Putusan Mahkamah Konstitusi Suara Di Hasil Akhir Kecamatan Taktakan Dan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kota Pada Pemilu Tahun 2024

Putusan Mahkamah Konstitusi Suara Di Hasil Akhir Kecamatan Taktakan Dan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kota Pada Pemilu Tahun 2024

Serang, Kompaspemburukeadilan.com, Dikantor KPU kota Serang Jl. K.H Abdul Fatah Hasan No. 247, Sumur pecung, Kec. Serang, Kota Serang telah di monitor kegiatan rapat pleno lanjutan putusan mahkamah konstitusi suara D hasil akhir kecamatan Taktakan dan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kota pada pemilu tahun 2024 diikuti lk 200 orang penanggung jawab Nanas Nasehudin (ketua KPU kota Serang).

Hadir dalam kegiatan tersebut sbb :
-Muhammad ikhsan (Ketua KPU provinsi Banten)
-Agus muslim ( anggota KPU provinsi Banten).
-Zainal Muttaqin (Bawaslu provinsi Banten).
-Hendro Sulistyo (Sekretaris KPU Kota Serang)
-Abdul Rohman (KPU Kota Serang)
-Iip Patrudin (KPU Kota Serang)
-Hanifa (KPU Kota Serang)
-Agus Aan hermawan (Ketua Bawaslu Kota Serang)
-Maskur (Bawaslu kota serang).
-AKBP Andi ( Kapolsek kota serang).
-Suhaimi (Satpol PP kota serang).
-Para saksi perwakilan partai politik.
-Masa partai politik PDIP & partai Demokrat.
-Para awak media cetak dan elektronik.

Sambutan yang disampaikan oleh sbb :
Hanifa KPU kota Serang mengatakan bahwa KPU kota Serang akan memperbaiki hasil surat dari 20 TPS dengan penghitungan ulang dengan menyurati KPU provinsi apakah di tindak lanjuti secara langsung dan KPU provinsi Banten menyampaikan kepada KPU kota Serang untuk membaca hasil yang sudah ditetapkan.

Perwakilan partai Demokrat mengatakan sbb :
Kegiatan penyandingan kemarin telah di laksanakan untuk itu hasil yang sudah dapat di provinsi semoga tidak berubah karena masa dari kedua partai sudah banyak sehingga tidak terjadi yang tidak kita inginkan.
Saat penyandingan seharusnya suara nya sama sehingga bisa dilakukan pencocokan suara dan seharusnya dokumen tersebut di tampilkan pada layar.

Kegiatan tersebut di peruntukan khusus untuk perwakilan partai politik dan unsur lain tidak diperbolehkan masuk.
Rapat Deadlock dikarenakan salah satu Komisioner KPU Kota Serang an. Iip Patrudin (Kordiv Teknis Penyelenggaran) keluar dari ruang sidang sehingga para saksi partai menganggap komposisi komisioner KPU Kota Serang saat itu tidak kolektif kolegial. Jika KPU Kota Serang mengambil keputusan dalam kondisi tersebut, maka dianggap tidak sah, terutama oleh saksi Partai Demokrat. Pasca keluarnya komisioner KPU Kota Serang dari ruang sidang, para saksi partai terutama Partai Demokrat juga melakukan walk out.12/7/2024(by, deni)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com