
Palembang-www.Kompaspemburukeadilan.com
Telah terjadi dugaan tindak pidana inesial RK dan AR ( dilaporkan bahwa dugaan (rk) dan (ar) terlibat terkait kasus pasal 480 kuhp, membeli HP dari tangan (dedi) dan (ivan) melalui aplikasi Marketplace Facebook (fb), melalui jual beli COD yang terjadi pada hari rabu malam (21/08/2024)
Dalam hal ini RK dan AR tidak mengetahui, bahwa HP tersebut yang dia beli itu adalah HP hasil pencurian yang dilakukan oleh Dd
dan Iv, lalu Rk dan Ar pun tidak saling mengenal dengan si penjual, mereka pun transaksi jual beli melalui aplikasi resmi marketplace, dan COD an, dijalan muhammad Sultan mansyur, 32 ilir, ilir barat 2 didekat jembatan musi 6 palembang,” tegas Rk dan Ar
Disitulah mereka terjadinya transaksi jual beli HP, dan HP yang dibeli (rk) dan (ar) pun merek oppo A92 TIPE:CPH2059 warna putih mengkilat, IMEI2:865941044812948, dibeli dengan harga 700.000, (Tujuh ratus ribu rupiah).
Si pembeli RK pun sempat menanyakan HP tersebut dengan si penjual yang bernama (dedi),”hp itu ado kotaknya apa ngak?,” Kata Rk
Lalu dijawablah oleh si pelaku Dd Kotaknyo ada tapi di dusun, pengakuan dari pada si penjual yang bernama Dd bahwa HP tersebut mempunyai kotak tetapi berada di dusun, ” Jawab Dd (Sipelaku)
Setelah HP dibeli oleh Rk dan Ar, lalu besok sorenya mereka posting kembali HP oppo a92 tersebut, dan tak berselang lama kemudian, ada yang mengomentari/menanyakan HP oppo tersebut melalui pesan di Facebook melalui aplikasi Marketplace, dan selanjutnya terjadilah COD dengan orang tersebut yang bernama (panji) , setelah janjian COD bertemulah si Rk dan Ar ini, dengan si korban (panji) didepan indomaret, ditempat keramaian didekat pasar 26 ilir palembang,.
Setelah itu Rk dan Ar ini bertemu dengan sikorban Pj, ternyata sikorban pun tidak sendirian,melainkan si korban pun mengajak saudaranya polisi yang mengaku kakak dari pada sikorban , dan korban pun sempat menanyakan HP tersebut, “kata si korban sambil bertanya” Kepada (rk) dan (ar) ,”Dapat dari mana kamu HP ini ? lalu dijawablah oleh (rk) dan (ar) , bahwa HP tersebut saya membeli dari orang yang akun Facebook nya bernama (dedi), melalui aplikasi Marketplace, dan COD an, “kata (rk) dan (ar) dengan tegas menjawab pertanyaannya si korban dan kakaknya,.
Lalu korban dan kakaknya polisi itu pun mengatakan kepada (rk) dan (ar), bahwa HP yang mereka beli itu adalah HP si korban yang bernama (panji), yang pengakuannya bahwa HP tersebut hilang karena dicuri orang, terjadinya Di Jln Kh Azhari Kantor PBK SU II Kota Palembang, Pada tanggal (21/08/2024), pada rabu subuh, sekitar pukul 04.00 subuh wib, “pengakuan dari pada korban (panji) tersebut,.
Korban pun meyakini (rk) dan (ar) untuk menunjukan kotak HP oppo A92 tersebut, bahwa memang benar HP oppo A92 itu milik si korban,
(rk) dan (ar) pun sontak kaget mendengar si korban (panji) mengaku bahwa HP oppo A92 itu milik dia ,.
Dan terjadilah perdebatan antara si korban (panji) dan (rk) dan (ar) pada saat itu,
Lalu korban pun tak senang kalau HP nya sudah berada ditangan (rk) dan (ar) , dan korban pun berupaya mengabari keluarganya, dan pimpinannya di tempat dia bekerja yaitu di DAMKAR 13 ulu plaju palembang, dan korban pun lalu mengajak (rk) dan (ar) untuk ke posko ditempat korban bekerja, lalu dari situlah terjadinya tanya jawab korban beserta pimpinannya dan teman-temannya korban, kepada (rk) dan (ar) di posko DAMKAR tersebut,
Pimpinan dan teman damkar korban pun menanyakan perihal masalah HP yang dibeli oleh (rk) dan (ar), “bahwa dari mana kamu mendapatkan HP nya si (panji) ? lalu dijawablah oleh (rk) “bahwa saya membeli HP tersebut melalui postingan aplikasi Marketplace Facebook yang dijual oleh akun resminya si Dd melalui COD an, dan pelaku Dd pun tidak sendirian waktu menjual HP tersebut, melainkan ada teman satu lagi yang tugasnya menerima uang t, pengakuan temanya (dedi) yaitu (ivan) pada saat transaksi HP.
Memang mengakui bahwa dia pernah bekerja di DAMKAR 13 ulu plaju, dan sontak pimpinan dan teman korban pun kaget, mendengar kalau si pelaku itu pernah bekerja di damkar, lalu ada teman korban yang memperlihatkan photo si pelaku yang katanya pernah bekerja di damkar.
Lalu Rk dan Ar pun melihat photo tersebut, dengan serentak mengenali wajah diphoto itu,Memang betul dia yang menerima uang setelah pembayaran HP tersebut,” Ujarnya
Setelah ditanyain oleh temannya korban di posko damkar tempat korban bekerja, Ohh.. Saya tau kalau rumah orang yang menerima uang ini, rumahnya dibelakang pos damkar kita ini,dan ini juga masih teman dekatnya si korban (panji) ” Ujarnya teman korban sontak ikut menyuarakan photo pelaku atas nama (ivan) tersebut.
Dan memang pelaku ini dulu pernah bekerja disini, tapi sekarang dia tidak lagi bekerja, dan pelaku ini juga sudah sering mencuri HP teman saya juga yang bekerja disini, tapi gak dibahas oleh teman saya, ” Kata si korban (panji) ikut menambahkan keterangan tentang kepribadiannya pelaku tersebut.
Berarti korban yang bernama Pj dan pelaku utama yang bernama Iv ini sudah saling mengenal dan teman dekatnya sendiri, sedangkan pelaku yang bernama (dedi) itu cuma tugasnya memposting HP milik si korban Pj.
Dan kakak dari pada pembeli yang ber inesial (bs) sebagai saksi (rk), dan ibuk dari pada pembeli yang ber inesial (ys) saksi dari pada (ar) pun ikut serta melihat kejadian di posko damkar tersebut,.
Dan keluarga dari pada pembeli (rk) dan (ar) pun ikut bersuara, dan menyarankan si korban (panji) untuk mendatangi rumah pelaku yang bernama (ivan), agar bisa klarifikasi dan bisa diselesaikan masalah ini dengan keluarganya pelaku (ivan). 
Pimpinan dan teman korban (panji) pun ikut menyarankan, agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,.
Lalu panji pun menjawab kepada keluarganya si pembeli (rk) dan (ar) ,.
” Lebih baik kita selesaikan dikantor polsek saja, pokoknya si pembeli (rk) dan (ar) ini gak bakal ditahan, cuma hanya dimintai keterangan saja,. “Kata PJ (Korban)
PJ pun menelpon seseorang yang katanya itu kakak sepupunya, tak lama kemudian datanglah seorang berambut gondrong yang mengaku bahwa dia itu seorang polisi, dan lalu polisi berambut gondrong pun melihat HP dan kotak nya si korban, setelah melihat HP dan kotak punya korban pun, lalu polisi rambut gondrong pun menelpon temannya, dan tak lama kemudian datanglah mobil patroli untuk membawak si pembeli (rk) dan (ar).
Dan keluarga (rk) dan (ar) pun tidak Terima, kalau (rk) dan (ar) dibawah ke polsek, padahal rumah pelaku utamanya (ivan) yang menjual HP nya si korban (panji), itu berdekatan dengan posko damkar tersebut,.
dan tidak ada respon ataupun tanggapan, oleh korban dan polisi pada saat mau mediasi di posko tersebut.
Polisi dan korban pun menjelaskan kepada keluarganya si pembeli (rk) dan (ar), dengan alasan cuma untuk dimintai keterangan saja, dan tidak mungkin ditahan, “kata polisi dan si korban sambil membujuk keluarganya (rk) dan (ar) supaya mau ikut kepolsek,.
keluarga (rk) dan (ar) pun menyetujui ajakan polisi dan korban (panji), oleh karena dijanjikan (rk) dan (ar) tidak mungkin ditahan, dan cuma dimintai keterangan saja, .
Setelah itu diajak lah (rk) dan (ar) masuk kedalam mobil patroli, untuk dibawak ke polsek seberang ulu II, plaju kota palembang.
Sesampakai di Polsek seberang ulu II, plaju kota palembang, kisaran pukul 19.00 wib kami malam, dan si korban atas nama (panji) itu langsung di BAP oleh penyidik dengan alasan cuma dimintai keterangan saja, setelah di BAP, si korban membawak kertas selembar dengan menunjukan kepada keluarganya (rk) dan (ar), yang isinya bahwa korban ini sebagai pelapor, dengan pasal 363 dan pemberatan 480 KUHP, dengan ditanda tangannya surat laporan (LP), Nomor: LP/B/174/VIII/2024/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU II PALEMBANG,
Dan setelah korban di BAP oleh penyidik, lalu (rk) dan (ar) pun ikut di BAP juga, dengan alasan korban cuma mau dimintai keterantan saja, setelah (rk) dan (ar) di BAP lalu, (rk) dan (ar) ini langsung dijadikan tersangka oleh penyidik dan menyuruh (rk) dan (ar) untuk menandatangani surat BAP tersebut, padahal bukti-bukti chatingan (rk) dan (ar) ini sangat jelas, bahwa (rk) dan (ar), membeli HP tersebut melalui aplikasi akun resmi Facebook MARKETPLACE dan diketahui oleh orang banyak (umum), dan harganya pun sesuai dengan pasaran yang dijual,dengan cara COD an, .
Dan keluarga pihak (rk) dan (ar) pun sangat keberatan, kalau (rk) dan (ar) dijadikan tersangka oleh penyidik,
“Harusnya (rk) dan (ar) ini dijadikan saksi dulu, bukan langsung dinaikan jadi tersangka, ” Ujar keluarga (rk) dan (ar) saat menjelaskan kepada penyidik,.
Cara penangkapannya pun tidak sesuai dengan prosudur (SOP) dilapangan, bahwa anggota kepolisian tidak ada surat penangkapan, dan tidak ada surat laporan dari korban,
Harusnya korban bikin dulu BAP laporan (LP) ke polsek, dan anggota polsek pun membawa surat berita acara penangkapan, barulah (rk) dan (ar) ini ditangkap secara prosudur.
Bukan mala langsung membawak (rk) dan (ar) kedalam mobil patroli, dan tidak ada surat laporan dari korban (LP) dan tidak ad surat berita acara penangkapan secara resmi prosudur sebagaimana mestinya,.
Dan dengan mudahnya juga penyidik membuat BAP bahwa (rk) dan (ar) menjadi tersangka dalam kasus ini,.
Padahal pelaku utamanya si (dedi) sebagai memposting HP, dan si (ivan) sebagai menerima uang hasil dari penjualan HP milik si korban pj .
Selain itu tidak ada anggota polisi dan si korban mendatangin rumahnya pelaku (dedi) dan (ivan) pada malam kejadian (rk) dan (ar) ditangkap,.
Padahal si korban ini mengenali pelaku (ivan) , yang katanya teman dekat dari pada si korban (panji),.
Dan tidak ada juga pihak dari anggota polsek untuk membuat berita acara penangkapan untuk mendatangin pelaku (ivan) dan (dedi) pada malam kejadian, kamis malam (22/08/2024) (rk) dan (ar) ditangkap,.”tandasnya
Pihak keluarga dari pada (rk) dan (ar) pun sangat kecewa atas kejadian yang menimpa (rk) dan (ar), sepertinya ada dugaan (rk) dan (ar) ini cuma dijadikan kambing hitam saja,.
Pihak keluarga dari pada (rk) dan didampingi oleh kuasa hukum (rk) dan (ar) pun menjelaskan kepada penyidik, bahwa (rk) itu pernah dirawat di RS jiwa ERNALDI BAHAR kilometer 7, sumatera Selatan (Sum-sel)
Pada tahun 2009 dan 2014 dengan Nomor pasien : 043655 ,.
Harapan keluarga dari pada (rk) dan (ar) pun, memintak kepada kepada kapolda dan kapolrestabes untuk menyelidiki dan mengawasi kasus ini,.
Dan anggota penyidik pun seharusnya bekerjanya secara profesional sebagaimana mestinya, dan sebagaimana prosudur nya (SOP) di lapangan,.
Jika ada kesalahan terhadap oknum polisi yang memang cara penagkapannya tidak sesuai dengan prosudur (SOP) dilapangan, tolong oknum tersebut ditindak lanjutin, agar penegakan hukum dinegara Indonesia ini tetap tegak dan adil,” pungkasnya( pihak keluarga)