
Cilegon, kompaspemburukeadilan.com, Adanya Pengaduan dari masyarakat yang merasa di dzolimi pihak pejabat Pemerintah Dinas Perindag Kota Cilegon di Pengurus Reclassering Indonesia Komisariat Provinsi Banten.
Penjelasan kronologi awal dari pengelola realokasi parkiran bongkar muat yang ada di belakang pasar baru kerangggot Kota Cilegon, sdr Bastari pada hari Sabtu Tanggal 27/8/2016 jam 10:30wib dipertemukan dengan kepala UPTD ,H Muhamad Yamin. SH. Sebagai Kepala Pasar Baru Kerangggot, yang mana pertemuan tersebut diminta bantuan pemikirannya dan tenaganya serta matreilnya untuk menyikapi lahan Auning Realokasi yang lama mangkerak dan tidak ter,urus dalam diskusi tersebut, Bapak H muhamad Yamin meminta dan mempercayakan saya untuk merehab bangunan auning realokasi agar bisa dipergunakan sebagai pergudangan bongkar muat dan perpakiran.
Setelah panjang lebar diskusi tersebut sdr,bastari menjelaskan bahwa biyaya,nya tidak sedikit untuk perehaban sesuai yang diinginkan untuk merubah lahan auning realokasi menjadi pergudangan bongkar muat dan perpakiran,setelah adanya penjelasan dan perhitungan sdr bastari dananya yang digunakan untuk perehaban (-+)Rp 1M 200jt terinci dalam waktu 60 hari kerja (dua bulanmenanyakan kalau sudah ada kesempatan untuk perehaban lahan auning realokasi tersebut sebagai yang diinginkan mekanismenya dengan pendananya , penjelasan dari kepala UPTD pasar bapak H Muhamad Yamin memberikan kesepakatan kepada pendana untuk mengelola lahan auning realokasi tersebut dan akan di ajukan di kepala Dinas Disperindag saat berbagai pejabatnya Tb Dzikir.
Dikarenakan sudah ada kesempatan dengan kepala UPTD pasar baru cilegon, bapak H Muhamad Yamin dan sdr bastari dibuatkan Surat Rekomendasi untuk melakukan perehaban dilahan auning realokasi pergudangan bongkar muat dan perpakiran dalam proses perehaban disaksikan isitusi babinsa bapak Eko Susilo dan kamtibmas bapak Faisal serta Kepala UPTD dan Kasubagnya begitu juga Kabid pasar H Satiri setelah berjalan 80% perehaban Kepala Dinas Disperindag bapak Tb Dzikir juga melihat hasil perehaban lahan auning realokasi tersebut.
Dari hasil perehaban lahan auning realokasi pergudangan bongkar muat dan perpakiran sdr bastari di panggil dengen kepala UPTD pasar H Muhamad Yamin ke kantor disperindag untuk menemui Kepala Disperindag bapak Tb dzikir memberikan surat pengelolaan lahan auning realokasi pergudangan bongkar muat dan perpakiran yang sudah di tanda tangani dan stempel basah untuk legalitas sdr bastari.
Setelah mendapatkan surat legalitas pengelolaan lahan auning realokasi pergudangan bongkar muat dan perpakiran, pada hari kamis tanggal 31/1/2021 jam 10:00 pagi kedatangan kepala UPTD Dishub saya lupa namanya dan sdr jonizar staf Dishub datang di tempat memberitahukan bahwa perintah Kepala Dishub Kota Cilegon,bapak (Uteng Dedi Apendi, Amd. LLAJ,MM) pejelasannya untuk pengelolaan parkir dikelola Dishub Kota Cilegon,pengeloan awal hanya bongkar muat dan pergudangan tidak diberikan SK,bilamana pengelolaan awal sdr deni bastari sepakat akan diberikan SK dibuatkan oleh Kadishub.
Dengan tindakan dari pihak pejabat Disperindag dan Dishub Kota Cilegon, saya sebagai warga masyarakat lingkungan setempat meminta keadilan Hak kemanusiaan kepada bapak Walikota Cilegon sebagai Pimpinan Kota Cilegon, agar bisa mengkaji untuk memberikan solusi dan kebijakan, nya untuk pengelola awal sebagaimana sudah berkontribusi kepada Istansi Pemerintah Kota Cilegon. Demikian keluhan penjelasan kronologi yang saya dengan sejelasnya dan sebenar-benarnya untuk mendapatkan Keadilan. (1/8/2024) by, deni