
Cilegon, kompaspemburukeadilan.com,
Jum’at 5/7/2024 pukul 09.30 s.d. 11.40 Wib bertempat di Hotel Royal Krakatau Kel. Kebondalem Kec. Purwakarta kota Cilegon telah dilaksanakan lanjutan kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu dan Kesekretariatan, di hadiri KI70 Orang dengan penanggung jawab Sdr. Alam Arcy Ashari, S.Kom. (Ketua Bawaslu Kota Cilegon).
. Hadir dalam kegiatan
– Bpk. Muslih
(Akademisi/pengisi materi)
-Bpk. Muhlis(Kasek Bawaslu Kota Cilegon)
-Ibu Eka
(Moderator Bawaslu)
-Ibu Neneng Nurbaeti
(Komisioner Bawaslu Kota Cilegon)
-Ibu Subiah (Komisioner Bawaslu Kota Cilegon)
-Bpk Hasuri (Staf Bawaslu Kota Cilegon)
Para Panwascam sekota Cilegon
Sambutan Bpk. Muhlis (Kasek Bawaslu Kota Cilegon)
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang mana pada hari ini kita masih diberikan nikmat kesehatan sehingga kita bisa hadir pada kegiatan hari ini yaitu lanjutan kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu dan Kesekretariatan.
Kegiatan ini yang sudah di rencanakan selama tiga hari sesuai petunjuk dari Bawaslu Provinsi jadi kita maksimalkan selesai kegiatan berjalan, karena ini sangat penting bagi Bawaslu maupun Pawascam yang ada di Kecamatan masing-masing.
Dengan adanya kegiatan ini, kita ambil sisi positif nya, untuk menambah wawasan dan pengalaman, terutama di bidang hukum dalam melaksanakan kegiatan pengawasan-pengawasan dalam tahapan pemilu atau pilkada.
Kegiatan di lanjutkan dengan Penyampaian Materi yang di sampaikan oleh Bpk. Muslih (Akademisi)
-Fraud adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Inggris yang melaporkan keuangan yang di lakukan secara sengaja dapat berupa untuk menipu pemalsuan pihak memiliki terkait arti dan Tindakan kecurangan Ini
Menurut the Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu, seperti laporan yang keliru atau memberikan manipulasi atau pihak lain. Tindakan terhadap tersebut dilakukan oleh orang dari dalam maupun luar organisasi untuk meraup keuntungan pribadi.
Jenis-Jenis Fraud
1). korupsi
2). penyimpangan aset negara,
3). pencurian data, dan
4). penggelapan uang.
Akibat Dari Fraud
1). Kerugian Dari Sisi Reputasi
2). Kerugian Finansial
Akibat Sosial, Cara Mencegah Fraud:
1). Memberikan Pelatihan dan Sosialisasi
2). Monitoring Secara Proaktif
3). Penetapan Hukum Secara Tegas
4). Menyediakan Tim Khusus Investigasi
5). Lakukan Audit Secara Internal dan Eksternal
Contoh Kasus 1:
1). Sidang penuntutan terhadap tiga oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2017-2018 di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/5/2023). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
2). Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan menetapkan tiga staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (3/11/2022) (ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel).
3). LUBUKLINGGAU-Tim Jaksa Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan tersangka terhadap lima orang kasus Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Murata), kelima orang yang langsung di lakukan penahanan. ditetapkan sebegal tersangka
Ketentuan yang dilanggar,
1). Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditamban pemberantasan tindak pidana perbuatan melawan hukum UU nomor 20 tahun 2021 korupsi, Juncto Pasal 155 ayat (1). Pasal 64 KUHP melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017-2018 untuk kepentingan pribadi.
2). menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017-2018 pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulin yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
3). kerugian negara senilal Rp1,8 mlilar, Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederal kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan.
4). Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan
5). Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP
6). Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP
7). Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor kerugian negara sebesar 2,5 Miliar, ini berdasarkan hasil audit dari BPKP.
8). Realisasi belanja hibah pada Bawaslu Musi Rawas seniali Rp 9 Millar, tidak ada bukti pertanggungjawaban.
9). Pasal 2 UU No. 31/1999 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
10). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab,
1. kegiatan ini dalam rangka Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu dan Kesekretariatan oleh Bawaslu Kota Cilegon
2. Di harapkan kepada seluruh aparatur pengawas pemilu dan kesekretariatan bawaslu kota cilegon setelah menerima materi dari beberapa narasber dapat bertanggung jawab dalam melaporkan setiap kegiatan nya terutama dalam hal penggunaan anggaran agar tidak terkena kasus atau masalah hukum.(by, deni)