
kompas pemburukeadilan.com, Cilegon
21/8/2024.Di Aula Satpol PP Kota Cilegon masyarakat pedagang kaki lima di Jl. Lingkar Selatan (Km 1-3) diundang rapat kordinasi tentang penertiban bangunan liar yang ada di atas irigasi saluran Air Got sepanjang jalan lingkar Selatan Kota Cilegon.
Menindaklanjuti adanya surat dari PUPR Kota Cilegon Nomor 600.1/1588/DPUPR tanggal 09 Agustus 2024. Plt. Kepala Satuan Pamong Praja Kota Cilegon bapak H. Ahmad Mafruh. S.Ag, MM mengundang pedagang kaki lima KM 1-3 di Jl. Lingkar Selatan pada tanggal 21 Agustus 2024 pada waktu 13:00wib s/selesai di hadiri (-+) 23 pedagang terdata di daftar jadi yang disimpan oleh perangkat Satpol PP Kota Cilegon.
Dari hasil rapat yang ada pihak OPD .DPUPR.Kel.Kec hadir di wakilkan oleh pelaksana dari pejabat baik kadis dan kabid tidak hadir serta dari Disperindag Kota Cilegon tidak ada yang hadir dengan bejalan, nya rapat tersebut masyarakat pedagang kecewa dikarenakan tidak ada kejelasan arahannya untuk memberikan solusi kepada masyarakat pedagang kalau berjualan untuk mencari makan,Dilokasi sepanjang jln. Lingkar Selatan,agar tidak semena mena untuk menertibkan. kami sebagai masyarakat pedagang juga ingin diperlakukan secara memanusiakan kepada pihak eksekutor yaitu Satpol PP dalam menjalankan penertiban, nya.
Setelah diskusi dan musyawarah dalam rapat tersebut, dari pihak DPUPR yang diberikan mandat mewakili di rapat masyarakat pedagang belum bisa memberikan kepastian boleh dan tidak nya untuk pedagang kaki lima tersebut yang menempati berjualan diatas Irigasi saluran Air Got sepanjang Km 1-3 di Jln lingkar selatan.
Begitu juga pihak Satpol PP Kota Cilegon, tidak mau disalahkan baik dari pimpinan berikut dari masyarakat pedagang meminta di agendakan kembali dan di hadiri oleh pejabat DPUR dan DISPERINDAG Kota Cilegon terkait agar tidak saling lempar tanggung jawab dalam menjalankan perintah dari pimpinan sesui SOP yang di berikan hasil kesepakatan rapat musyawarah dengan masyarakat pedagang kaki lima dan pejabat terkait, penjelasan H Achmad Izudin sebagai Kabid Ketertiban Umum atau Plt Kabid Penegak Dan Perudang-undangan.
By,Deni.