Ciptakan Keamanan, Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat Bupati Bengkayang Merangkul Para Kepala Benua.

Ciptakan Keamanan, Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat Bupati Bengkayang Merangkul Para Kepala Benua.

Bengkayang Kalbar.

kompaspemburukeadilian.com-Demi meningkatkan Kondisi Aman, Tentram, Tertib diwilayah hukum Kabupaten Bengkayang, Bupati Merangkul Para Kepala Benua Guna membantu dalam Penyelenggaraan ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang. Tanggal 10 September 2024 Yang lalu, Kegiatan ini di hadiri oleh 30 orang Kepala Benua Berdasarkan daftar lembaga adat Dayak di kabupaten Bengkayang. Juga hadir Pejabat Forkopimda seperti Kapolres Bengkayang, Dandim 1209 Bengkayang, Kajari dan Pengadilan Negeri Bengkayang. Turut hadir Para Kepala OPD, Camat dan Para Kasi Trantib Kecamatan se Kabupaten Bengkayang.

Bupati Bengkayang dalam sambutannya menyampaikan bahwa masyarakat Adat Dayak adalah salah satu Masyarakat yang hidup dan Berkembang diwilayah Kabupaten Bengkayang, yang menjunjung tinggi nilai luhur nenek moyang sebagai Panutan dan tuntunan dalam kehidupan Sosial. Nilai Luhur tersebut merupakan Adat istiadat yang berkembang menjadi aturan yang mengatur dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai bentuk Komitmen Pemerintah Daerah terhadap masyarakat Hukum Adat Dayak. Ada dua Perda yang sudah kita buatkan untuk mengatur hal tersebut, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Perda nomor 38 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat. Tujuan kita dengan perda tersebut adalah memberikan Apresiasi, Penghormatan, Kepastian Hukum, Perlindungan serta Pemberdayaan bagi Masyarakat Adat dan Lembaga Adat. Atas dasar tersebut maka saya selaku Bupati Bengkayang memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk bersinergi dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya bersama Para Pemangku Adat Dayak. Bentuk Sinergi antara lain Deteksi Dini dan Cegah Dini dalam menangani Gangguan Tramtibumlinmas. Tidak ada jamannya lagi kita menggunakan kekerasan dan Represif, kedepankan Kekeluargaan dan Kearipan Lokal dan Satpol PP dapat mendampingi para Pemangku Adat Dayak dalam menyelesaikan kasus gangguan Trantibumlinmas melalui Restorative Justice bersama Kepala Benua.

Fabianus Oel, M.Pd Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkayang menyampaikan bahwa Tupoksi Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Satpol PP adalah menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta Penegakan Peraturan Daerah. Satpol PP selalu berupaya menciptakan Kondisi *Masyarakat yang tentram,Tertib, terlindungi dan Masyarakat yang Patuh Hukum. Dalam hal ini juga Satpol PP berusaha mengkondisikan masyarakat untuk mendukung berjalannya program Pembangunan Pemerintah*. Dalam mencapai upaya ini Satpol PP selalu bersama TNI Polri dan berbagai elemen lainnya. Saat ini Pemda Bengkayang akan menggandeng elemen masyarakat Adat Dayak melalui Program *”Sinergisitas Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat oleh Satpol PP bersama Pemangku Adat Dayak di Kabupaten Bengkayang”*

Sebagai Koordinator Ketimanggongan Fabianus Oel juga menyampaikan bahwa: “Katimanggongan merupakan wadah atau tempat berkumpulnya para *Pemangku Adat Dayak* di Kabupaten Bengkayang, yang didalamnya ada para Kepala Benua, Kepala Pajanang dan Kepala-Kepala Adat Dayak lainnya sesuai sub-suku dan Kearifan Lokalnya masing-masing. Masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Bengkayang memang masih patuh menjalankan tata sosial kearipan lokal Hukum Adatnya yang diselenggarakan oleh Para Pemangku Adatnya secara turun temurun sejak jaman lampau hingga kini.

Pemangku Adat yang dijabat oleh Kepala Benua, Kepala Pajanang ini merupakan para Pemimpin Masyarakat Adat Dayak di wilayahnya Masing-Masing. Dari Tujuh Belas Kecamatan di Kab. Bengkayang terdapat 30 Benua atau Kewilayahan Adat Dayak, diantaranya: Benua Bisihkukng, Benua Iban, Benua Jagoi, Benua Bengkawan, Benua Palayo, Benua Kanayatn, Pajanang Banyadu, Benua Lumar, Benua Riuk, Benua Sara, Benua Ledo, Benua Plampakng, Benua Rara Mayak, Benua Tabaro, Benua Tariak, Benua Payutn, Benua Rara Seburok, Benua Sawak Hulu, Benua Sawak Hilir, Benua Gajekng Hulu, Benua Gajekng Hilir, Benua Capala, Benua Bisuti, Benua Sebiha’, Benua Sejarik, Benua Lape, Benua Sabatukng, Benua Gerantukng, Benua Kamayo dan Benua Terabung. Yang masing-masing Benua ada Pemimpin Adatnya yaitu Kepala Benua dan Kepala Pajanang.

Pemangku Adat ini merupakan sebuah Pranata sosial yang sudah ada sejak lama yang bertujuan untuk mengatur tindakan ataupun kegiatan anggota masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pokoknya atau dalam rangka manusia bermasyarakat. Pemangku Adat selalu mengedepankan kearipan Lokal dalam mengatur Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat melalui Hukum Adat Dayak. Sikap dan karakter yang di miliki oleh Pemangku Adat adalah:
1. Jujur dan Adil sesuai Falsafah *”Adil Ka Talino Bacuramin Ka Saruga Basengat ka Jubata”*
2. Bijaksana dan Tegas dalam mengambil Keputusan
3. Mampu mengayomi masyarakat yang menjadi binaannya
4. Menjadi Contoh dan suri Tauladan dalam berperilaku
5. Mampu menjadi Penolong terhadap warga Masyarakat yang mengalami kesusahan
6. Mampu menjaga Kewibawaan Masyarakat Adatnya dan Tanah leluhurnya
7. Mampu Bekerjasama yang baik dengan Pemerintah Republik Indonesia
8. Patuh dan Setia pada UUD 45, Pancasila dan NKRI
9. Menghormati Kebhinekatunggal Ikaan dalam Nusantara
10. Menjaga Erat Persatuan Dayak dan Saling Hormat Menghormati antar sesama Dayak yang lainnya karena yang lainnya juga punya Benua dan Pemimpin Benuanya masing-masing
11. Mampu menjadi Penyejuk dalam memutuskan Perkara Adat
12. Memiliki Kemampuan Lainnya dalam mengurus Rumah Tangga Kebenuaannya
13. Menjadi Orang yang dituakan dan didengar kata-katanya, sehingga bisa menjadi Tempat Bertanya, tempat mengadu, tempat berlindung dan menjadi tempat Penyelesai Masalah

Lanjut Fabianus Oel, “Dengan Kearipan Lokalnya, Para Pemangku Adat ini selalu memelihara Keamanan, Ketentraman, Ketertiban diwilayahnya. Secara tidak langsung para Pemangku Adat ini merupakan orang yang pertama yang berhadapan dengan permasalahan di wilayahnya. Sesungguhnya merekalah Peredam Utama apabila ada terjadi riak-riak kecil suatu masalah, mereka Penangan hulunya suatu gangguan Tramtibumlinmas, Para Kepala Benua dengan tanpa disuruh sudah berupaya menyelesaikan permasalahan sehingga masalah tidak menjadi Besar. Para Pemangku Adat ini boleh dikatakan sebagai Aktor Utama Deteksi Dini dan Pelaku Cegah Dini secara Tradisional melalui kepiawaiannya menjalankan kearipan Lokal Hukum Adat Dayak. Dapat kita bayangkan apabila suatu masalah yang hulunya diabaikan, kita biarkan dan tanpa ada upaya untuk mencegah. Maka Pasti kita akan menghadapi permasalahan besar yang membuat Pemerintah daerah dan Pihak Keamanan selalu berhadapan dengan masalah. Jadi dengan keberadaan pemangku adat ini tanpa kita sadari bahwa mereka sudah membantu tugas Pemerintah dengan cara Tradisionalnya.

Oleh sebab itu Satuan Polisi Pamong Praja melalui program Sinergisitas penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Akan melakukan Pencegahan Gangguan Trantibumlinmas bersama para Kepala Benua, melakukan Pendampingan kepada Kepala Benua dalam Penyelesaian Kasus Adat dan melakukan Pembinaan terhadap Masyarakat secara Rutin dan Berkala bersama para Kepala Benua. Dengan adanya sinergisitas ini diharapkan kerjasama Masyarakat untuk selalu memberitahu atas suatu Kejadian dan bersama-sama menangani demi terciptanya situasi yang Aman, Tentram,Tertib dan Terlindungi. (Injil)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com