
Cilegon, Kompaspemburukeadilan.com, – Dalam rangka Maulid Nabi Muhammad, SAW. 1446 Hijrah, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon tidak memberikan surat himbauan untuk tutup sementara, kepada pengusaha Cafe dan THM yang ada di Kota Cilegon.
Mengutip SKB 3 Mentri, pada tanggal 16 September 2024 dalam rangka Maulid Nabi Muhammad, SWT. 1446 Hijriah tanggal merah untuk hari Libur Nasional dan cuti bersama di tahun 2024,dari hasil investigasi di lapangan tim media mendatangi dilokasi cafe dan THM menemui pengurus baik dari cafe gram -cafe dalley serta cafe king semua karyawan dan menejemen, pejelasannya tidak ada himbauan untuk libur dan tutup sementara dari Satpol PP Kota Cilegon.
Menurut pengurus cafe dan THM yang ditemui tim media menjelaskan kami dari menejemen pengusaha cafe dan THM selama ini mengikuti peraturan dan mentaati arahan dan himbauan yang di berikan petugas Satpol PP Kota Cilegon bilang kami di suruh tutup dan libur untuk sementara kami ikuti menurut akan’ tetapi jangan tebang pilih dalam menerapkan Perda yang sudah ditetapkan, jangan kami di tekan untuk mematuhi sebagai pengusaha lokal akan tetapi di pengusaha WNA seperti resto Korea dibebaskan buka akan tetapi untuk perijinan, nya sama sesuai, Perda Pemkot Cilegon yang sudah ditetapkan.(15/9/2024) by. Deni