah menyatakan rekomendasi kepada MUI provinsi dan pusat untuk menanggapi permasalahan LDII yang tertutup tersebut. Kami juga sangat pesimis bahwa permasalahan ini dapat teratasi atau dibubarkan dari tingkat kabupaten, dikarenakan hal tersebut juga sudah menjadi isu nasional.

Dikhawatirkan jika kita menyelesaikan di tingkat kabupaten, akan timbul permasalahan yang besar di tingkat pusat. Maka dari itu kami hanya bisa memberikan rekomendasi kepada provinsi dan pusat. Apabila ingin segera diselesaikan, maka harus ada tindakan dari atas langsung seperti yang sudah dilakukan kepada HTI dan FPI.

Selain itu, kami juga mendapat kabar bahwa terdapat masyarakat yang mengklaim adanya situs makam wali di daerah Kp. Cijahe Ds. Kanekes yang mana masyarakat mengklaim hal tersebut berdasarkan mimpi. Hal tersebut juga sudah kami selesaikan kepada kesbangpol bahwa klaim makam situs harus berdasarkan penelitian dari ahli budaya dan kementrian budaya dan pariwisata.

Penymapaian AKP E. Sutanto (Kasat Intel Polres Lebak), inti yang disampaikan,
Tahun kemarin sudah pernah terjadi seperti itu disaat tahun Politik semua itu pasti timbul pasti setelah lewat tahun politik itu biasanya landai.

Untuk saat ini mungkin kita hanya bisa mendeteksi terlebih dahulu mendeteksi dari susunan kepengurusan kemudian jamaah lokasi daripada tempat-tempat ibadah.

Sedikit kita sudah memiliki data semuanya sudah kita kumpulkan meskipun yang sudah terdeteksi oleh kita sekitar 500 orang dengan lokasi tempat-tempat ibadah untuk itu kita sudah deteksi semua.

Terakhir tahun 2023 kemarin kita sudah data semuanya tinggal nanti dari pusat memerintahkan apa tindakannya.

Untuk menyampaikan ke bawah makanya nanti kita akan banyak-banyak kombinasi maupun dengan ketua umum.

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) TK Kab. Lebak TA. 2024 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam melakukan upaya deteksi dini dan cegah dini munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bakor Pakem merupakan kewenangan yang diberikan pemerintah kepada kejaksaan, hal ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Terdapat 2 (dua) aliran kepercayaan di Kabupaten Lebak yang terus diawasi oleh tim Bakorpakem Kabupaten Lebak yaitu terkait kegiatan dari Kelompok Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan LDII Kab Lebak.
Selama giat sung Amtib.(by, deni)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com